Sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara dinilai mengancam keterbukaan dan pemberantasan korupsi. Berbagai kalangan meminta pembahasannya lebih baik ditunda.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi belum menyepakati komposisi hakim dan kedudukan pengadilan. Perlu lobi dengan pemerintah.