Pertama kalinya seorang penulis surat elektronik dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena dianggap mencemarkan nama baik. Penggunaan pasal ini menuai protes, para petinggi negara dan calon presiden sibuk dibuatnya.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dilahirkan lantaran kejahatan di dunia maya makin marak. Dewan Pers terlupakan, dan loloslah pasal pencemaran nama baik itu.