Masa Tugas BRR Berakhir
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi membubarkan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias di Istana Negara, Jakarta, Jumat pekan lalu. Sisa tugas pemulihan di wilayah yang tersapu tsunami pada Desember 2004 ini akan dilanjutkan Badan Kesinambungan Rekonstruksi Aceh-Nias. Di Aceh, Badan Kesinambungan akan dipimpin Gubernur Irwandi Yusuf, sedangkan di Nias dipimpin Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin.
Lima tahun bekerja, Badan Rehabilitasi menyelesaikan 15 ribu proyek. Kepala Badan Rehabilitasi, Kuntoro Mangkusubroto, mengatakan realisasi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh dan Nias mencapai 93 persen dari komitmen donor senilai US$ 72 miliar. Badan ini menyisakan enam proyek seperti pembangunan rumah di Pulo Aceh dan sejumlah jembatan. Kuntoro mengatakan masih ada 400 keluarga korban tsunami yang tinggal di barak pengungsian di Aceh Besar dan Aceh Barat.
Setelah masa tugas Badan Rehabilitasi berakhir, tanggung jawab dialihkan kepada enam kementerian dan pemerintah daerah. Di antara kementerian itu adalah Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Perhubungan, Departemen Dalam Negeri, Kantor Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Badan Pertanahan Nasional. Pemerintah mengalokasikan dana Rp 1,78 triliun untuk dikelola kementerian, sedangkan dana yang dikelola pemerintah Aceh Rp 1,386 triliun.
Pendudukan Kantor DPP PPP
Aliansi Sayap Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang terdiri atas empat kelompok organisasi pemuda PPP, mengambil alih kantor pusat PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu. Pendudukan tersebut berlangsung sejak pukul 09.00. "Kami akan bertahan hingga rapat pleno Senin (minggu ini-Red.)," kata Nurman Hutajulu, Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Gerakan Pemuda Ka'bah kepada Tempo, Sabtu lalu.
Menurut Nurman, pendudukan oleh ratusan orang itu merupakan puncak kekecewaan akibat turunnya perolehan suara PPP dalam Pemilihan Umum 9 April lalu. "Baru kali ini kami disalip PAN dan PKS." Mereka menuntut pertanggungjawaban seluruh pengurus partai berlambang Ka'bah: Ketua Umum Suryadharma Ali, pengurus DPP, pengurus MPP, maupun para kiai. Pengurus partai sempat menggelar rapat yang berlangsung pada Jumat sore di kantor DPP, menanggapi masalah ini. Hasilnya, kesepakatan untuk menggelar rapat pleno pada Senin, 20 April, pukul 10.00. "Jika rapat tidak menghasilkan pertanggungjawaban seperti yang kami inginkan, kami siap bertindak lebih keras," kata Nurman.
Pengangkut Hasil Pemilu Jatuh
Pesawat Mimika Air, dengan dua awak dan sembilan penumpang, jatuh setelah menabrak gunung Gergaji di Papua, Jumat pekan lalu. Hingga Sabtu sore, nasib penumpang dan logistik pemilu belum diketahui.
Pesawat jenis Pilatus PC-6 bernomor penerbangan PK-LTJ itu berangkat dari Distrik Ilaga sekitar pukul 10.15 waktu setempat. Pesawat itu juga mengangkut dokumen hasil pemilihan umum, yang akan direkapitulasi di Kota Mulia, ibu kota Kabupaten Puncak Jaya.
Kepala Kepolisian Resor Puncak Jaya Ajun Komisaris Besar Chris Rihulay mengatakan pesawat diduga jatuh akibat cuaca buruk. Ketua Komisi Pemilihan Umum Mulia, Michael Mote, mengakui pesawat itu memang dikontrak pemerintah daerah untuk mengangkut surat suara dan hasil pemilu.
Jaksa Esther Bebas
Kepolisian Daerah Metro Jaya melepaskan jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita, tersangka kasus penggelapan barang bukti ekstasi, dari tahanan karena polisi tak memiliki izin perpanjangan penahanan dari Jaksa Agung. Esther dan Dara juga menolak ketentuan wajib lapor dua kali seminggu.
