KEPALA Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lebak, Sofyan, hanya diam memandang Charis Kaddafi, aktivis Pusat Advokasi Anggaran Rakyat, yang lagi berbicara dengan nada tinggi. Ruang tamu kantor Komisi Transparansi dan Partisipasi Lebak di Kota Rangkasbitung itu panas-senyap.
Hari itu, Rabu pagi tiga pekan lalu, Komisi menggelar coffee morning-bincang serius wakil pemerintah dan anggota masyarakat, ditemani kopi dan jajanan pasar. Yang dibahas rencana pemerintah daerah meminjam Rp 29 miliar guna menutup defisit anggaran berjalan. Pemerintah daerah merasa harus meminjam lantaran target penerimaan dari tambang Galena di Kecamatan Cibeber tak terpenuhi. Karena Menteri Kehutanan menetapkan kawasan itu sebagai hutan lindung, rencana eksploitasi gagal. Sebenarnya, sejak tahun lalu, pemerintah daerah telah diperingatkan agar tidak menjadikan Galena target penerimaan. Tapi pemerintah cuek. "Nyatanya gagal, kan? Seperti keledai saja," kata Charis tajam menutup kritiknya.
Pejabat daerah digoblok-goblokkan dalam sebuah forum lesehan sepertinya cuma terjadi di Lebak, Banten. Gara-garanya: Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Pembangunan. Peraturan itu membolehkan warga mengevaluasi kerja pemerintah. Warga juga berhak mendapatkan berbagai informasi publik yang dulu mustahil bisa mereka lihat.
Perda Transparansi boleh dibilang magnum opus gerakan sipil Lebak. Soalnya, gagasan tentang peraturan ini muncul dari diskusi sekumpulan aktivis pada awal 2002.
"Waktu itu Lebak belum seperti sekarang. Pendapatan asli kami masih sekitar Rp 10 miliar. Kami ingin tahu bagaimana caranya Lebak bisa mengatasi ketertinggalannya," kata Robert Chandra, sekarang Asisten II Bupati Lebak, yang sejak awal terlibat dalam kelompok diskusi itu. Dulu dia bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah setempat.
Kelompok itu boleh dibilang mewakili semua elemen masyarakat Lebak. Ada birokrat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengusaha, penggiat lembaga swadaya, dosen, juga mahasiswa. Karena terdiri atas 17 orang, dinamakanlah Kelompok 17. Mereka bertemu tiap minggu, atau paling lama dua minggu sekali.
"Sampai, suatu ketika, kami menyimpulkan, percepatan pembangunan akan terjadi kalau pengusaha dan warga terlibat aktif dalam pembangunan," kata Robert. Dari situlah muncul gagasan mengusung peraturan daerah tentang transparansi. "Pemikirannya, masyarakat akan berpartisipasi kalau pemerintahnya transparan dan bisa dipercaya," ujar Robert.
Mereka pun mulai menyusun konsep dan membangun jaringan. Belum lama bergerak, Oktober 2002, Bank Dunia dan pemerintah pusat meluncurkan program Initiative Local Government Reform atau Prakarsa Pembaruan Tata Pemerintahan Daerah, disingkat P2TPD. Beruntung, Lebak satu dari 22 kabupaten di sembilan provinsi yang dipilih ikut program ini.
Atas dukungan P2TPD, Bupati Lebak lalu memformalkan kelompok diskusi ini dengan nama baru: Forum Multi Stakeholders. Haji Ihwa, pemimpin Pondok Pesantren Dal Al-Azhar, ditunjuk sebagai ketua. Selain Robert, dari birokrat ikut Amir Hamzah, kini Kepala Bappeda. Dari DPRD ada Sanuji Pentamarta dan KH Wawan. Lainnya: dosen STIE La Tansa Mashiro, Agus Sutisna; wartawan C.R. Nurdin; Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak Khoirul Umam; dan banyak lagi.
"Waktu itu seru sekali," kata Aisyah Ahyar, fasilitator P2TPD Lebak. Rumah kontrakan Aisyah di Jalan Hardiwinangun, dekat Makam Pahlawan Rangkasbitung, hampir tak pernah sepi-jadi tempat singgah dan arena diskusi anggota Forum. "Tetangga bingung melihat banyak sepatu di depan rumah," cerita Aisyah. "Kadang sampai tengah malam."
