• Home
  • 06 Juli 2009
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Internasional
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Buku
    • Agama
  • Selingan
    • Intermezzo
  • Seni
    • Seni Rupa
    • Teater
    • Tari
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 06 Juli 2009

    Vaksin Haram Menunggu Fatwa

    Indah Handayasari baru pulang umrah pada awal Mei lalu, ketika ia mendengar kabar bahwa vaksin meningitis dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia, karena mengandung enzim babi. Padahal, beberapa hari sebelum berangkat, dia disuntik vaksin tersebut. Pemerintah Arab Saudi memang mewajibkan setiap anggota jemaah haji, umrah, dan tenaga kerja asing mendapat imunisasi meningitis untuk mendapatkan visa sejak Juni 2006, setelah merebak wabah meningitis pada jemaah haji di sana. "Aduh, insya Allah umrah saya halal," kata ibu rumah tangga yang bermukim di Kebon Nanas, Jakarta Timur, itu pada Rabu lalu.

    Kontroversi status vaksin antiradang selaput otak dan tulang itu mulai bergulir beberapa bulan lalu. Majelis ulama Sumatera Selatanlah yang menemukan bahwa vaksin meningitis merek Mencevax ACWY mengandung enzim babi.

    Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia lantas memeriksa bahan-bahan vaksin tersebut dan melaporkan dugaan adanya enzim babi. Pada Juni lalu, sidang komisi fatwa menyimpulkan bahwa vaksin itu mengandung babi. "Sehingga dinyatakan haram," kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin, pekan lalu.

    Meski demikian, MUI belum secara resmi mengeluarkan fatwa haram, karena masih menunggu jawaban dari pemerintah dan forum ulama Arab Saudi. "Kami sudah menyurati pemerintah Arab Saudi dan akan mengirim utusan untuk menjelaskan masalah ini ke forum ulama di sana," kata Maruf.

    Vaksin Mencevax ACWY diproduksi GlaxoSmithKline (GSK) di Belgia. Menurut GSK Indonesia, vaksin beredar di 77 negara, termasuk negara yang berpenduduk mayoritas muslim seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Irak, Iran, Kuwait, Malaysia, Oman, Pakistan, Turki, Suriah, dan Yaman.

    Pada Mei lalu, perusahaan multinasional pembuat vaksin yang berbasis di Inggris itu sudah memberikan penjelasan kepada Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan, Departemen Kesehatan, Departemen Agama, Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syarak, Lembaga Pengkajian Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, serta Majelis Ulama Indonesia. Tapi Glaxo Indonesia enggan menguraikan proses pembuatan vaksin itu.

    "Vaksin meningitis ACWY GSK merupakan produk ethical (berdasarkan resep dokter). Komunikasi ilmiah hanya disampaikan kepada otoritas yang berwenang, bukan langsung kepada publik," kata perusahaan yang berkantor di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, itu melalui surat elektronik.

    Wakil Presiden Riset Klinik dan Pengembangan Medis Glaxo, Emilio Ledesma, mengakui bahwa vaksin meningitis produksinya masih menggunakan enzim porcine sebagai katalisator dalam pembiakan virus. Unsur babi hanya dipakai sebagai media pada awal pembuatan virus. Setelah virus jadi, dilakukan pemurnian berulang-ulang sebelum dibikin menjadi vaksin. Vaksin yang sudah jadi ini, bila diperiksa, sudah bebas dari unsur babi. Itulah yang menyebabkan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan mengeluarkan izin edar vaksin. "Jika nantinya ada cara lain yang tidak bersentuhan dengan kandungan dari binatang, kami akan ke arah sana," ujar Emilio di sela-sela acara GSK Media Day di Singapura, Senin lalu.

    Adanya unsur babi ini, meski cuma sebagai katalisator, menjadi landasan MUI mengharamkan produk tersebut. "Masalah ini memang bukan haram ainian (haram karena sifat bendanya). Unsurnya tak tampak, karena sudah bercampur, tapi tetap saja haram karena mengandung unsur itu," kata Maruf.

    Maruf menyatakan bahwa haramnya vaksin ini hanya berlaku bagi umat Islam sekarang dan calon jemaah haji dan umrah mendatang. "Bagi yang sudah divaksin dan naik haji, hajinya tetap sah, karena mereka belum tahu haramnya vaksin tersebut," kata anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Departemen Agama, Abdul Ghafur Djawahir, mengatakan selama fatwa resmi belum dikeluarkan oleh MUI, vaksin itu tetap akan digunakan untuk calon jemaah haji, sesuai dengan persyaratan dari Arab Saudi. Ada ulama yang berpendapat bahwa penggunaan vaksin ini darurat, karena dia menjadi syarat berhaji dan belum ada alternatifnya, sehingga tidak dianggap haram. "Tapi kami masih menunggu fatwa Majelis," kata Abdul.

    Semua pihak kini menunggu keputusan pemerintah Arab Saudi, yang diperkirakan keluar pada pertengahan Juli ini. "Setelah itu kami akan memutuskan status vaksin itu," kata Maruf.

    Kurniawan, Heru Triyono


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Vaksin Haram Menunggu Fatwa

Buku

Tariq dan Reformasi Radikal

Tari

Menari dengan Bumi

Seni Rupa

Antara Usia Emas dan Nilai Wajah

Membaca Salib dengan Humor

Album

PENGHARGAAN
Hariadi Sabar

Catatan Pinggir

Monumen

TEMPO|interaktif

Olahraga

Kandaskan Korea, Cina Rebut Kembali Piala Uber

Seni & Hiburan

Promotor Konser Lady Gaga Belum Dapat 3 Izin

Internasional

Pakar: Iran Mampu Memproses Uranium untuk 5 Bom

Nasional

Bantuan untuk Korban Banjir di Bima Mulai Disalurkan

Nasional

Siswi SMAN 2 Kuningan Peraih Nilai Tertinggi UN

Nasional

Hasil Ujian Nasional Jeblok, DPRD Kota Malang Kecewa  

Metro

Joshua Disangka Pukul Kelasi Arifin Tiga Kali  

Nasional

Ini Cerita Siswi Nilai UN Tertinggi se-Indonesia  

Nasional

Perayaan Kelulusan dari Longmarch hingga Tawuran

Nasional

Mandi Kembang Tanda Syukur Lulus Ujian Nasional  

Metro

Rakitan, 80 Persen Senjata Api untuk Pencurian  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif