• Home
  • 20 Juli 2009
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Hiburan
    • Landskap
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Internasional
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Buku
  • Seni
    • Musik
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 20 Juli 2009

    Pencegahan Penting, Penindakan Lebih Penting

    SEBAGAI kepala negara, Susilo Bambang Yudhoyono tentu berwenang "mendamaikan" konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, dan kejaksaan. Tapi, dalam pertemuan awal pekan lalu itu, Presiden lebih banyak mengajak lembaga penegak hukum itu bersinergi-ketimbang membahas akar konflik.

    Presiden juga memberikan pesan yang justru terkesan memperlemah upaya pemberantasan korupsi. Misalnya dengan menekankan pentingnya lembaga penegak hukum mengutamakan pencegahan korupsi. "Pencegahan, pencegahan," katanya. "Itu semangat kita. Jangan menjebak."

    Siapa pun setuju, pencegahan penting. Tapi tentu dengan catatan: korupsi di sekitar kita sudah memasuki stadium berapa? Korupsi di negeri ini, yang nyaris membuat kita tak sanggup menegakkan kepala bila berurusan dengan pemerintahan yang bersih, sudah bukan perkara main-main. Ketika disisipi pula dengan pesan "jangan menjebak", sulit sekali menghindarkan kesan bahwa Yudhoyono, lagi-lagi, agak "terusik" juga dengan peran Komisi.

    Undang-Undang No. 30/2002 sebetulnya sudah sangat definit menerangkan kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi ini dibentuk karena penegakan hukum yang dilakukan secara konvensional untuk memberantas tindak pidana korupsi selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Ini berarti peran kepolisian dan kejaksaan tak optimal, sehingga dipandang perlu membentuk badan khusus yang bisa menghidupkan tindakan pemberantasan korupsi.

    Nah, penjelasan undang-undang ini secara lugas menyebut Komisi sebagai lembaga superbody, yang dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan. Jadi, sejak sebermula, lembaga ini sudah memiliki kewenangan luar biasa.

    Dengan kewenangan ekstra itulah Komisi melakukan penyidikan, penyadapan, dan penangkapan terhadap para koruptor. Tak ada gunanya bila dengan superkewenangan itu Komisi Pemberantasan Korupsi cuma meminimalkan perannya hanya untuk mencegah korupsi, seperti disebut Presiden. Lembaga ini justru lebih dibutuhkan untuk menggencarkan penindakan. Namanya saja Komisi Pemberantasan, bukan Komisi Pencegahan.

    Ketimbang melemparkan pesan "remeh-temeh" yang justru mengganggu tugas Komisi, Presiden semestinya menyelesaikan konflik antarlembaga penegak hukum dengan mendudukkan posisi dan wewenang masing-masing. Presiden mengakui Komisi sebagai superbody dan meminta kepolisian menghormatinya. Bila ada petinggi kepolisian diduga terlibat korupsi, biarlah Komisi mengusutnya. Sebaliknya, Presiden juga mendukung tindakan pengusutan polisi (kepada semua warga negara yang melakukan kejahatan, termasuk pimpinan Komisi) sepanjang polisi memiliki bukti sangat kuat.

    Komitmen penuh Presiden pada pemberantasan korupsi itu diperlukan mengingat semangat melumpuhkan Komisi berangsur bangkit belakangan ini. Kita menyaksikan kekuatan moral yang mendorong pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi dulu kini merosot menjadi semata transaksi kepentingan para elite penyelenggara negara. Peran strategis lembaga ini tak boleh dibiarkan dibonsai oleh para petualang politik yang jelas-jelas berkerabat dengan para koruptor yang lancung.


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Landskap

Lenggak-lenggok Jakarta

Tentang Ibu Kota Jakarta

Berebut di Posisi Kepala Naga

Buku

Perusahaan yang Mengarahkan Sejarah

Seni Rupa

Dua Puluh Tahun Memelihara Kegilaan

Proyek Seni di Ruang Kosong

Album

MENINGGAL
Sumarti Budiardjo

Catatan Pinggir

Teror Itu

TEMPO|interaktif

Olahraga

Babak I, Inter Ungguli Indonesia Selection 2-1  

Olahraga

Thomas-Uber Gagal, Pelatnas PBSI Harus Dievaluasi

Nasional

Soksi Bentuk Satuan Tugas Pemenangan Ical

Nasional

Siswa Nilai UN Tertinggi Begadang demi Barcelona  

Cawagub Didik Tolak Pengunduran Penetapan DPT  

Internasional

Senator Australia Dukung Bebas Visa bagi WNI  

Nasional

Lulus Ujian, Siswa Madrasah di Bima Bantu Korban Banjir

Metro

Berkas Satu Pengeroyok Geng Motor Dilimpahkan  

Olahraga

Inter Milan Duetkan Milito-Longo

Olahraga

Kandaskan Korea, Cina Rebut Kembali Piala Uber

Seni & Hiburan

Promotor Konser Lady Gaga Belum Dapat 3 Izin

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif