HUJAN protes itu akhirnya membuat Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa mengambil tindakan. Jumat pekan laku, di kantornya, Harifin menyatakan Mahkamah menarik surat keputusan pengangkatan sembilan hakim agung yang telah ditekennya. "Ada prosedur yang tertinggal," ujar Harifin kepada Tempo.
Sebelumnya, Harifin mengeluarkan surat keputusan yang membuat para aktivis antikorupsi meradang. Lewat surat keputusan tertanggal 18 Maret lalu, Harifin menetapkan sembilan hakim baru yang akan duduk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka adalah Tjokorda Rai Suamba, Reno Listowo, F.X. Jiwo Santoso, Herdi Agusten, Syarifudin Umar, Jupriyadi, Subachran Hadi Mulyono, Nani Indrawati, dan Panusunan Harahap.
Kesembilan hakim tersebut menggantikan sejawat mereka, yakni Gusrizal, Kresna Menon, Sutiono, Teguh Haryanto, Moefri, dan Martini Mardja. Keenam hakim itu "pulang kandang", kembali ke pengadilan biasa. Gusrizal, misalnya, diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bogor. Kresna Menon menjadi Ketua Pengadilan Bandung. Adapun Sutiono, Teguh, Moefri, dan Martini masing-masing menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri di Sumedang, Tulungagung, Sampit, dan Kayu Agung. "Mereka mendapat promosi," kata juru bicara Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali.
Munculnya nama kesembilan hakim baru inilah yang membuat lembaga antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) langsung melancarkan protes. "Saya kaget mengetahui nama-nama hakim baru itu," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho.
Dalam catatan ICW, ujar Emerson, dari sembilan hakim anyar itu, sebagian memiliki rekam jejak yang tak memuaskan dalam mengadili kasus korupsi. "Untuk menjadi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, seorang hakim semestinya tak memiliki cacat dalam kariernya menangani kasus korupsi."
Syarifudin Umar, misalnya. Dalam catatan ICW, hakim Pengadilan Negeri Makassar itu membebaskan beberapa tersangka korupsi dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Emerson menyebutkan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu tahun 2004, dengan terdakwa 28 anggota Dewan serta dua mantan pimpinannya, dan kasus pengadaan 12 ribu ton pupuk dengan terdakwa mantan Direktur Pemasaran PTPN XIV Damayanto Sutejo.
Perkara korupsi lain yang ditangani Syarifudin dan berakhir dengan bebasnya tersangka adalah kasus kredit fiktif Bank BNI senilai Rp 27 miliar. Dua terdakwanya, direktur PT A Tiga Sengkang, H. Tajang dan Basri Adbah, kini melenggang bebas. Banyaknya tersangka kasus korupsi yang bebas ini membuat beberapa organisasi aktivis antikorupsi di Makassar bereaksi. Dengan catatan itu, mereka menuntut Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa Syarifudin.
Demikian juga dengan Panusunan Harahap dan Reno Listowo. Kedua hakim itu pernah memvonis bebas terdakwa kasus korupsi pengadaan barang di TVRI senilai Rp 5,2 miliar, yakni mantan Direktur TVRI Sumita Tobing. Perihal bebasnya Sumita, saat itu Panusunan menyatakan Sumita tidak terbukti melakukan korupsi. Menurut Panusunan, dalam kasus ini, tender proyek yang menjadi persoalan itu bukan tanggung jawab Sumita.
Adapun nama Jiwo Santoso pernah mencuat lantaran menangani perkara korupsi Koperasi Tirtayani Utama, Yogyakarta. Beberapa tersangka dalam kasus ini, pada 2005, divonis bebas.
Dengan sederet "catatan" itu, menurut ICW, para hakim itu sebaiknya tidak menduduki kursi hakim di pengadilan anti-korupsi. "Sebab, selama ini rekam jejak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bagus," ujarnya. "Tidak ada terdakwa korupsi yang dibebaskan."
