• Home
  • 07 September 2009
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Internasional
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Ilmu dan Teknologi
  • Selingan
    • Intermezzo
  • Seni
    • Fotografi
    • Musik
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 07 September 2009

    Rancangan Undang-Undang
    Melibas Pasal Krusial

    SUARA tepuk tangan terdengar membahana dari ruang pertemuan Jatayu, Hotel Sheraton, Cengkareng, Tangerang, Jumat pekan lalu. Beberapa saat kemudian pintu ruang pertemuan itu terbuka le bar. Sebelas anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) satu per satu keluar. Wajah mereka sumri ngah. "Kami sudah menyelesaikan seluruh DIM (daftar inventarisasi masalah), tinggal pasal krusial," tutur Arbab Paproeka, Ketua Panitia Kerja, kepada Tempo penuh semangat.

    Rapat yang hanya dihadiri sebelas anggota Panitia Kerja dan perwakilan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, serta Ikat an Hakim Indonesia ini juga sepakat menghapus pasal yang sebelumnya masuk kategori penting, yaitu pasal 7 soal penggabungan tuntutan ganti rugi dan pasal 28 mengenai pemeriksaan pendahuluan. Menurut Arbab, pasal 7 diha pus karena pengadilan korupsi meng upayakan pengembalian kerugian negara secara maksimal. "Kalau ganti rugi kan nilainya bisa kecil," ujarnya. Adapun alasan penghapusan pasal 28, kata Arbab, "Supaya Jaksa tidak malas bekerja.

    Yang dimaksud pasal krusial adalah soal komposisi hakim dan kedudukan Pengadilan Tipikor. Dua pekan lalu pembahasan draf undang-undang di The Aryaduta Hotel & Country Club, Karawaci, Tangerang, belum berhasil menuntaskan soal itu. Rapat lanjutan yang kembali digelar di hotel berbintang kemarin pun lagi-lagi tidak sukses menyepakati pasal itu. Akhirnya, Panitia Kerja memutuskan membawa dua pasal krusial itu ke forum lobi dengan pemerintah.

    Menurut Arbab, ada satu pasal lagi yang akan "dilobi", yakni pasal mengenai lafal sumpah hakim Pengadilan Tipikor. "Apakah kata Pancasila dipakai atau tidak dalam sumpah," ujarnya. Dalam forum lobi yang akan digelar Senin pekan ini, Panitia Kerja mengundang perwakilan sepuluh fraksi di parlemen serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata.

    Pembentukan Pengadilan Tipikor merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi pada Desember 2006. Mahkamah meminta Dewan Perwakilan Rakyat menyelesaikan Undang-Undang Pengadilan Tipikor sebelum 19 Desember 2009. Adapun masa kerja DPR periode 2004-2009 ini akan berakhir 30 September mendatang. Artinya, Panitia Kerja dan Panitia Khusus RUU Pengadilan Tipikor tinggal punya waktu sedikitnya dua belas hari kerja lagi.

    Sejak awal, antara pemerintah dan DPR berbeda pandangan soal komposisi hakim dan kedudukan pengadilan korupsi. Anggota Panitia Kerja, Ga yus Lumbuun, menyebut seluruh fraksi setuju komposisi hakim ad hoc lebih banyak daripada hakim karier. "Inilah kekhususan Pengadilan Tipikor," ujarnya. Tapi pemerintah tidak setuju dengan komposisi seperti itu. "Pemerintah ingin tiga hakim karier dan dua hakim ad hoc," ujar anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perju ang an ini.

    Tuntutan agar hakim adhoc mendominasi Pengadilan Tipikor didasarkan atas ketidakpercayaan masyarakat kepada hakim karier. Apalagi tersiar gunjingan hakim karier gampang "dilobi" terdakwa. "Tapi itu kan dulu," ujar Andi Mattalata.

    Kebutuhan jumlah hakim adhoc lebih banyak ketimbang hakim karier, menurut Andi, akan menimbulkan persoalan. Apalagi kalau disepakati Pengadilan Tipikor didirikan di 33 provinsi. "Tidak gampang lo mencari hakim ad hoc," kata Andi.

    Ihwal kedudukan pengadilan, menurut Gayus, Panitia Kerja sudah menyepakati pengadilan korupsi didirikan di lima provinsi dulu, yakni Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan. Ke depan, di seluruh pengadilan negeri ada Pengadilan Tipikor.

    Masih soal kedudukan Pengadilan Tipikor, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., Pengadilan Tipikor tidak bisa berada di bawah pengadilan negeri. Dikatakannya, peng adilan ini perlu kamar khusus di ling kup peradilan umum. "Tapi bukan subordinat pengadilan negeri," kata Mahfud. Arbab pun membantah anggapan seolah-seolah Panitia Kerja yang mendorong Pengadilan Korupsi subordinat Pengadilan Negeri. "Bahasanya 'di dalam', bukan 'di bawah' PN," tuturnya. Arbab berharap kelak di forum lobi semua pasal krusial akan menemukan titik temu.

    Kelak, beres dari forum lobi itu, hasil RUU ini akan masuk tim perumus. "Dua hari saya kira cukup untuk merumuskannya," kata Bambang Soecipto Syukur, ketua tim perumus RUU Pengadilan Tipikor ini.

    Anne L. Handayani, Agung Sedayu, Iqbal Muhtarom


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Fotografi

Footage itu (Cikal) Seni

Album

MENINGGAL
Tahir Djide

Catatan Pinggir

Yudhistira

TEMPO|interaktif

Metro

Buru Penembak Satpam IPB, Polisi Bentuk Tim Khusus

Olahraga

Babak I, Inter Ungguli Indonesia Selection 2-1  

Olahraga

Thomas-Uber Gagal, Pelatnas PBSI Harus Dievaluasi

Nasional

Soksi Bentuk Satuan Tugas Pemenangan Ical

Nasional

Siswa Nilai UN Tertinggi Begadang demi Barcelona  

Cawagub Didik Tolak Pengunduran Penetapan DPT  

Internasional

Senator Australia Dukung Bebas Visa bagi WNI  

Nasional

Lulus Ujian, Siswa Madrasah di Bima Bantu Korban Banjir

Metro

Berkas Satu Pengeroyok Geng Motor Dilimpahkan  

Olahraga

Inter Milan Duetkan Milito-Longo

Olahraga

Kandaskan Korea, Cina Rebut Kembali Piala Uber

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif