Pengadilan banding Guernsey, Inggris, memenangkan gugatan banding Tommy Soeharto atas pemerintah Indonesia. Hakim memerintahkan pembekuan duit "pangeran Cendana" senilai sekitar Rp 540 miliar itu diakhiri. Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah baru untuk melakukan pertarungan kembali dengan Tommy.