ENTAH apa yang dipikirkan oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, Jawa Timur, ketika ruang sidang yang terhormat menjelma menjadi area pesta: lengkap dengan orkes dangdut erotis dan minuman alkohol. Padahal agenda Selasa dua pekan lalu itu adalah perayaan hari ulang tahun kemerdekaan, yang acaranya diisi potong tumpeng.
Entah siapa yang memulai, tahu-tahu beredar bekas botol air kemasan 1,5 liter. Isinya minuman bersoda yang diduga sudah dioplos. Para wakil rakyat pun mulai menenggak bergantian. Orkes dangdut lalu beraksi. Suaranya lumayan terdengar hingga ke luar ruangan. Empat penari berpakaian seronok menyanyi dan bergoyang. Di balik pintu tertutup ruang sidang yang terhormat itu, sejumlah anggota Dewan ikutan joget.
Tak lama setelah pesta bubar di siang hari itu, di luar gedung terjadi kericuhan. Anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Sugianto, menonjok wartawan harian Surya, Imam Taufik, di wajah dan dada. Ini gara-gara Imam mengirim pesan pendek bahwa ia akan menulis perihal pesta dangdut tadi, yang juga dihadiri Sugianto.
Dari situlah kecaman bermunculan. Samsul Hadi, anggota Dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa, mengkritik teman-temannya. Samsul, yang membuka doa sebelum pesta dangdutan itu-memang ada pemotongan tumpeng-mengaku tak ikut-ikut karena tak nyaman melihat ada orkes di dalam ruang Dewan. Tapi, menurut Samsul, pesta kemerdekaan plus-plus itu bisa jadi digelar untuk merayakan ulang tahun Ketua DPRD Suhadi. Samsul menyebut nama Suhadi sebagai orang yang mungkin mendanai. Ia menunjuk barang bukti: tiga botol gepeng bekas vodka masih berbau alkohol ditemukan di tempat sampah gedung Dewan. "Nanti Ketua DPRD dan beberapa anggota akan kami mintai keterangan," kata Samsul, yang juga Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan.
Namun kasus itu buntu. Badan Kehormatan memutuskan tiga botol gepeng itu tak cukup jadi bukti mabuk-mabukan di ruang sidang. Semua anggota Dewan dan wartawan yang hadir saat pesta emoh menjadi saksi. Padahal ada beberapa wartawan televisi yang merekam gambarnya. Alhasil, kasus dangdutan di ruang sidang itu dianggap selesai. Urusan pemukulan juga berakhir sederhana: minta maaf. Ya, mabuknya bisa diulang lagi, dong.
Eko Widianto
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.

