Syu'bah Asa
ABDURRAHMAN Wahid, sepanjang menyimak pernyataan-pernyataannya, berdiri di depan prakarsa golput baru. Golput, "golongan putih", dulu diperkenalkan Arief Budiman untuk menandingi nama Golongan Karya. Golongan putih menolak memilih tidak hanya Golkar tapi juga kedua partai (PDI dan PPP), yang semuanya dikendalikan Soeharto. Adapun golput yang baru ini juga sebuah pembangkangan. Ia dimaksudkan untuk menolak memilih semua partai, anggota legislatif maupun presiden dalam dua pemilu pada 2009, dengan alasan "ketidakadilan" dalam tata aturannya.
Belum terlalu frontal situasinya-dan belum tentu Gus Dur tidak berubah. Tapi Gus Dur, yang dilukai oleh kekalahannya sendiri dalam pertarungan internal di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dulu didirikannya, memang cenderung menyalahkan kekalahan itu kepada pihak pemerintah, yang dianggapnya membela lawannya sementara "menutup" kesempatannya untuk maju sebagai calon presiden.
Anjuran menggolput itu ditentang dengan keras oleh sementara kiai Nahdlatul Ulama, jangan dikata lagi yang dari kelompok PKB non-Gus Dur. Salah seorang dari mereka, setengah umur, dimunculkan di layar televisi untuk menyatakan, "Hukum golput itu jelas. Haram."
Dengan begitu sudah ada dua hukum, menurut fikih, untuk golput: yang netral, alias mubah-atau malahan sunnah, yaitu "sunah Gus Dur" (sunnah artinya tradisi-jadi, tradisi Gus Dur, bukan tradisi Nabi), dan yang justru haram. Hukum ketiga kemudian diberikan oleh Hasyim Muzadi. Sikap menggolput, menurut ketua Tanfidziyah (Pengurus Besar) NU itu, makruh hukumnya. "Dulu (entah kapan) juga sudah pernah diputuskan golput makruh," katanya, di layar televisi. "Jadi, golput makruh." Makruh artinya tidak disukai (oleh agama), sebuah posisi antara halal (mubah) dan haram.
Golput memang barang baru. Dan untuk barang baru itu hukum makruh seperti yang dipegangi Hasyim Muzadi tiba-tiba tampak layak dipromosikan, misalnya oleh Majelis Ulama Indonesia-yang selalu saja dimintai hukum oleh sebagian masyarakat-sekiranya MUI menganggap pemilu yang kita selenggarakan selama ini berjalan dengan sehat, dan pemilu yang sehat esensial bagi jalannya pemerintahan. Hukum mubah, apalagi asungan untuk bergolput, macam dari Gus Dur itu, jelas berada di luar alam pikiran MUI. Tetapi mengapa?
Karena para ulama berangkat dari tradisi Islam, sementara Gus Dur dari alam demokrasi. Gus Dur tak akan "mencampur-baurkan politik dengan agama". Ulama, sebaliknya, menganggap menyelisihi kehendak pemerintah merupakan tindak maksiat (ma'shiah, pembangkangan), awal dari tindakan bughat, para pembangkang alias pemberontak. Dan kaum bughat bisa diperangi. Ingat, ini pemerintah yang sudah dibaiat dengan sah-lewat pemilu. Seperti itulah keyakinan universal ulama Sunni (Ahlus Sunnah), yang menyebabkan mereka selalu merupakan lapisan yang sebenarnya jinak. Dari hubungan seperti itu pula muncul ujar-ujaran semacam "Kezaliman 40 tahun lebih baik dari kekacauan (tiadanya tertib hukum) selama 40 jam".
Bahkan karakter seperti tersebut tiba-tiba muncul (setelah seakan-akan lama disembunyikan, atau terlupakan) dari kalangan pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ketika mereka (diduga dengan maksud mendulang suara dari "kaum Soehartois" untuk pemilu mendatang) bertindak mempromosikan kembali tokoh itu (mengangkatnya sebagai "guru bangsa", menyandingkannya dengan para pahlawan nasional), dan praktis "memutihkan" sebuah rezim korup yang menindas, yang mengajarkan kepada kita budaya korupsi dan mewariskan kerusakan alam yang parah. Sepertinya PKS hanya ingin menunjukkan dirinya tidak banyak beranjak dari persepsi kaum ulama Sunni kuno mengenai pemerintahan.
Lalu bisa dipahami, dengan melihat tradisi yang lampau, sikap ulama mutakhir mana pun yang pada dasarnya menganggap haram golput dalam arti memboikot pemilu, meskipun dewasa ini sikap seperti itu jelas berlebih-lebihan. Masalahnya, para ulama klasik yang kita jadikan contoh panutan tidak hidup di alam demokrasi. Dan itu berbeda dari kita. Begitulah keyakinan Hasyim Muzadi, yang hanya me-makruh-kannya, tentunya disebabkan oleh sikapnya yang lebih terbuka, meski tak akan pernah sampai pada posisi Gus Dur. Kita ingat, antara lain, ia mantan calon wakil presiden dari calon presiden Megawati yang perempuan, yang tidak seluruh ulama NU setuju.
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
