• Home
  • 18 Mei 2009
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Film
    • Arsitektur
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Internasional
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Seni
    • Seni Rupa
    • Teater
    • Tari
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 18 Mei 2009

    Korupsi Sisminbakum
    Satu per Satu Dulu

    SELAMA tiga jam Romli Atmasasmita khusyuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa. Sesekali, Senin dua pekan lalu itu, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut mencoret-coret kertas di tangannya. Inilah hari pertama Romli disidang sebagai terdakwa kasus korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum alias Sisminbakum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Ketika Ketua Majelis Hakim Syahrial Sidik bertanya apakah dirinya mengerti dakwaan jaksa, Romli menyahut cepat: bingung. "Saya ingin penjelasan, dakwaan ini pada saya atau Yusril," tanyanya. Menurut dia, bagaimana mungkin statusnya dibedakan dengan Yusril dan Hartono, padahal mereka didakwa melakukan permufakatan jahat bersama-sama.

    Dalam berkas dakwaan setebal 73 halaman, jaksa memang menyebut Romli melakukan permufakatan jahat dengan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu, Ketua Koperasi Pegawai Pengayoman Departemen Kehakiman Ali Amran Djanah, serta saksi mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, dan saksi pengusaha Hartono Tanoesoedibjo.

    Terhadap pertanyaan Romli, tim jaksa penuntut yang diketuai Fadhil Zumhana menyatakan menolak menjawabnya. Menurut jaksa, pertanyaan Romli sudah masuk materi dakwaan. "Sebaiknya dimasukkan ke eksepsi saja," kata Fadhil.

    Kasus dugaan korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum ini bermula ketika Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan sistem pelayanan pendirian perusahaan dan badan hukum melalui situs http://www.sisminbakum.com. Menurut jaksa, biaya akses permohonan tidak masuk ke kas negara, melainkan mengucur ke rekening PT Sarana, perusahaan pengelola situs tersebut.

    Dari perhitungan jaksa, sejak diberlakukan pada 1 Maret 2001 sampai 30 Juni 2002, sistem ini telah menguntungkan PT Sarana Rp 31,5 miliar. Sementara keuntungan dalam kurun waktu Juli 2002 hingga 5 November 2008 mencapai Rp 415 miliar.

    Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka, tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yaitu Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsudin Manan Sinaga, serta Ketua Koperasi Pengayoman Ali Amran Djanah, dan Direktur Utama PT Sarana, Yohanes Waworuntu.

    Menurut jaksa, pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan surat keputusan Menteri Yusril. Surat itu juga yang menunjuk PT Sarana dan Koperasi Pengayoman sebagai pengelola dan pelaksana sistem tersebut. Dari perjanjian kerja sama, Koperasi Pengayoman mendapat 10 persen dari access fee. Sisanya dinikmati PT Sarana.

    Nama Hartono Tanoesoedibjo mulai muncul ketika kejaksaan memeriksa Yohanes pada 12 Desember tahun lalu. Ketika itu Yohanes mengaku diperalat dan dijadikan boneka oleh Hartono. Yusril dan Hartono telah beberapa kali diperiksa penyidik. Namun, menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, hingga kini status mereka masih sebagai saksi.

    Soal dakwaan jaksa yang membedakan status antara Romli dan Yusril serta Hartono memang dinilai aneh oleh pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso. Menurut Topo, karena melakukan permufakatan bersama, seharusnya Hartono dan Yusril juga tersangka. "Dalam perbuatan penyertaan, semua yang dianggap turut serta melakukan tindak pidana memiliki kedudukan sama," kata Topo.

    Yang membedakan, kata Topo, hanya peran masing-masing dalam perbuatan tersebut. "Jadi, kalau belum jelas statusnya, jangan menggunakan pasal penyertaan," katanya. "Dakwaan ini jadi lemah karena tidak jelas peran masing-masing."

    Senada dengan Topo, seorang petinggi kejaksaan yang ditemui Tempo juga menilai dakwaan tersebut lemah. "Jika penyertaan, statusnya harus sama," katanya. Apabila masih ada yang berstatus sebagai saksi, ujar jaksa ini, tidak perlu disebutkan dalam pasal penyertaan itu. "Disebutkan saja dalam uraian perbuatan si terdakwa," katanya. Menurut sumber itu, ia juga mendengar Yusril dan Hartono sebenarnya sudah diusulkan menjadi tersangka.

    Tapi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menolak jika dakwaan terhadap Romli itu dikatakan lemah. "Kita lihat saja bagaimana proses persidangannya," katanya. Soal Yusril dan Hartono yang masih berstatus saksi, Marwan mengatakan akan melihat dulu proses pembuktian di persidangan. Dari proses itu, ujarnya, akan terlihat sejauh mana peran keduanya, serta apakah dapat dijerat dengan pasal-pasal korupsi. "Itu nanti, satu per satu," kata Marwan. Soal adanya usul agar Hartono dan Yusril dijadikan tersangka, Marwan mengaku belum tahu. "Saya belum lihat," katanya.

    Yusril Ihza Mahendra tak mau berkomentar atas isi dakwaan jaksa terhadap Romli, yang menyebut dirinya ikut melakukan permufakatan jahat dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum. Dihubungi pekan lalu, Yusril hanya menjawab pendek lewat SMS. "Jaksalah yang harus menjawabnya," tulisnya. Adapun kuasa hukum Hartono, Marthen Pongrekun, menolak jika kliennya dikatakan melakukan permufakatan jahat. "Dia tak tahu-menahu soal kasus ini," kata Marthen.

