RATUSAN pendukung pasangan calon presiden Megawati-Prabowo meninggal-kan Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu sore pekan lalu. Mengendarai motor dan sebuah truk yang dilengkapi seperangkat pengeras suara, massa yang tergabung dalam koalisi Benteng Demokrasi Rakyat itu menuju kantor Bravo Media Center, markas tim sukses pasangan calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.
Tiba di lokasi, massa yang membawa beragam atribut pasangan nomor urut satu itu langsung memblokir jalan sembari membakar kardus dan koran. Beberapa di antaranya melompat dari motor dan, wuss..., melempari kantor Bravo Media Center dengan botol air mineral, kertas pembungkus nasi, dan pecahan batu. "Saya emosi," kata Pendi, salah seorang yang ditemui Tempo. Sekitar 15 menit aksi lempar itu terjadi sebelum akhirnya datang polisi membubarkan mereka.
Para simpatisan Mega-Prabowo memang tengah kecewa. Satu jam sebelumnya, mereka baru mendengar putusan hakim konstitusi yang menolak gugatan yang diajukan pasangan Mega-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto dalam perselisihan hasil pemilu calon presiden dan wakil presiden 2009. Massa yang sudah berkumpul di gedung Mahkamah sejam sebelum sidang digelar itu menyambut putusan dengan teriakan kekecewaan. Akhirnya kekecewaan itu mereka lampiaskan di Jalan Teuku Umar.
Putusan yang dibacakan secara bergantian oleh sembilan hakim konstitusi itu memupus harapan Mega-Prabowo dan Kalla-Wiranto, yang meminta pemilu presiden digelar ulang. Majelis menilai para pemohon tidak mampu membuktikan tuduhan permasalahan, baik kualitatif maupun kuantitatif, sebagai dalil pemilu tersebut cacat hukum. "Tidak terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif di mata hukum," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. saat membacakan ringkasan putusan setebal 368 halaman itu.
Permasalahan kualitatif yang dimaksud, antara lain, tuduhan kekacauan penyusunan dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT), regrouping alias pengurangan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), adanya campur tangan asing, dan beredarnya formulir ilegal rincian perolehan suara di TPS (formulir C1-PPWP). Sedangkan permasalahan kuantitatif: terjadinya penggelembungan suara dan pengurangan suara yang menguntungkan SBY-Boediono.
Dalam kasus DPT yang menjadi fokus keberatan, menurut hakim, dalil soft copy DPT yang diajukan pemohon tidak relevan. Mega, dalam gugatannya, menyebut terdapat 22,76 juta orang pemilih ganda. Sedangkan Kalla menyebut 47,28 juta pemilih ganda. Mereka menganggap adanya pemilih ganda itu menguntungan pasangan nomor urut dua. "Meskipun ada, tidak signifikan karena hanya 2,05 persen," kata anggota hakim konstitusi, Achmad Sodiki.
Angka versi Mahkamah itu didapat dari analisis soft copy itu. Dasarnya, kriteria pemilih ganda yang harus meliputi kesamaan dalam empat unsur: sama dalam nomor induk kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, dan alamat. Sedangkan sebagian besar data pemilih ganda versi pemohon tidak memenuhi kesamaan empat unsur itu. Bahkan, menurut saksi ahli yang dihadirkan majelis, Direktur Pendaftaran Penduduk Departemen Dalam negeri, Irman, seseorang disebut pemilih ganda jika memiliki lima kesamaan, yaitu NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat.
Menurut majelis, soft copy itu juga bukan data riil. Seharusnya para penggugat melampirkan data riil DPT yang ditempel di TPS. Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum dianggap benar karena menggunakan data riil itu. Saat pemilihan, data terakhir KPU dianggap terus mengalami perbaikan. Jika terdapat pemilih ganda, akan langsung dicoret. Sedangkan jika ada pemilih yang belum terdaftar, bisa menggunakan kartu tanda penduduk setempat atau paspor. "Pemutakhiran DPT tidak signifikan mempengaruhi jumlah pemilih dan perolehan suara nomor urut dua," kata Achmad.
