Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Billy Sindoro tiga tahun penjara. Mantan Presiden Direktur PT First Media itu terbukti memberikan duit Rp 500 juta kepada Mohammad Iqbal, anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pemberian itu terkait dengan putusan Komisi dalam kasus monopoli tayangan Liga Inggris di AstroTV.
Tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha sudah menyatakan diktum kelima putusan yang membuat heboh itu bukan wewenang KPPU. Tapi putusan tetap di Majelis.