Dua bulan belakangan ini, Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas 35 terdakwa kasus korupsi. Komisi Yudisial membentuk tim khusus untuk menyelidikinya.
Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran, meminta hakim tak lagi serta-merta mengirim pemakai narkoba ke penjara. Para pengguna narkoba bisa "dihukum" masuk panti rehabilitasi.