DARI balik tembok penjara Cipinang empat terpidana itu menyiapkan upaya hukum terakhir mereka, peninjauan kembali. Keempatnya, Latip, Tinggal, Jaenal Abidin, dan Suryadi, sudah sekitar satu tahun mendekam di sana lantaran divonis melakukan pemalsuan dokumen sebagai ahli waris tanah di kawasan Marunda Makmur, Cilincing, Jakarta Utara.
Selama tiga pekan terakhir, pengacara mereka, Djunaidi, bolak-balik ke Cipinang, membahas bukti baru yang akan dipakai sebagai senjata untuk mematahkan tuduhan pemalsuan tersebut. "Ini semua rekayasa, karena Mahkamah Agung sudah memutuskan tanah itu milik mereka," kata Djunaidi kepada Tempo, Rabu pekan lalu.
Yang dimaksud Djunaidi adalah tanah 10,8 hektare yang kini ditempati Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). Tanah itu bagian dari lahan 31,9 hektare yang merupakan hasil ruilslag alias tukar guling dengan 7 hektare tanah dan bangunan STIP di Jalan Gunung Sahari, Jakarta. Ruilslag dilakukan Departemen Perhubungan dan PT Mandiri Dipta Cipta. Kampus di Gunung Sahari kini berubah menjadi pusat bisnis Mangga Dua Square.
Menurut Djunaidi, empat kliennya itu oleh Mahkamah Agung sudah diakui sebagai ahli waris tersebut. Itu diputuskan lewat putusan MA pada 22 Maret 2007. Namun, belum genap setahun setelah putusan turun, empat warga Marunda itu ditangkap polisi. Polisi menangkap mereka atas laporan PT Mandiri Dipta, yang menyebut mereka melakukan pemalsuan dokumen. Empat bulan kemudian mereka divonis empat tahun penjara. "Kami diperlakukan seperti teroris saja," kata Jaenal ketika ditemui Tempo di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Pekan-pekan ini kasus tukar guling di Marunda itu menghangat kembali. Bukan lantaran Jaenal dan kawan-kawan menyiapkan PK, tapi karena Kejaksaan Tinggi Jakarta mendapat sejumlah bukti ada korupsi di balik proyek pemindahan kampus itu. Rabu tiga pekan lalu, misalnya, tim penyidik sudah melakukan gelar perkara di depan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Andhi Nirwanto. "Kini kami sedang mengevaluasi siapa yang paling bertanggung jawab," kata Andhi.
Bukti itu, misalnya, ruilslag dilakukan tanpa tender. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Budi Pandjaitan, tindakan ini melanggar Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 Tahun 1994. "Menurut surat itu, ruilslag aset negara harus melalui tender, dan sedikitnya melibatkan lima perusahaan," ujarnya. Dalam kasus ini Departemen Perhubungan menunjuk langsung Mandiri Dipta.
Adapun kerugian negara, kata Budi, timbul karena hilangnya hak negara atas tanah 10,8 hektare akibat putusan kasasi perdata MA itu. Dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada 2007, nilai kerugian itu sekitar Rp 8 miliar. Kala itu harga tanah di Gunung Sahari Rp 5 juta per meter persegi, tapi "dilepas" ke Mandiri Rp 1,25 juta. Adapun harga tanah di Marunda hanya Rp 40 ribu per meter persegi.
Perhitungan versi lain muncul dalam audit terhadap manajemen aset Departemen Perhubungan pada 2005-2007 oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Nilai kerugian negara versi BPK lebih tinggi, Rp 14 miliar. Nilai itu dihitung dari besarnya tuntutan ganti rugi atas tanah milik warga.
Kejaksaan sudah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atau mengetahui perkara ini. Beberapa mantan Menteri Perhubungan sudah dimintai keterangan. Akhir Juni lalu, misalnya, kejaksaan memeriksa Haryanto Dhanutirto. Sepekan kemudian giliran Agum Gumelar.
Dicegat wartawan setelah diperiksa, kedua bekas menteri ini hanya melempar senyum, tak berkomentar apa pun. "Enggak, enggak...," ujar Haryanto mengelak. Selain memanggil Haryanto dan Agum, kejaksaan juga memanggil mantan Menteri Perhubungan Azwar Anas. Tapi, menurut sumber Tempo, Azwar tak pernah datang. Belakangan, kejaksaan menyatakan Azwar "bersih" dari kasus ini.
Sumber Tempo di kejaksaan mengatakan, Kejaksaan Tinggi sebenarnya sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini. "Kecenderungannya mengarah ke salah seorang mantan menteri," ujarnya. Bekas menteri inilah yang diduga kuat memberikan izin ruilslag sekaligus "merestui" proyek dikerjakan tanpa tender. "Tapi kejaksaan hati-hati benar, karena ini menyangkut orang-orang penting," kata sumber ini.