    Rini Kustiani

    Mereka Jadi Tersangka

    Zulkarnain Yunus

  • Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (2002-2005)
    Ia divonis empat tahun penjara dalam kasus lain, yakni korupsi pengadaan alat identifikasi sidik jari atau Automatic Fingerprints Identification System.
    Peran: Membuat perjanjian dengan Koperasi untuk membagikan dana kepada pejabat Direktorat.

    Romli Atmasasmita

  • Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (2000-2002)
    Peran: Dianggap sebagai konseptor Sistem Administrasi Badan Hukum. Menentukan pembagian enam persen untuk Direktorat dan empat persen bagi Koperasi.

    Ali Amran Djanah

  • Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman
    Peran: Menandatangani kerja sama dengan PT Sarana.

    Syamsudin Manan Sinaga

  • Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (2006-2008)
    Peran: Dianggap melanggengkan pungutan Sistem Administrasi Badan Hukum.

    Yohanes Waworuntu

  • Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika
    Peran: Rekanan Koperasi Pengayoman.

    Tujuh Tahun Kemudian
    DIGAGAS pada 2000, tujuh tahun kemudian proyek Sistem Administrasi Badan Hukum diendus beraroma korupsi. Kerugian negara karena proyek ini ditaksir Rp 400 miliar.

    Februari 2000
    Romli Atmasasmita meminta John Sarodja Saleh membuat sistem komputerisasi kenotariatan.

    30 Juni 2000
    Hartono Tanoesoedibjo membentuk PT Sarana Rekatama Dinamika.

    Juli 2000
    Romli memperkenalkan John Sarodja dengan Hartono Tanoesoedibjo, Bambang Tanoesoedibjo, Rukman Prawirasastra, dan Yohanes Waworuntu dari PT Bhakti Investama. John Sarodja diminta bekerja sama dengan PT Bhakti.

    28 Agustus 2000
    Direktur Utama PT Sarana, Yohanes Waworuntu, menandatangani perjanjian kerja dengan John Sarodja selaku Kuasa Direksi PT Visual Teknindo Utama. Isinya, PT Sarana memberikan biaya Rp 512 juta kepada PT Visual untuk pembuatan aplikasi, pembangunan jaringan, dan pengadaan perangkat keras.

    1 September 2000
    PT Sarana mengajukan permohonan sebagai pengelola dan pelaksana Sistem Administrasi Badan Hukum.

    4 Oktober 2000
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengeluarkan putusan pemberlakuan Sisminbakum.

    10 Oktober 2000
    Yusril menunjuk Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Hukum dan PT Sarana sebagai pengelola dan pelaksana Sistem Administrasi Badan Hukum.

    8 November 2000
    Koperasi Pengayoman dan Sarana mengikat kontrak kerja sama. Yusril sebagai pembina Koperasi turut menandatanganinya. Jangka waktu perjanjian 10 tahun. Perjanjian juga mengatur perolehan kedua pihak, yakni 10 persen untuk Koperasi dan 90 persen untuk Sarana.

    14 Januari 2001
    Romli selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum mengirim surat ke Koperasi Pengayoman, meminta pendapatan dari sistem itu digunakan untuk menunjang kelancaran tugas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

    31 Januari 2001
    Sistem Administrasi Badan Hukum diresmikan Wakil Presiden Megawati di aula Departemen Hukum di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

    8 Februari 2001
    Romli menerbitkan surat edaran kepada notaris tentang pelaksanaan dan tarif access fee.

    29 Juni 2001
    Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Marsillam Simandjuntak mengeluarkan surat keputusan yang memberlakukan kembali sistem manual dalam pengurusan badan hukum dan memberlakukan Sisminbakum secara terbatas. Marsillam menggantikan Yusril sejak 8 Februari sampai Juli 2001. Kemudian Yusril kembali menjadi Menteri Kehakiman.

    30 Juni 2002
    Romli berhenti dari jabatan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, digantikan Zulkarnain Yunus.

    25 April 2003
    Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyimpulkan Sistem Administrasi Badan Hukum melanggar Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

    Oktober 2008
    Kejaksaan mulai menyelidiki dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum.

    24 Oktober 2008
    Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Syamsuddin Manan Sinaga dan Zulkarnain Yunus sebagai tersangka.

    7 November 2008
    Romli ditetapkan sebagai tersangka. Tiga hari kemudian dia ditahan.


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Buku

Demokrasi, Kecewa dan Harap

Seni Rupa

Gelora Revolusi dalam Balok Piksel

Dari Wajah Sejawat nan Lebam

Tari

Merayakan Kenikmatan Tari

Album

MENINGGAL
Ibrahim Syamsuddin

Catatan Pinggir

Untuk Boediono: Sebuah Titipan dari Sebuah Gedung Bersejarah

TEMPO|interaktif

Nasional

Bantuan untuk Korban Banjir di Bima Mulai Disalurkan

Nasional

Siswi SMAN 2 Kuningan Peraih Nilai Tertinggi UN

Nasional

Hasil Ujian Nasional Jeblok, DPRD Kota Malang Kecewa  

Metro

Joshua Disangka Pukul Kelasi Arifin Tiga Kali  

Nasional

Ini Cerita Siswi Nilai UN Tertinggi se-Indonesia  

Nasional

Perayaan Kelulusan dari Longmarch hingga Tawuran

Nasional

Mandi Kembang Tanda Syukur Lulus Ujian Nasional  

Metro

Rakitan, 80 Persen Senjata Api untuk Pencurian  

Nasional

SNMPTN Jalur Undangan Diumumkan Sore Ini  

Internasional

Kakak Aktivis Chen Dilaporkan Hilang  

Teknologi

Robot Korea di Kontes Robot Cerdas Indonesia

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif