TIDAK hanya lamban, hasil pengusutan kasus tewasnya Munir ternyata jauh dari harapan. Setelah Pollycarpus divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, sepercik harapan memang sempat tumbuh: hakim akan menjebloskan Muchdi-yang dituntut 15 tahun-ke bui. Ternyata harapan itu tinggal harapan. Empat tahun sejak Munir tewas diracun dalam perjalanan ke Belanda di dalam perut pesawat Garuda nomor GA-974 pada 7 September 2004, sejumlah kejanggalan muncul dalam pengusutan kasus ini.
Yang Kandas Ditembakkan ke Muchdi
Jaksa menjerat Muchdi dengan pasal 55 ayat 1. Menurut pasal ini, mereka yang menyuruh melakukan kejahatan dihukum sebagai orang yang melakukan suatu tindak pidana. Dalam kasus Munir, jaksa menyatakan posisi Muchdi sebagai penganjur. Tapi bukti yang dibeberkan jaksa di persidangan kandas.
Menyalahgunakan Kewenangan
Surat rekomendasi agar Pollycarpus ditugasi sebagai aviation security diduga atas inisiatif Muchdi.
Bukti:
Pendapat hakim:
Rekomendasi menugasi Pollycarpus bukanlah tindak pidana atau bentuk permufakatan jahat yang diatur undang-undang. Menurut hakim, tidak ada fakta yang menunjukkan peran Muchdi dalam pembuatan surat tersebut.
Menyuruh Melakukan
Tercatat ada hubungan per telepon antara Muchdi dan Pollycarpus. Jumlahnya sekitar 40 kali.
Bukti:
Pendapat hakim:
Bukti itu tidak ditunjang dengan data apakah yang menggunakan telepon itu benar-benar Pollycarpus dan Muchdi. Lagi pula, tidak diketahui apa isi pembicaraan tersebut.
Menyalahgunakan Kekuasaan
Muchdi diduga memberikan imbalan kepada Pollycarpus untuk membunuh Munir.
Bukti:
Pendapat hakim:
Keterangan Budi tidak didukung bukti yang cukup dan sempurna. Baik Pollycarpus maupun Muchdi membantah keterangan Budi.
Motif Dendam
Muchdi diduga dendam karena Munir menyebabkan dia dicopot dari jabatan sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus dalam kasus penculikan aktivis oleh Tim Mawar.
Bukti:
Pendapat hakim:
Ucapan Munir hanya menggambarkan kekhawatirannya dan belum jelas siapa yang menteror Suciwati.
Satu Kasus Beda Lokasi
Ada perbedaan antara dakwaan jaksa dan putusan hakim perihal tewasnya Munir.
Dakwaan terhadap Pollycarpus:
Munir diracun di pesawat Garuda saat perjalanan ke Belanda melalui orange juice.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:
Munir diracun di pesawat melalui mi goreng.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung:
Munir tidak diracun di pesawat melalui mi goreng.
Peninjauan Kembali Jaksa terhadap Pollycarpus:
Munir diracun di Coffee Bean Bandara Changi, Singapura, melalui segelas kopi.
Putusan Peninjauan Kembali:
Munir diracun di Coffee Bean Bandara Changi, Singapura, melalui segelas kopi yang dibawa Pollycarpus dari counter untuk disuguhkan kepada Munir.
Dakwaan Jaksa terhadap Muchdi:
(mengutip putusan peninjauan kembali) Munir diracun di Coffee Bean.
Munir
Kiprahnya sebagai pembela hak asasi manusia sudah dimulai saat duduk di bangku Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Awalnya, pria kelahiran Malang, 8 Desember 1965, ini aktif sebagai sukarelawan di Lembaga Bantuan Hukum Surabaya. Di Surabaya, ia pernah aktif dalam Komite Solidaritas untuk Marsinah.
Pada 1997 bekerja di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Pada 20 Maret 1998 mendirikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Pada 2004 menjadi Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia (Imparsial).
Saat menjabat Koordinator Kontras, namanya melambung karena aktivitasnya membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar Komando Pasukan Khusus.
Pada Oktober 1999, majalah Asiaweek menobatkannya sebagai salah satu tokoh politik muda Asia. Pada 8 Desember 2000, ia juga memperoleh Right Livelihood Award-penghargaan di bidang hak asasi dan kontrol terhadap militer-dari Swedia.
Mereka Menyebut Muchdi
Sejumlah saksi yang diperiksa polisi menyebutkan keterkaitan Muchdi dengan Pollycarpus. Kesaksian itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan.
Budi Santoso
Bekas Direktur Perencanaan dan Pengendalian Operasi BIN
Budi tidak pernah didengar kesaksiannya di depan sidang. Pengacara Muchdi menyatakan mendapat surat dari Budi yang kini bertugas di luar negeri yang menyatakan mencabut pengakuannya dalam berita acara pemeriksaan.
Raden Muhammad Patma Anwar alias Ucok
Agen BIN
Di persidangan, Patma mencabut pengakuannya.
Indra Setiawan
Bekas Direktur Utama Garuda Indonesia, divonis satu tahun penjara
Mereka yang Mencabut Kesaksian
Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang Muchdi juga mencabut pengakuan mereka. Ada pula yang tak hadir.
Zondy Anwar dan Aripin Rachman
Staf Tata Usaha Deputi V BIN
Kawan
Bekas Kepala Seksi Administrasi dan Logistik BIN
Suradi dan Imam Mustofa
Sopir Muchdi
M. As'ad
Wakil Kepala BIN
Pollycarpus Budihari Priyanto
Dihukum 20 tahun penjara
Muchdi
Pria kelahiran Yogyakarta, 15 April 1949, ini adalah lulusan Akademi Angkatan Bersenjata RI tahun 1970. Jabatan bergengsi yang pernah disandangnya: Kepala Staf Kodam V/Brawijaya, Panglima Daerah Militer VI/Tanjung Pura, Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus 1998, dan perwira tinggi Markas Besar TNI tahun 1999.
Pria yang memiliki hobi bermain golf ini juga menjadi Ketua Harian Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia periode 2007-2011. Kini dia juga berkecimpung di dunia politik: Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
