Malaysia Klaim Tari Pendet
Setelah pernah diributkan karena mengklaim kesenian reog Ponorogo dan batik, Malaysia kembali bikin panas kuping sebagian warga Indonesia. Kali ini negeri jiran itu mengklaim tari pendet. Tarian khas Bali yang diciptakan seniman Denpasar, I Wayan Rindi dan Ni Ketut Reneng, pada 1950-an untuk menyambut kedatangan tamu itu dimasukkan ke iklan promosi pariwisata Malaysia bertajuk Enigmatic Malaysia yang disiarkan stasiun televisi Discovery Channel.
Pemerintah Indonesia melayangkan nota protes. "Tari pendet bukan grey area. Itu milik Indonesia. Jadi wajib hukumnya minta izin dulu kepada Indonesia," kata Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik di Jakarta, Senin pekan lalu.
Ia mengatakan Indonesia dan Malaysia sudah memiliki kesepakatan soal beberapa hasil karya seni budaya yang berada di wilayah abu-abu, seperti tari-tarian Melayu atau pantun. "Tapi soal tari pendet ini kan sudah jelas dari Bali," katanya. Selain menuntut penjelasan, pemerintah Indonesia meminta Malaysia menghentikan penayangan iklan itu.
Kuasa Usaha Sementara Kedutaan Besar Malaysia Amran Muhammad Zein berharap tayangan iklan itu tidak membuat hubungan kedua negara retak. Malaysia mengaku yang salah adalah biro iklan yang menggarap advertensi itu.
Tommy Soeharto Menang Lagi
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto kembali mengalahkan pemerintah Indonesia di meja hijau. Pengadilan Kerajaan Inggris (Court at Buckingham Palace) menolak permohonan intervensi Indonesia dalam kasus duit 36 juta euro-sekitar Rp 514 miliar-yang disimpan Garnet Investment, perusahaan milik Tommy, di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas.
"Setelah mempertimbangkan bukti tertulis dari kedua pihak, kami setuju permohonan (pemerintah Indonesia) itu ditolak," demikian bunyi putusan yang telah dibacakan pada 10 Juni lalu. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Guernsey, yang menerima permohonan banding Garnet pada 9 Januari 2009.
Kasus ini bermula dari gugatan Garnet pada Maret 2006 terhadap BNP Paribas di Pengadilan Guernsey-sebuah wilayah kecil di Inggris Selatan. BNP menolak permintaan Garnet mencairkan fulus itu karena curiga uang tersebut hasil korupsi.
Kejaksaan Agung menerima informasi ini dari Kedutaan Besar Indonesia di Inggris. Mereka lalu mengajukan gugatan intervensi-meminta duit Tommy dibekukan. Pengadilan tingkat pertama mengabulkan permintaan itu dengan syarat pemerintah harus membuktikan bahwa di Indonesia secara hukum Tommy bermasalah.
Otto Cornelis Kaligis, pengacara Tommy, membenarkan soal kemenangan kliennya tersebut. Jaksa pengacara negara dalam kasus ini, Yoseph Suardi Sabda, mengatakan belum mengetahui putusan pengadilan Kerajaan Inggris. Meski begitu, Yoseph mengatakan putusan itu bukan akhir usaha pemerintah. Pemerintah dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali bila ada bukti baru. "Kami akan melawan terus," kata Yoseph.
PKS Minta Jatah Empat Menteri
Partai Keadilan Sejahtera menginginkan jatah empat kursi menteri dalam kabinet Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. "Kursi (menteri) dapat empat. Kalau tiga, janganlah," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKS Agus Purnomo di Jakarta, Selasa pekan lalu. Tiga posisi yang diinginkan PKS adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pertanian, dan Menteri Sosial.
Nama-nama kader PKS untuk posisi itu bahkan telah disodorkan kepada Yudhoyono sebelum deklarasi pasangan calon presiden Yudhoyono-Boediono di Bandung. Agus enggan menyebut nama kandidat menteri yang diajukan partainya. Namun, menurutnya, posisi Menteri Komunikasi dan Informatika layak diberikan kepada Presiden PKS Tifatul Sembiring. Kursi Menteri Pertanian diusulkan kembali ditempati Anton Apriyantono atau Suswono, Ketua Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat.