Forum menunjuk Agus Sutisna memimpin kelompok kerja untuk menyusun naskah akademik peraturan daerah. "Karena tidak ada contoh, idenya kami kumpulkan dari berbagai bacaan hukum," cerita Agus, kini Ketua Komisi Pemilihan Umum Lebak. Naskah rampung akhir 2003. Tapi lalu terjadi pergantian kepemimpinan daerah. Mereka gamang: apakah ini akan berhasil?
Ternyata bupati baru, Mulyadi Jayabaya, mendukung penuh. Tak sampai lima bulan setelah dilantik, pada 1 Juni 2004, Jayabaya meresmikan pemberlakuan Perda Transparansi.
Perda itu mengatur hak masyarakat mendapatkan salinan informasi publik, seperti produk kebijakan publik, perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, dan prosedur pelayanan publik. Dalam hal partisipasi, warga diberi hak terlibat sejak perumusan visi, misi, rencana strategis, penyusunan program, hingga pengawasan dan evaluasi proyek pembangunan.
"Dulu minta data dari pemerintah sulitnya minta ampun," kata Jayabaya, menceritakan pengalaman pribadinya kala masih pengusaha biasa. "Sekarang setiap orang bisa mengkopi rencana umum tata ruang tanpa biaya aneh-aneh."
Jika mau mengurus izin di Kantor Pelayanan Terpadu, jangka waktu, syarat, serta biayanya jelas. Tak ada lagi amplop di bawah meja. Bagi Jayabaya, transparansilah yang menjadi alasan utama investor berdatangan ke Lebak. Dari hanya Rp 235 miliar tahun 2004, kini nilai investasi di kabupaten itu mencapai Rp 5,8 triliun. Paling besar investasi dari perusahaan semen Boral, Australia, yang mendirikan pabrik di Bayah.
Untuk "mengawal" implementasi Perda Transparansi, dibentuklah Komisi Transparansi dan Partisipasi pada September 2005. Komisi ini beranggotakan lima orang dengan masa kerja tiga tahun. Sehari-hari Komisi menangani "sengketa" informasi antara pemerintah daerah dan warga. Soalnya macam-macam: pungutan liar atas dana Bantuan Langsung Tunai, protes jatah susu untuk balita dan ibu hamil dari puskesmas, atau kisruh tes pegawai negeri. Jika masalahnya pelik, Komisi menggelar forum coffee morning dan "mengundang" pejabat daerah untuk menjelaskan soal tertentu.
Tentu saja pelaksanaan peraturan daerah yang baru berumur lima tahun ini masih banyak kendalanya. Komisi Transparansi dan Partisipasi saja masih sering disalahpahami. Ketua Komisi Transparansi periode 2009-2012, Tb. Munawar Aziz, bercerita bahwa mereka pernah didatangi warga yang mengadukan kandang ayam tetangga yang bau. Lain waktu, orang yang ribut rebutan lapangan sepak bola juga melapor ke mereka. "Banyak yang mengira kami sejenis komisi hak asasi," ujar Aziz geli.
Belum sempurna, memang. Tapi Aisyah Ahyar hakulyakin Lebak sekarang jauh lebih baik dibanding lima tahun lalu. Sekarang warga Lebak bisa menemukan poster anggaran pendapatan dan belanja daerah, lengkap dengan perincian proyek, biaya, dan kuasa anggarannya, di pojok jalan, bahkan di warung kopi. "Dulu, 2003, jangan harap bisa minta APBD ke pemerintah," katanya. "Saya waktu itu dapat dari Pak Sanuji, anggota DPRD. Tapi lalu jadi gunjingan." Dia tertawa.
KABUPATEN LEBAK
Ibu kota: Rangkasbitung
Luas: 304.472 hektare/3.044,72 kilometer persegi/28 kecamatan, 320 desa
Penduduk: 1,219 juta jiwa
Investasi: Rp 5,8 triliun
(2004: Rp 235 miliar)
PAD 2008: Rp 49,10 miliar
(2004: Rp 10,2 miliar)
APBD 2008: Rp 701,87 miliar
(2009: Rp 884,75 miliar)
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.

