• Home
  • 08 Juni 2009
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Film
    • Hiburan
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Internasional
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Surat Dari Redaksi
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
  • Seni
    • Seni Rupa
    • Tari
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 08 Juni 2009

    Masjid Dibakar, Konstitusi Koyak

    DUA pria berjenggot yang diduga membakar Masjid Al-Hidayah di Jakarta Selatan itu tak boleh dibiarkan lolos dari tangan hukum. Polisi tak perlu takut menangkap mereka. Sebab, ini bukan hanya tindakan melawan hukum, melainkan juga pelanggaran terhadap konstitusi. Perbuatan kriminal yang direncanakan ini-sengaja dilakukan di kala sepi menjelang subuh-sungguh biadab dan patut dikutuk. Kita cemas karena teror itu dilakukan di rumah Tuhan yang terletak tak jauh dari kantor polisi.

    Pembakaran masjid Ahmadiyah yang kesekian kalinya itu menunjukkan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan masih menjadi masalah genting di negeri ini. Banyak pihak yang main hakim sendiri terhadap kelompok minoritas dalam berkeyakinan semacam Jemaat Ahmadiyah, yang membangun Masjid Al-Hidayah itu. Ahmadiyah dipaksa bertobat dengan cara meninggalkan keyakinannya. Kalau seruan ini ditolak, mereka dilarang menyebut diri sebagai kelompok Islam.

    Kendati tidak diungkapkan secara terbuka, Ahmadiyah menolak represi itu. Akibatnya gawat, di berbagai daerah, komunitas Ahmadiyah diluluhlantakkan, tak terkecuali rumah ibadahnya. Seakan-akan tindakan menghabisi Ahmadiyah ini merupakan "jihad" melawan gerakan yang menodai Islam. Semua kekejian itu, celakanya, berlangsung tanpa perlindungan memadai dari polisi.

    Segala bentuk kekerasan dan persekusi ini harus dihentikan. Sesuai dengan konstitusi, negara wajib melindungi jemaat ini dari kriminalisasi dan diskriminasi. Hal ini sejalan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang mengatur perlindungan atas hak beragama dan berkeyakinan. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi hak-hak tersebut hampir empat tahun lalu melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang diteken Presiden Yudhoyono.

    Ratifikasi itu jelas merupakan kemajuan bagi penegakan hak asasi manusia di sini. Konsekuensinya, pemerintah terikat sebagai "negara pihak" yang wajib melaksanakan semua klausul dalam kovenan itu. Yang mesti diingat, hak berkeyakinan seperti termaktub dalam payung hukum ini dianggap sebagai nonderogable rights atau hak yang tak boleh dibatasi. Posisinya setara dengan hak untuk hidup atau hak untuk bebas dari penyiksaan dan perbudakan.

    Faktanya, lain di kertas, lain di lapangan. Pemenjaraan, pembatasan, penghentian aktivitas, bahkan pelarangan suatu aliran kian marak. Pemerintah masih melakukan campur tangan terhadap keyakinan yang dianggap menyimpang oleh kelompok mayoritas. Terakhir, Juni tahun lalu, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang mengatur dan mengawasi Jemaat Ahmadiyah.

    Seharusnya pemerintah mengkaji ulang sejumlah regulasi yang secara prinsip bertentangan dengan konstitusi dan kovenan tersebut. Surat keputusan itu harus dicabut. Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat mesti dibubarkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak usah diposisikan sebagai satu-satunya otoritas agama yang dijadikan rujukan bagi keputusan pemerintah pusat dan daerah serta pengadilan. MUI tahun lalu memfatwakan bahwa Jemaat Ahmadiyah, baik yang berinduk ke Qadian maupun Lahore, semuanya sesat dan menyesatkan.

    Negara tak boleh kalah oleh tirani mayoritas yang kerap menjadi kelompok penekan. Sekali negara bisa ditundukkan, ancaman terhadap hak beragama dan berkeyakinan semakin terbuka lebar. Jika sudah begini, di negeri Pancasila ini, kelompok minoritas tak akan bisa hidup tenteram. Kita pun terus gelisah. Rumah Tuhan mana lagi yang dibakar esok hari?


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Seni Rupa

Pada Mereka yang Berseragam

Tari

Hip-Hop Plus-Plus

Album

Pelantikan
Perwira Transportasi

Surat Dari Redaksi

Bercakap dengan Obama di Kairo

Catatan Pinggir

Memihak

TEMPO|interaktif

Olahraga

Kandaskan Korea, Cina Rebut Kembali Piala Uber

Seni & Hiburan

Promotor Konser Lady Gaga Belum Dapat 3 Izin

Internasional

Pakar: Iran Mampu Memproses Uranium untuk 5 Bom

Nasional

Bantuan untuk Korban Banjir di Bima Mulai Disalurkan

Nasional

Siswi SMAN 2 Kuningan Peraih Nilai Tertinggi UN

Nasional

Hasil Ujian Nasional Jeblok, DPRD Kota Malang Kecewa  

Metro

Joshua Disangka Pukul Kelasi Arifin Tiga Kali  

Nasional

Ini Cerita Siswi Nilai UN Tertinggi se-Indonesia  

Nasional

Perayaan Kelulusan dari Longmarch hingga Tawuran

Nasional

Mandi Kembang Tanda Syukur Lulus Ujian Nasional  

Metro

Rakitan, 80 Persen Senjata Api untuk Pencurian  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif