• Home
  • 20 Juli 2009
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Hiburan
    • Landskap
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Internasional
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Buku
  • Seni
    • Musik
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 20 Juli 2009

    Momen

    Dugaan Korupsi Haji Dilaporkan

    INDONESIA Corruption Watch mengadukan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun lalu ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin pekan lalu. Lembaga pemantau korupsi itu menyatakan negara dirugikan sekitar Rp 1,28 triliun akibat penggelembungan biaya pelaksanaan haji. "Kami menemukan ketidakwajaran dalam sejumlah komponen biaya haji," kata Koordinator Pelayanan Publik ICW Ade Irawan. "Seharusnya calon jemaah haji bisa membayar lebih murah," ia menambahkan.

    Penggelembungan diduga terjadi pada dua komponen, yakni biaya penerbangan dan biaya operasional penyelenggara haji di Arab Saudi. ICW menemukan bahwa pada 2008 harga avtur-bahan bakar pesawat terbang-turun tajam dibanding tahun sebelumnya. Namun penurunan itu justru tidak berpengaruh pada biaya penyelenggaraan ibadah haji yang harus dibayarkan para jemaah Indonesia. "Biaya haji justru naik," kata Ade.

    ICW juga menemukan penggelembungan biaya untuk konsumsi jemaah haji, pengadaan alat tulis, penetapan honor petugas haji, dan sejumlah komponen biaya operasional lain. "Total ada dugaan korupsi sebesar US$ 25,5 juta dengan modus ini," ujar peneliti ICW, Firdaus Ilyas, yang ikut melaporkan kasus ini ke Komisi Antikorupsi.

    Tudingan korupsi ini langsung dibantah Departemen Agama. "Ini masalah perbedaan cara menghitung saja," kata Direktur Jenderal Haji dan Umrah Abdul Gaffur Djawahir. Biaya haji, katanya, tidak serta merta turun jika harga avtur anjlok di pasar dunia. "Naik-turunnya tergantung harga avtur pada saat kontrak penerbangan disepakati," ujarnya. Soal penggelembungan, Abdul mengaku masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan.

    Golkar dan PDIP Gugat Pemilu

    PARTAI Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan menggugat sejumlah kecurangan pelaksanaan Pemilihan Presiden 8 Juli lalu. Begitu keputusan Rapat Pleno Pengurus Pusat Golkar dan Rapat Kerja Nasional PDI Perjuangan yang digelar terpisah, Rabu pekan lalu. "Kami akan menempuh jalur hukum," kata Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla.

    Kalla, yang masih menjabat wakil presiden, menegaskan partainya akan mempersoalkan daftar pemilih tetap yang tidak akurat. "Selain itu, ada pelanggaran lain di lapangan," katanya. "Begitu hasil perolehan suara diumumkan, kami akan melapor ke Badan Pengawas Pemilu."

    Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menilai pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum tidak bisa cuci tangan atas kisruh daftar pemilih tetap. "Sumber kekacauan adalah tidak adanya pembaruan atas data hasil sensus penduduk 2004," katanya, di kantor PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Bukti adanya kecurangan pemilu lainnya, kata Megawati, masih dikumpulkan timnya di lapangan. "Saya berharap proses hukum bisa berjalan," ujarnya.

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Pramono Anung menilai pemilihan presiden baru lalu telah melanggar prinsip langsung, umum, bebas, dan rahasia. "Juga tidak jujur, adil, serta bermartabat," katanya. Pramono menunjuk banyaknya warga yang kehilangan hak pilih sebagai indikator buruknya kualitas penyelenggaraan pemilihan.

    Papua Masih Mencekam

    JALUR utama antara Kota Timika dan Tembagapura, Papua, sunyi senyap sepanjang akhir pekan lalu. Jalan sepanjang sekitar 65 kilometer yang biasanya penuh lalu lalang kendaraan pekerja PT Freeport Indonesia-perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat-kini mencekam. Sesekali terdengar rentetan tembakan di kejauhan.

    Jumat siang pekan lalu, rombongan pasukan Brimob Detasemen B Mimika dan pasukan Batalion 754 Eme Neme Kangasi disiram tembakan di sekitar Mile 50. Sempat terjadi baku tembak, sebelum ketegangan mereda beberapa jam kemudian. Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu.

    Kewaspadaan polisi di Papua meningkat sejak Sabtu dua pekan lalu. Ketika itu, sebuah kendaraan PT Freeport dihujani tembakan di Mile 68. Seorang anggota staf asal Australia, Drew Nicholas Grant, tewas dalam insiden ini.

    Awal pekan lalu, dua mobil satpam diberondong tembakan. Satpam Freeport Markus Rante Allo tewas seketika, dua rekannya terluka. "Mereka diserang saat melintasi Mile 51," kata Kapolda Papua Inspektur Jenderal Bagus Ekodanto. Rabu pekan lalu, lima polisi ditembaki di Mile 54. Mereka sedang menyapu jalur yang hendak dilewati Sekretaris Menko Polhukam Letnan Jenderal Roberto Romulo menuju Timika.

    Jumat subuh pekan lalu, dua kompi pasukan Brimob mendarat di Bandara Moses Kilangin Timika untuk memburu para perusuh. "Kita upayakan agar kita bisa merespons dan meredam, yang penting adalah menciptakan stabilitas," kata Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Widodo Adi Sucipto, pekan lalu.

    Penulis Surat Pembaca Dihukum

    PENGADILAN Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Khoe Seng Seng alias Aseng karena telah mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi dengan menulis surat pembaca di harian Kompas dan Suara Pembaruan. Tapi hakim menyatakan Khoe tak perlu menjalani hukuman, dan hanya dikenai masa percobaan selama setahun. "Jika dalam waktu satu tahun terdakwa melakukan tindak pidana serupa, pidana enam bulan harus dijalankan," kata ketua majelis hakim Robinson Tarigan ketika membacakan putusannya, Rabu pekan lalu.

    Dalam surat pembaca yang terbit pada 2006 itu, Khoe Seng Seng menyatakan PT Duta Pertiwi, pengembang ITC Mangga Dua, telah berbohong karena tidak memberitahukan bahwa kios yang ia beli ternyata berstatus hak guna bangunan di atas hak pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Hakim menilai ketidaktahuan Khoe itu merupakan kesalahannya sendiri. "Seharusnya, sebelum membeli, bertanya terlebih dulu," kata Heras Sihombing, anggota majelis hakim.

    Khoe langsung mengajukan permohonan banding atas putusan ini. Dia berkukuh dirinya adalah korban PT Duta Pertiwi dan sistem peradilan. "Apa yang diucapkan hakim semuanya tidak benar," kata penjual cendera mata perkawinan itu.

    Sebelumnya, berdasarkan gugatan perdata Duta Pertiwi, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Khoe membayar Rp 1 miliar. Tapi Khoe minta banding dan pengadilan tinggi membatalkan putusan itu.

    Pemimpin DPR Ditentukan Secara Proporsional

    PANITIA Khusus Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang itu Rabu pekan lalu.

    Pemimpin DPR nanti akan terdiri atas seorang ketua dan empat wakil ketua. Adapun pemimpin MPR terdiri atas tiga perwakilan Dewan dan dua dari DPD. Pemimpin DPD akan dipilih dengan mekanisme yang ditentukan mereka sendiri.

    Pemimpin DPR ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah kursi yang diraih partai. Dengan kata lain, partai-partai dengan kursi terbanyak secara berurutanlah yang akan memegang jabatan itu.

    Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai hasil pemilihan legislatif, kursi pemimpin akan jatuh ke Partai Demokrat (150 kursi), Partai Golkar (108), PDI Perjuangan (95), Partai Keadilan Sejahtera (59), dan Partai Amanat Nasional (42).

    Namun Ketua Dewan dipilih di antara kelima pemimpin tersebut melalui pemungutan suara di sidang paripurna. Sehingga, "Ketua terpilih belum tentu dari partai pemenang pemilihan umum legislatif," kata Ganjar Pranowo, ketua panitia khusus rancangan undang-undang ini.


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Landskap

Lenggak-lenggok Jakarta

Tentang Ibu Kota Jakarta

Berebut di Posisi Kepala Naga

Buku

Perusahaan yang Mengarahkan Sejarah

Seni Rupa

Dua Puluh Tahun Memelihara Kegilaan

Proyek Seni di Ruang Kosong

Album

MENINGGAL
Sumarti Budiardjo

Catatan Pinggir

Teror Itu

TEMPO|interaktif

Olahraga

Babak I, Inter Ungguli Indonesia Selection 2-1  

Olahraga

Thomas-Uber Gagal, Pelatnas PBSI Harus Dievaluasi

Nasional

Soksi Bentuk Satuan Tugas Pemenangan Ical

Nasional

Siswa Nilai UN Tertinggi Begadang demi Barcelona  

Cawagub Didik Tolak Pengunduran Penetapan DPT  

Internasional

Senator Australia Dukung Bebas Visa bagi WNI  

Nasional

Lulus Ujian, Siswa Madrasah di Bima Bantu Korban Banjir

Metro

Berkas Satu Pengeroyok Geng Motor Dilimpahkan  

Olahraga

Inter Milan Duetkan Milito-Longo

Olahraga

Kandaskan Korea, Cina Rebut Kembali Piala Uber

Seni & Hiburan

Promotor Konser Lady Gaga Belum Dapat 3 Izin

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif