• Home
  • 19 Januari 2009
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Perilaku
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Internasional
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Intermezzo
  • Seni
    • Fotografi
    • Seni Rupa
    • Teater
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 19 Januari 2009

    Kisah Duit Setelah Soeharto Lengser

    22 Juli 1998
    Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) membuka rekening di BNP Paribas atas nama Garnet Investment Ltd. (sekitar dua bulan setelah Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden).

    28 Oktober 2002
    Tommy memerintahkan Paribas mentransfer dana 36 juta euro dari rekeningnya ke tiga rekening lain. Saat itu Tommy tengah menjalani hukuman 15 tahun penjara di Nusakambangan karena kasus penembakan hakim agung dan pemilikan senjata gelap. Permintaannya ditolak pihak bank.

    1 November 2002
    BNP Paribas memberitahukan perintah itu ke Finance Intelligence Service, lembaga yang memantau pergerakan uang di Inggris, karena curiga sejumlah rekening di BNP Paribas terkait dengan Soeharto. Rekening dibekukan.

    4 November 2002
    BNP menghubungi Garnet dan menyatakan mereka memerlukan tambahan informasi sebelum melakukan transfer.

    12 November 2002
    Tommy mengirim perintah kedua supaya bank memindahkan dananya. Perintah ini juga ditolak.

    10 Desember 2002
    Tommy mengulangi perintah agar BNP Paribas melaksanakan dua perintah yang sudah diberikannya.

    23 Desember 2002
    Bank menjawab. Intinya: bank memerlukan keterangan asal-muasal dana dalam rekening, sebelum melakukan transaksi atas rekening tersebut.

    23 Februari 2003
    Tommy memerintahkan BNP untuk memindahkan seluruh dana ke rekening miliknya di Overseas Bank Limited di Singapura. Bank kembali menolak.

    14 Juli 2006
    Royal Court of Guernsey menerima gugatan Tommy terhadap BNP Paribas.

    13 September 2006
    Pengadilan Negeri Guernsey (Royal Court of Guernsey) menerbitkan perintah untuk memberi tahu pemerintah Indonesia, apakah akan ikut serta dalam perkara tersebut.

    20 September 2006
    Kedutaan Indonesia di Inggris menyampaikan pemberitahuan itu melalui faksimile ke Kejaksaan Agung.

    22 Januari 2007
    Kejaksaan Agung ikut menggugat di Pengadilan Guernsey, meminta duit Tommy dibekukan. Permintaan dikabulkan.

    23 Mei 2007
    Putusan pengadilan tingkat pertama memperpanjang pembekuan dengan syarat pemerintah membuktikan bahwa Tommy berkasus di Indonesia.

    22 Agustus 2007
    Pemerintah menyatakan ada perkara Tommy yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni gugatan Bulog terhadap PT Goro Batara Sakti. Gugatan ini diputus pada 28 Februari 2008, namun pada 19 Maret 2008, Bulog dan Goro berdamai.

    13 Mei 2008
    Garnet mendaftarkan gugatan baru untuk mencabut pembekuan uangnya dengan mengajukan bukti baru berupa perdamaian Bulog-Goro ke pengadilan negeri. Tommy juga mengajukan banding atas putusan tanggal 23 Mei 2007.

    28 Agustus 2008
    Pengadilan negeri melanjutkan pembekuan sampai batas akhir, yakni 23 Mei 2009. Atas putusan ini, Tommy menyatakan banding.

    9 Januari 2009
    Putusan atas banding Tommy terhadap putusan pengadilan negeri tanggal 23 Mei 2007 dan 28 Agustus 2008. Isinya mengakhiri pembekuan.

    Riny Kustiani. Sumber: wawancara, riset


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Buku

Membuka Jendela Pejambon

Fotografi

Malam Purnama di Tutup Ngisor

Seni Rupa

Barang-barang Wiyoga

Album

PELANTIKAN
Benny Pasaribu dan Didik Akhmadi

Catatan Pinggir

Pohon

TEMPO|interaktif

Nasional

Ini Cerita Siswi Nilai UN Tertinggi se-Indonesia

Nasional

Perayaan Kelulusan dari Longmarch hingga Tawuran

Nasional

Mandi Kembang Tanda Syukur Lulus Ujian Nasional  

Metro

Rakitan, 80 Persen Senjata Api untuk Pencurian  

Nasional

SNMPTN Jalur Undangan Diumumkan Sore Ini  

Internasional

Kakak Aktivis Chen Dilaporkan Hilang  

Teknologi

Robot Korea di Kontes Robot Cerdas Indonesia

Metro

Dua Pencurian Sepeda Motor di IPB dalam 10 Hari Terakhir

Olahraga

Fabregas Kencani Ibu Dua Anak  

Ribuan Ikan Kembali Mati Mengambang di Kali Surabaya

Olahraga

Main Lawan Inter, Bima Sakti Incar Jersey Zanetti  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif