SEBAGAI kepala negara, Susilo Bambang Yudhoyono tentu berwenang "mendamaikan" konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, dan kejaksaan. Tapi, dalam pertemuan awal pekan lalu itu, Presiden lebih banyak mengajak lembaga penegak hukum itu bersinergi-ketimbang membahas akar konflik.
Presiden juga memberikan pesan yang justru terkesan memperlemah upaya pemberantasan korupsi. Misalnya dengan menekankan pentingnya lembaga penegak hukum mengutamakan pencegahan korupsi. "Pencegahan, pencegahan," katanya. "Itu semangat kita. Jangan menjebak."
Siapa pun setuju, pencegahan penting. Tapi tentu dengan catatan: korupsi di sekitar kita sudah memasuki stadium berapa? Korupsi di negeri ini, yang nyaris membuat kita tak sanggup menegakkan kepala bila berurusan dengan pemerintahan yang bersih, sudah bukan perkara main-main. Ketika disisipi pula dengan pesan "jangan menjebak", sulit sekali menghindarkan kesan bahwa Yudhoyono, lagi-lagi, agak "terusik" juga dengan peran Komisi.
Undang-Undang No. 30/2002 sebetulnya sudah sangat definit menerangkan kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi ini dibentuk karena penegakan hukum yang dilakukan secara konvensional untuk memberantas tindak pidana korupsi selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Ini berarti peran kepolisian dan kejaksaan tak optimal, sehingga dipandang perlu membentuk badan khusus yang bisa menghidupkan tindakan pemberantasan korupsi.
Nah, penjelasan undang-undang ini secara lugas menyebut Komisi sebagai lembaga superbody, yang dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan. Jadi, sejak sebermula, lembaga ini sudah memiliki kewenangan luar biasa.
Dengan kewenangan ekstra itulah Komisi melakukan penyidikan, penyadapan, dan penangkapan terhadap para koruptor. Tak ada gunanya bila dengan superkewenangan itu Komisi Pemberantasan Korupsi cuma meminimalkan perannya hanya untuk mencegah korupsi, seperti disebut Presiden. Lembaga ini justru lebih dibutuhkan untuk menggencarkan penindakan. Namanya saja Komisi Pemberantasan, bukan Komisi Pencegahan.
Ketimbang melemparkan pesan "remeh-temeh" yang justru mengganggu tugas Komisi, Presiden semestinya menyelesaikan konflik antarlembaga penegak hukum dengan mendudukkan posisi dan wewenang masing-masing. Presiden mengakui Komisi sebagai superbody dan meminta kepolisian menghormatinya. Bila ada petinggi kepolisian diduga terlibat korupsi, biarlah Komisi mengusutnya. Sebaliknya, Presiden juga mendukung tindakan pengusutan polisi (kepada semua warga negara yang melakukan kejahatan, termasuk pimpinan Komisi) sepanjang polisi memiliki bukti sangat kuat.
Komitmen penuh Presiden pada pemberantasan korupsi itu diperlukan mengingat semangat melumpuhkan Komisi berangsur bangkit belakangan ini. Kita menyaksikan kekuatan moral yang mendorong pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi dulu kini merosot menjadi semata transaksi kepentingan para elite penyelenggara negara. Peran strategis lembaga ini tak boleh dibiarkan dibonsai oleh para petualang politik yang jelas-jelas berkerabat dengan para koruptor yang lancung.
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.

