Setelah mendapat sorotan berbagai pihak, akhirnya Jaksa Agung memberhentikan Kemas Yahya Rahman dan Muhammad Salim dari tim supervisi tindak pidana. Padahal mereka sudah terjun ke lapangan.
Markas Besar Kepolisian memeriksa sejumlah polisi yang dua tahun silam menangani kasus 500 ribu ekstasi di apartemen Taman Anggrek. Hal ini dipicu vonis ringan Monas, lelaki yang disebut-sebut salah satu otak jaringan dan pemilik pil setan itu.
Pertama kalinya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghentikan proses persidangan kasus korupsi lantaran tersangkanya mengalami kelupaan berat alias pikun.