Partai Demokrat memastikan akan mengutamakan partai koalisi dalam kabinet Yudhoyono. "Partai koalisi akan menjadi perhatian meski nanti ada kriteria dan seleksi," kata Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie.
Tiga Pulau di Mentawai Dijual
Tiga pulau kecil yang terletak di bagian barat daya Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, diperjualbelikan. Pulau-pulau itu-saat ini dijadikan resor yang dibangun investor asing-ditawarkan di sebuah situs Internet dengan alamat www.privateislandsonline.com. Ketiga pulau itu adalah Pulau Makaroni, seluas 14 hektare, yang ditawarkan US$ 4 juta, Pulau Siloinak, 24 hektare (US$ 1,6 juta), dan Pulau Kandui, 26 hektare (US$ 8 juta).
Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, Alex S.W. Retraubun, mengatakan pulau tak boleh dijual. "Jika pulau dijual, berarti kita menjual wilayah negara," ujar Alex pekan lalu. "Jika memang itu terjadi, harus dibatalkan."
Bupati Kepulauan Mentawai Edison Saleleobaja membantah kabar penjualan pulau-pulau di wilayahnya. "Tidak ada yang bisa menjual pulau," kata Edison, Rabu pekan lalu. Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Mentawai Mansur Tamba mengatakan Bupati risi mendengar kabar tersebut, sehingga memanggil Camat Siberut Barat Daya dan Kepala Desa. "Kemarin Bupati telah memerintahkan Camat dan Kepala Desa menyelidiki kasus ini sebelum isu ini berkembang luas," katanya.
Pejabat Departemen Kesehatan Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Mardiono, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Departemen Kesehatan, Kamis pekan lalu. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat portable roentgen untuk pusat kesehatan masyarakat di daerah tertinggal, perbatasan, dan pulau kecil pada 2007.
Mobil tahanan langsung menjemput Mardiono di pelataran kantor Komisi seusai ia diperiksa. "Tersangka ditempatkan di rumah tahanan Cipinang," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di Jakarta, Kamis pekan lalu.
Mardiono diduga menggelembungkan harga alat pemindai tubuh menjadi lebih dari dua kali lipat. Kerugian negara ditaksir Rp 8 miliar, atau hampir separuh nilai proyeknya, yakni Rp 17,1 miliar.
Mardiono, sebagai pejabat pembuat komitmen, juga dinilai menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan tersebut. Ferry Sinompol, pengacara Mardiono, tak berkomentar banyak perihal penangkapan kliennya. "Kita lihat saja nanti di persidangan," kata Ferry.
Romli Dituntut Lima Tahun
Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Romli Atmasasmita dituntut lima tahun penjara. Jaksa menilai Romli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut jaksa, Sistem Administrasi Badan Hukum seharusnya diselenggarakan pemerintah. "Nyatanya, PT Sarana Rekatama Dinamika ditunjuk sebagai rekanan untuk menangani proyek tanpa tender tersebut," kata Fadhil Jumhana, jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pekan lalu.
Selain itu, Romli dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Majelis hakim juga diminta memerintahkan access fee yang dikumpulkan Sistem Administrasi Badan Hukum selama Romli menjabat senilai Rp 13,6 miliar diserahkan kepada negara. Ia dianggap ikut menikmati "jatah" access fee tersebut.
Romli menilai tuntutan yang dialamatkan kepadanya keterlaluan. "Saya tidak pernah menunjuk langsung PT Sarana dan tidak menerima bagian uang itu," kata Romli seusai sidang. Menurut dia, seharusnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra serta Hartono Tanoesoedibjo, pemegang saham PT Sarana, yang diseret ke pengadilan. "Dia (Yusril) yang menunjuk PT Sarana," kata Romli. "Pembagian access fee yang diterima Koperasi Pengayoman dan Direktorat Administrasi Hukum Umum juga ditetapkan Yusril."
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.