"Kalau masa penahanan tak diperpanjang, status sebagai tersangka gugur dengan sendirinya," kata Petrus Leatomu, pengacara Esther dan Dara, Kamis pekan lalu. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan telah menerima surat dari kepolisian, yakni izin pemanggilan sebagai saksi dan pemberitahuan Esther dan Dara sebagai tersangka dan ditahan. "Kalau hanya pemberitahuan, kenapa izin harus kami keluarkan?" kata Hendarman.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Arman Depari, mengatakan polisi sudah mengirimkan surat perpanjangan masa penahanan 20 hari kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 31 Maret. Arman mengatakan kejaksaan mengirim surat penolakan pada 8 April. Polisi melepaskan Esther dan Dara pada 11 April. "Kalau mereka (kejaksaan) membantah, berarti mereka pura-pura tidak tahu," kata Arman.
Eshter dan Dara ditahan 20 hari sejak 23 Maret lalu sebagai tersangka penggelapan barang bukti ekstasi. Keduanya menangani kasus kepemilikan 5.500 butir ekstasi dengan terdakwa Mochamad Yusuf alias Kebot di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Esther dan Dara diduga bersekongkol dengan Zaenanto dan Ajun Inspektur Satu Irvan dari Kepolisian Sektor Pademangan, yang ditangkap karena menyimpan 343 ekstasi.
Wartawan Digugat Rp 10 Miliar
Bekas Kepala Kepolisian Sulawesi Selatan dan Barat Inspektur Jenderal Polisi Sisno Adiwinoto menuntut wartawan Jupriadi Asmaradhana membayar ganti rugi material Rp 25 juta dan kerugian imaterial Rp 10 miliar. Upi-panggilan Jupriadi-juga dituntut minta maaf kepada Sisno melalui empat media cetak nasional dan daerah.
Upi menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa pekan lalu. Kuasa hukum Upi, Abdul Muttalib, mengatakan gugatan perdata Sisno sangat prematur. Saat ini Upi masih menjalani sidang dengan penggugat sama. Upi dikenai pasal pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Kami yakin gugatan ini akan ditolak," kata Muttalib.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Nezar Patria meminta Sisno mencabut gugatannya. Menurut dia, gugatan itu mengancam kebebasan pers sehingga wartawan lain menjadi resah. Nezar menduga gugatan perdata tersebut merupakan upaya menambah tekanan mental bagi Upi. "Meskipun Sisno berhak menuntut, tindakan itu tidak patut," katanya. Juru bicara Kepolisian RI Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan tidak punya wewenang menghentikan gugatan Sisno. "Perkara itu di luar instansi," katanya.
Contreng Ulang di Sejumlah Daerah
Sejumlah daerah menggelar pemungutan suara ulang dalam pemilu legislatif. Diulang karena kecurangan, kertas suara tertukar, dan kekurangan logistik. Jumat pekan lalu, pemungutan ulang berlangsung di Desa Sidodadi, Blitar, Jawa Timur. Pemilu ulang di Blitar ini terjadi karena adanya selisih antara daftar pemilih tetap, daftar hadir, dan suara sah. Dari 700 pemilih, ada 51 pemilih tidak terdaftar tapi ikut mencontreng.
Di Donggala, Sulawesi Tengah, enam tempat pemungutan suara menggelar contreng ulang karena surat suara tertukar antardaerah pemilihan. Anggota Komisi Pemilihan Umum Donggala, Mahfud Masuara, mengatakan pencontrengan ulang khusus dilakukan pada pemilihan calon anggota DPRD kabupaten/kota. "Pemilih melancarkan protes karena calon legislator yang akan dipilih tak ada dalam lembar surat suara," kata Mahfud.
Pencontrengan ulang digelar di Desa Mohiolo, Gorontalo, Sabtu lalu, karena kekurangan kertas suara. Dari 309 pemilih, 160 orang yang tak kebagian kertas suara. Senin dua pekan lalu, 15 tempat pemungutan suara di tiga wilayah Nusa Tenggara Timur juga menggelar pemungutan suara ulang.
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