Komisi Pemilihan Umum juga dianggap tak melakukan perbuatan hukum dalam soal pengurangan jumlah TPS atawa regrouping. Pasangan Mega-Prabowo mengklaim kehilangan 68.918 TPS di kantong suaranya, yang menyebabkan hilangnya 34,459 juta suara. Sedangkan pasangan Kalla-Wiranto menyatakan kehilangan 519.047 TPS sehingga suaranya hilang 24,5 juta. Menurut majelis, selain sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lantas dipertegas oleh Peraturan KPU, cara ini juga menghemat anggaran dan tidak serta-merta menguntungkan pasangan SBY-Boediono.
Soal keterlibatan organisasi nirlaba Amerika, International Foundation for Electoral System, yang diributkan tim Mega-Prabowo karena dianggap membuat KPU tidak netral, juga ditampik. Tidak ada bukti yang meyakinkan tentang soal ini. Adapun permasalahan kualitatif lainnya, seperti beredarnya formulir ilegal dan adanya spanduk KPU tentang pencontrengan yang menguntungkan SBY-Boediono, bagi majelis itu bukan pelanggaran. "Namun tetap saja KPU ke depan harus profesional," kata Mahfud. "Tidak hanya mempertimbangkan aspek kemanfaatan."
Untuk permasalahan kuantitatif yang diajukan kedua pemohon, majelis menilai tidak bisa dibuktikan. Sebelumnya, penggugat menuduh tim SBY-Boediono menggelembungkan 25,3 juta suara di 25 provinsi. Menurut Mahfud, bukti-bukti rekapitulasi yang disodorkan tak menjelaskan model dan cara penggelembungan itu. "Dokumen yang diajukan juga tidak resmi," ujar Mahfud.
Lemahnya pembuktian inilah yang menurut Mahfud menjadi alasan utama gugatan ditolak seluruhnya. Para pendukung Mega-Prabowo dalam orasinya menuding Mahkamah ditekan SBY. Beredar SMS yang menyebut Mahfud bertemu dengan SBY beberapa saat sebelum sidang dibuka. Soal SMS itu, Mahfud mengaku juga menerimanya. "Itu fitnah, jorok," ujarnya.
Ditemui Tempo seusai sidang, Akil Mochtar, salah satu hakim konstitusi, menjamin putusan itu bebas dari tekanan pihak yang beperkara. Sejak kasus ini disidangkan, katanya, prosesnya dilakukan secara terbuka. Sesama anggota majelis tidak boleh berkunjung ke ruangan. Agar benar-benar terbuka, rapat pemufakatan pun ditayangkan di layar televisi lembaga itu. "Putusannya memang tidak bulat sekali, ada perbedaan di pembahasan terakhir, meski tetap tanpa dissenting opinion," kata Akil.
Kendati kadernya mengamuk dan tetap berpendapat pemilu itu berjalan curang, toh Megawati menyatakan "tunduk" atas putusan itu. "MK garda terakhir perjuangan membangun demokrasi," kata Mega di kediamannya di Teuku Umar. Prabowo, yang juga hadir dalam kesempatan itu, lebih banyak diam. Ia tidak melontarkan sepatah kata pun sehubungan dengan kekalahannya.
Berbeda dengan sebelumnya, saat sidang perdana sengketa pemilu itu pada 4 Agustus lalu, Rabu pekan lalu Mega dan Prabowo tak datang ke Mahkamah. Mega hanya mengirim tim kuasa hukum dan tim suksesnya yang dipimpin Tjahjo Kumolo.
Adapun Kalla dan Wiranto, seperti sebelumnya, juga tak hadir dalam sidang itu. Kalla sendiri menyatakan menerima putusan itu. "Saya dan Pak Wiranto taat hukum, dan mengucapkan selamat," kata Kalla.
Kelegaan kini menghiasi wajah-wajah anggota Komisi Pemilihan Umum, pihak yang digugat dalam kasus ini. Anggota KPU, Andi Nurpati, yang mengikuti sidang pada Rabu lalu itu, meminta semuanya mematuhi putusan Mahkamah. "Kami harap pihak yang menang atau kalah saling menghargai," kata Andi Nurpati.
Adapun yang paling sumringah tentu saja kubu pasangan SBY-Boediono. Putusan itu memastikan SBY-Boediono menang dalam sekali putaran dan tak ada lagi halangan-atas nama gugatan apa pun-menghadang langkah mereka masuk Istana. "Ini kemenangan demokrasi kita," ujar ketua tim sukses SBY-Boediono, Hatta Rajasa.
Anton Aprianto, Dwi Riyanto Agustiar, Ninin Damayanti
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.