Budi membenarkan pihaknya hati-hati dalam mengumpulkan bukti keterlibatan mantan menteri dalam kasus ini. Menurut dia, kejaksaan menduga kuat ada pejabat teknis Departemen Perhubungan yang menjadi aktor utama dalam ruilslag ini. Nah, setelah orang ini ditemukan, ujar Budi, kejaksaan baru membidik mantan menteri yang paling diuntungkan proyek itu. "Ini yang sedang kami teliti, kami tidak mau gegabah," ujar Budi.
Kejaksaan juga sudah memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Latief. Latief diperiksa sebagai pemilik PT Pasaraya Tosersajaya dan PT Mandiri Dipta Cipta. Bos PT Indofica Housing-induk perusahaan Mandiri Dipta-Trihatmakusuma Haliman, menurut Budi, juga sudah diperiksa sebagai saksi.
Tukar guling perkara ini memang berawal dari proposal yang diajukan Abdul Latief. Saat itu, Menteri Perhubungan dijabat Azwar Anas. Kala itu Latief memakai "bendera" Pasaraya. Tak sampai setahun, usulan itu disetujui Menteri Perhubungan Haryanto melalui surat nomor B.446/PL.409/Mphb tertanggal 12 November 1993. Surat itu merupakan respons dari surat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Perhubungan Nomor D.213/UM.106/Diklat-93 tanggal 22 Oktober 1993. Isinya meminta persetujuan Menteri untuk melakukan ruilslag tersebut.
Karena Pasaraya tidak bergerak di bidang properti, Latief merekomendasikan Mandiri Dipta, perusahaan yang sahamnya juga dimilikinya, untuk mengerjakan proyek tersebut. Pada 9 Mei 1996, perjanjian ruilslag diteken. Dari dokumen yang diperoleh Tempo, perjanjian diteken Menteri Perhubungan Haryanto Dhanutiro dan Direktur Utama PT Mandiri Dipta Cipta Herbowo. Saat kasus bergulir ke kejaksaan tinggi, Herbowo sudah meninggal dunia. "Ini salah satu kesulitan kami, karena dia aktor penting," kata Budi.
Abdul Latief sendiri tak bisa dihubungi untuk dimintai keterangan tentang kasus ini. Ketika Tempo mendatangi kantor Abdul Latief di Pasaraya Blok M, Jumat Pekan lalu, Sekretaris Latief, Wulan, mengatakan bosnya hari itu tidak datang. Pihak Divisi Legal Latief Corporation dan Pasaraya juga tidak memberi tanggapan soal kasus ini. Namun, menurut Budi, kepada penyidik, Latief menyatakan proses usulan itu sudah dilakukan semestinya. Kepada penyidik Latief menegaskan, ruilslag itu sudah dijalankan dengan prinsip bisnis yang benar.
Selain di Marunda, Mandiri juga menyediakan tanah 10 hektare di Desa Kemang, Semplak, Bogor. Di lokasi itu kemudian dibangun gedung Pendidikan dan Pelatihan Departemen Perhubungan. Dalam perjanjian itu Mandiri diberi waktu sampai 1998 untuk memastikan tanah pengganti bebas sengketa. Jika ada sengketa, tukar guling batal. Belakangan, ternyata memang tanah itu bermasalah. Sejumlah warga di Marunda mengantongi bukti sebagai pemilik tanah dengan dokumen girik atau surat letter C. Namun poin perjanjian ini ternyata diabaikan.
Pertengahan 2004, Menteri Perhubungan kala itu, Agum Gumelar, melakukan serah-terima tukar guling itu ke Mandiri Dipta melalui Indofica Housing. Kepada penyidik, Agum menyatakan penyerahan tersebut dilakukan sebagai kelanjutan program menteri sebelumnya. Warga sendiri kecewa kepada Indofica, yang dianggap mencaplok tanah mereka. Karena itulah, pada 2001 warga melakukan gugatan, tapi mereka kalah. Pada 2005 warga kembali melakukan gugatan. Kali ini, di tingkat kasasi, mereka menang. Pengadilan meminta tanah sengketa itu dikosongkan.
Namun perintah itu hingga kini tak digubris. Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pengacara Mandiri, Muliadi, menyatakan tanah itu milik kliennya yang dibeli dari ahli waris bernama Soetidjab, yang memiliki sertifikat girik C.371/Marunda. Didatangi pekan lalu di kantornya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekretaris Muliadi, Rita, menyatakan bosnya tak ada di tempat. "Nanti akan saya sampaikan kepada beliau," ujarnya. Jumat pekan lalu Rita mengabarkan, Muliadi belum merespons pertanyaan yang dititipkan Tempo perihal keterkaitan Mandiri dalam kasus ini.
Yang pasti, sebagai pengacara Mandiri, Muliadi kini memang harus bersiap berhadapan dengan kejaksaan tinggi.
Anton Aprianto
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.