Bukan hanya masuknya "hakim bermasalah" yang disesalkan ICW, lembaga yang giat menyoroti kasus korupsi ini juga memprotes tertutupnya mekanisme pemilihan sembilan hakim itu. Menurut prosedur, mestinya nama calon hakim itu diumumkan ke publik. Ini, ujarnya, dinyatakan dalam Pasal 56 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Emerson, ayat 4 pasal itu menegaskan, untuk menetapkan hakim pengadilan antikorupsi, Mahkamah Agung harus transparan dan partisipatif. Selain itu, juga diumumkan kepada masyarakat, baik melalui media cetak maupun elektronik. "Tapi ini tidak ada publikasi sama sekali," kata Emerson.
Kepada Tempo, juru bicara Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali, Rabu pekan lalu, menampik jika Mahkamah disebut melanggar prosedur dalam menetapkan sembilan hakim itu. Nama mereka, ujar Hatta, sudah diumumkan dalam website Mahkamah. Pengumuman itu, menurut Hatta, sudah memadai karena, menurut undang-undang, diumumkan di media cetak maupun elektronik. "Website kan termasuk media elektronik," ujar Hatta.
Menurut dia, penempatan sembilan hakim pengadilan antikorupsi itu dilakukan berdasarkan seleksi ketat yang diadakan Mahkamah sejak 2007. Seleksi itu targetnya menghasilkan 2.000 hakim yang piawai menangani kasus korupsi. "Ini untuk antisipasi kebutuhan hakim sesuai dengan undang-undang pengadilan korupsi yang baru, yang nantinya pengadilan korupsi ada di setiap kabupaten," ujarnya.
Mahkamah, kata Hatta, memberikan syarat ketat bagi mereka yang akan menjadi hakim pengadilan antikorupsi. Selain minimal sudah sepuluh tahun menjadi hakim, mereka pernah pula menangani perkara pidana korupsi. "Mereka juga harus melaporkan kekayaannya," ujar Hatta. Menurut dia, sampai kini tim seleksi hakim antikorupsi yang dipimpin Ketua Muda Pidana Khusus, Iskandar Kamil, sudah menyeleksi 500 hakim. Menurut Hatta, sembilan nama hakim yang menjadi sorotan itu kebetulan telah saatnya dipromosikan ke Jakarta, ke pengadilan kelas satu. "Sebab, pada saat yang bersamaan, keenam hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu mendapat promosi ke tempat lain, sehingga terjadi kekosongan," ujarnya.
Kepada Tempo, sejumlah hakim yang mendapat sorotan itu menyatakan siap mendapat tugas baru. Mereka juga menolak jika disebut tak memiliki komitmen memberantas korupsi. Menurut Syarifudin Umar, hakim tentu tidak serta-merta menghukum semua terdakwa yang diajukan ke pengadilan. Menurut dia, jika tidak terbukti melakukan korupsi, mereka tentu tidak dihukum. "Jika semua terdakwa harus dihukum, peradilan bukan lagi tempat mencari keadilan, tapi lembaga penghukum," kata hakim Pengadilan Negeri Makassar ini.
Suara yang sama dinyatakan oleh Jiwo Santoso. Menurut dia, sebagai hakim, ia bekerja profesional, berdasarkan bukti yang ada. Soal penunjukannya sebagai hakim pengadilan antikorupsi, ia menyatakan siap. "Saya siap ditempatkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Kendati siap masuk pengadilan antikorupsi, apa boleh buat, untuk sementara kesembilan hakim itu kini harus bersabar. Setelah surat keputusan tertanggal 18 Maret itu ditarik, menurut Harifin, Mahkamah Agung akan mengevaluasi kembali nama-nama hakim itu. Mahkamah, kata Harifin, akan menunggu masukan dari berbagai pihak. Prosedur "mendengar masukan publik" ini yang kini dilakukan Mahkamah. "Jika banyak masukan yang signifikan, ada hakim yang bermasalah, tentu akan saya perhatikan," kata Harifin.
LRB/Ramidi, Ismi Wahid, Irmawati (Makassar)
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
