KETIKA ekonomi lesu berat seperti sekarang ini, pemerintah semestinya lebih responsif terhadap keluhan dunia usaha. Mesin produksi yang putarannya sudah jauh melemah jangan sampai terhenti dan menimbulkan lebih banyak akibat buruk. Respons kurang cepat itu terlihat di pelabuhan.
Berbulan-bulan krisis berlangsung, hampir tak ada insentif bagi pengusaha di pelabuhan. Padahal, ketika penjualan menurun, pengusaha perlu memangkas ongkos distribusi untuk bertahan hidup. Sedangkan ongkos pengurusan peti kemas alias terminal handling charge (THC)-selanjutnya disebut ongkos terminal-tetap bertengger tinggi. Sebelum krisis, volume kontainer yang masuk dan keluar pelabuhan mencapai 7 juta unit. Ongkos terminal untuk kontainer 20 kaki adalah US$ 95, untuk yang 40 kaki US$ 145. Sejak November tahun lalu, ketika krisis finansial global mulai terjadi, volume kontainer tinggal 5 juta unit. Tapi tarif tak berubah.
Di banyak negara, lesunya perdagangan dunia diimbangi dengan aneka paket insentif untuk pengusaha di pelabuhan. Ongkos terminal termasuk yang pertama kali digunting. Formulanya sederhana: ongkos terminal mengikuti volume perdagangan.
Memang, sejak Februari lalu Departemen Perhubungan memberlakukan diskon 5 persen untuk jasa pemanduan, tunda, dan layanan terminal peti kemas. Tapi rabat itu tidak berdampak signifikan. Potongan itu juga tidak menyentuh ongkos terminal, salah satu pos besar dalam biaya distribusi barang. Pemerintah terakhir kali menurunkan ongkos itu pada 2005.
Toh, ongkos terminal di sini lebih mahal dibandingkan Thailand atau Malaysia, dan hanya sedikit di bawah Singapura serta Filipina. Padahal cukup dengan menurunkan ongkos hingga sama dengan Thailand-yakni US$ 73 untuk peti 20 kaki dan US$ 109 untuk peti 40 kaki-pengusaha Indonesia bisa menghemat ratusan juta dolar. Harga pun bisa diharapkan lebih murah.
Bukan hanya ongkos terminal-terdiri atas biaya penanganan kontainer untuk pengelola pelabuhan dan surcharge (pungutan tambahan) untuk pengelola kapal-yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Pengawasan atas pungutan itu juga harus lebih ketat. Sudah menjadi rahasia umum jika pengelola kapal mengutip surcharge jauh lebih mahal dari tarif yang ditetapkan pemerintah. Ongkos dokumen juga sering dikutip lebih tinggi dari tarif resmi, bahkan ada yang sampai tiga kali lipat.
Penataan pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Perak Surabaya yang sekarang dilakukan Departemen Perhubungan-antara lain dengan pelayanan administrasi satu atap-diharapkan bisa memangkas ongkos itu. Akhir tahun lalu, Menteri Perhubungan juga berjanji mengaudit tarif pelayaran dan mengevaluasi biaya yang dikeluarkan pengusaha pengguna jasa pelayaran. Sayangnya, hingga kini kedua rencana itu tak kunjung kelar.
Sembari menunggu lanjutan rencana audit dan pelayanan satu atap yang sangat penting itu, seharusnya pemerintah bisa segera memberikan respons atas penurunan volume keluar-masuk kontainer tersebut. Ongkos terminal perlu segera diturunkan. Ini akan memberikan insentif nyata bagi pengusaha nasional, ketimbang mempertahankan ongkos terminal setinggi sekarang tapi pungutan tambahannya 95 persen dinikmati perusahaan kapal asing.
Memang pendapatan pelabuhan dan pengelola kapal akan menurun, tapi banyak pengusaha akan tertolong dan terus berproduksi. Ujung-ujungnya, pelabuhan juga yang akan mendapat manfaat bila volume ekspor dan impor bertahan atau malah meningkat.
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
