• Home
  • 13 Oktober 2008
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Internasional
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
    • Digital
  • Selingan
    • Layar
  • Seni
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 13 Oktober 2008

    Tak Sari-Sarinya Antasari Ragu

    DARI Komisi Pemberantasan Korupsi ada pernyataan bagus, ada yang mengecewakan. Ketua komisi antikorupsi itu, Antasari Azhar, perlu dipuji ketika ia menyatakan Komisi tidak pernah bergeser dari sikap profesionalnya. Tak cuma bicara, Komisi langsung menyelidiki berbagai kasus begitu libur Lebaran usai.

    Sayangnya, satu pernyataan lain mengecewakan. Antasari mengatakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam pencairan ratusan cek perjalanan yang diduga berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tidak dapat dijadikan barang bukti. Dia juga bilang, Komisi tak dapat menyatakan seorang tersangka atau saksi hanya berdasarkan asumsi.

    Temuan Pusat Pelaporan bukan asumsi, itu hasil investigasi. Pernyataan ini memunculkan kesan bahwa Antasari hendak menahan laju penyelidikan komisi yang dipimpinnya. Seakan-akan Antasari berhitung benar soal risiko atau "serangan balik" yang akan dihadapi Komisi kalau ia memeriksa para penerima cek perjalanan setelah pemilihan yang dimenangi Miranda Goeltom itu. Jelas ini tanda tanya besar, mengingat KPK selama ini tegas menindak siapa saja yang bersalah.

    Semestinya temuan Pusat Pelaporan memberikan semangat pada komisi antikorupsi itu untuk bergerak lebih jauh. Hasil penelusuran lembaga intelijen keuangan itu merupakan fakta telak kedua setelah Agus Condro mengaku kepada Komisi bahwa dia menerima 10 lembar cek bernilai total Rp 500 juta. Kader PDI Perjuangan itu terang-terangan mengaku, uang diberikan sebagai imbalan memenangkan Miranda.

    Ibarat permainan sepak bola, temuan ini merupakan umpan yang sangat matang di depan gawang lawan. Tinggal sontek sedikit, gol akan terjadi. Pusat Pelaporan mendapati 480 lembar cek perjalanan dalam kasus ini. Nilainya masing-masing Rp 50 juta. Ada 41 anggota Dewan yang terdeteksi menerima cek itu. Sembilan orang di antara mereka mencairkan 74 lembar cek atas nama sendiri, enam orang menguangkan 71 lembar dengan meminjam nama saudaranya. Yang lain, 26 anggota Dewan, menukarkan 335 lembar dengan uang tunai melalui orang lain.

    Harus diakui, Pusat Pelaporan sudah bertugas sesuai dengan fungsinya -yang diatur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang -yaitu memberikan bantuan informasi kepada instansi lain. Tinggallah sekarang komisi antikorupsi memanfaatkan temuan itu secara maksimal. Dua lembaga independen yang bertanggung jawab dalam upaya pemberantasan korupsi itu diharapkan lebih rapat bekerja sama dan saling menguatkan.

    Kalau mau bertindak profesional, Komisi mesti memberikan nilai tinggi pada temuan Pusat Pelaporan. Tak cukup itu. Temuan Pusat Pelaporan seharusnya dijadikan pintu masuk untuk memeriksa mereka yang terlibat. Jejak-jejak pergerakan uang dari satu rekening ke rekening yang lain, atau bukti pencairan cek perjalanan dalam kasus ini, merupakan bukti kuat untuk mengorek lebih dalam dan selanjutnya menghukum yang bersalah.

    Bank Indonesia maupun Dewan Perwakilan Rakyat merupakan dua lembaga penting di Republik yang seharusnya bebas dari orang-orang tercela. Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah banyak mendapat sokongan rakyat tak perlu ragu untuk bertindak. Menyelamatkan dua lembaga itu merupakan "kewajiban" KPK juga. Bertindak "lembek" dalam urusan ini hanya akan menguras "tabungan" kepercayaan rakyat pada komisi antikorupsi itu.

    Jadi, Pak Antasari, tunggu apa lagi.


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Buku

Vakansi Murah Keliling Eropa

Seni Rupa

Tentang Dolo, Plastik, dan Intimasi

Layar

Seratus Tahun Bersama Soledad

Salim, Sjahrir, dan Héléna

Catatan Pinggir

Pleonoxia

Album

MENINGGAL
Profesor Dr Retno Sri Ningsih Satmoko

TEMPO|interaktif

Seni & Hiburan

Bagaimana Nasib Konser Lady Gaga

Nasional

Banjir Rendam Empat Kecamatan di Bima  

Metro

Satpam IPB yang Tewas Tertembak Sedang Menyamar  

Polisi Kawal Kelulusan Siswa

Olahraga

Bielsa: Kekalahan Bilbao Tanggung Jawab Saya

Nasional

Semua Siswa MAN di Halmahera Ini Tak Lulus UN  

Olahraga

Perkuat Timnas Lawan Inter, Apa Kata Senior?

Nasional

SBY Minta Demokrat Shopping Capres  

Nasional

Syukuri Kelulusan, Siswa di Lumajang Bagi Sembako

Olahraga

Suatu Kehormatan Melatih Messi, Kata Guardiola  

SBY Jalan Cepat Bersama Ribuan Hasher di Borobudur  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif