• Home
  • 29 Juni 2009
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Internasional
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
  • Prelude
    • Surat Dari Redaksi
    • Album
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Ilmu dan Teknologi
    • Digital
  • Seni
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 29 Juni 2009

    Korupsi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran
    Siapa Terseret Pengakuan Hengky

    Samuel Hengky Daud tengah duduk sambil membolakbalik koran ketika Tempo me-longok selnya di Blok B Nomor 8 Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis lalu. Sadar kedatangan tamu, dia lantas meminta Tempo menunggu di luar kamarnya. "Nanti saya keluar," ucapnya.

    Namun, sampai setengah jam kemudian, pria 54 tahun itu tak kunjung muncul. Saat ditengok kembali, dia sedang duduk bersila, matanya terpejam, tangannya menengadah, mulutnya komatkamit. Di samping kanannya tampak sebuah buku tebal menye-rupai kitab suci. Posisi duduknya di dalam tahanan berukuran sekitar 4 x 8 meter itu tak berubah sampai lima menit. Hengky sudah sepekan meng-inap di sana ketika Tempo datang.

    Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya berhasil menangkap Direktur Utama PT Istana Sarana Raya ini setelah jadi buron tiga tahun. Dia salah satu tersangka kasus korupsi penga-daan mobil pemadam kebakaran oleh pemerintah daerah pada 20022005. Hengky diduga sebagai penyedia tunggal branwir itu.

    Perkara ini tak hanya menjerat Hengky. Komisi juga menetapkan Oentarto Sindung Mawardi, bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah, sebagai tersangka sejak Mei 2008-tapi baru ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang awal Juni lalu. Pengadilan bahkan sudah menghukum Abdillah, bekas Wali Kota Medan, lima tahun penjara. Dia dibui di sel sebelah kamar Hengky. Kemudian, Baso Amiruddin Maula, eks Wali Kota Makassar, diganjar lima tahun penjara; dan Saleh Jasit, bekas Gubernur Riau, empat tahun penjara. Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dituntut empat tahun penjara. Semuanya dijerat dengan UndangUndang Antikorupsi, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain.

    Sedangkan Hengky, menurut juru bicara Komisi, Johan Budi S.P., sempat tercium kabarnya kabur ke Garut, ke Australia, hingga Amerika Serikat. Komisi melibatkan Interpol mengejar Hengky ke Negeri Kanguru. "Tapi tidak ketemu," ujarnya.

    Jumat dua pekan lalu, ada informasi bahwa Hengky berada di Jakarta. Komisi lantas mengawasi tiga rumah Hengky, di Jalan Diponegoro, Jalan Raya Metro Blok SB Nomor 10 Pondok Indah, dan Cileungsi, Bogor, sejak pagi. Menjelang magrib, Komisi menerima kabar bahwa buron itu bersembunyi di Pondok Indah. Namun, rumahnya terkunci. Bel pintu yang dipencet berulang kali hingga 30 menit pun tak memberikan hasil.

    "Akhirnya tim kami memutuskan masuk dengan melompat pagar," kata Johan. Setelah pintu rumah diketuk berulang kali, muncullah seorang lelaki dan berkata, "Pak Hengky tidak ada di sini." Tim Komisi lantas menggeledah rumah mewah itu. Hengky ditemukan bersembunyi di balik mesin blower pendingin udara di lantai dua. Dia pun pasrah digiring petugas ke gedung Komisi di Kuningan, Jakarta Selatan, sebelum dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya.

    Komisi menilai korupsi itu dipicu- surat perintah Departemen Dalam Negeri dalam bentuk radiogram yang diteken Oentarto. Perintah itu diturunkan saat Departemen Dalam Negeri dipimpin Hari Sabarno. Kepada Tempo, Selasa pekan lalu, Oentarto menegaskan, radiogram dibuat atas pe-rintah Hari. "Ada saksinya, sekretaris pribadinya," ujar Oentarto.

    Perintahnya pun jelas: pengadaan branwir dengan spesifikasi tipe V80 ASM, kapasitas tangki air 4.000 liter, dan daya dorong 2.000 liter air per menit. Meski radiogram ini tidak menyebut PT Istana Sarana sebagai penyedia, Komisi menilai, surat inilah pemicu korupsi. Sebab, kemudian pemerintah daerah berbondongbondong memesan branwir ke perusahaan Hengky.

    Menurut Komisi, Oentarto juga meminta pembebasan pajak impor mobil pemadam ke Dirjen BeaCukai atas nama pemerintah daerah. Padahal yang mengimpor swasta, yakni PT Satal Nusantara. Negara diperkirakan rugi Rp 30 miliar. "Seharusnya yang boleh meminta pembebasan itu kalau importirnya pemerintah," ujar Wakil Ketua Komisi Chandra Hamzah. Namun, Oentarto berkelit. Permintaan pembebasan bea masuk itu, menurut dia, atas perintah Hari. "Yang mengenalkan Hengky kepada para pejabat daerah, ya, Pak Hari," tuturnya.

    Namun, melalui surat-dengan tulisan tangan Hari menjawab Tempo, "Saya tidak melakukan tindak pidana." Pun mengenai kedekatannya dengan Hengky, Hari menyangkal. Kini semuanya tergantung pengakuan Hengky, apa yang sebenarnya terjadi.

    Anne L. Handayani, Ramidi, Iqbal Muhtarom, Amandra M. Megarani


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Seni Rupa

Memuliakan Pensil dan Charcoal

Surat Dari Redaksi

Satu Masa Para Kandidat

Album

PEMILIHAN
Marzuki Darusman

Catatan Pinggir

Kamar

TEMPO|interaktif

Olahraga

Kandaskan Korea, Cina Rebut Kembali Piala Uber

Seni & Hiburan

Promotor Konser Lady Gaga Belum Dapat 3 Izin

Internasional

Pakar: Iran Mampu Memproses Uranium untuk 5 Bom

Nasional

Bantuan untuk Korban Banjir di Bima Mulai Disalurkan

Nasional

Siswi SMAN 2 Kuningan Peraih Nilai Tertinggi UN

Nasional

Hasil Ujian Nasional Jeblok, DPRD Kota Malang Kecewa  

Metro

Joshua Disangka Pukul Kelasi Arifin Tiga Kali  

Nasional

Ini Cerita Siswi Nilai UN Tertinggi se-Indonesia  

Nasional

Perayaan Kelulusan dari Longmarch hingga Tawuran

Nasional

Mandi Kembang Tanda Syukur Lulus Ujian Nasional  

Metro

Rakitan, 80 Persen Senjata Api untuk Pencurian  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif