• Home
  • 21 September 2009
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Film
    • Hiburan
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Internasional
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Surat Dari Redaksi
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
  • Seni
    • Musik
    • Seni
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 21 September 2009

    Rantai di Kaki Para Sineas

    Lengkaplah sudah "prestasi" anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang masa kerjanya akan ber-akhir beberapa pekan lagi. Anggota Dewan angkat-an ini belepotan kasus korupsi, dan banyak yang malas hadir di sidang, termasuk saat pidato Presiden. Kini mereka meloloskan Undang Undang Perfilman baru yang bersifat otoriter.

    Adapun undang undang lama, yaitu Undang Undang Nomor 8 Tahun 1992, memang sudah harus diganti. Itu bukan saja karena Departemen Penerangan-sebagai institusi era Orde Baru yang mengatur atur warga pers, film, dan televisi dibubarkan pada 1999, melainkan juga karena isinya sudah berlawanan dengan spirit reformasi. Tapi betapa ironis. Justru Undang Undang Perfilman yang disahkan dua pekan lalu, setelah 11 tahun perjalan-an reformasi, isinya jauh lebih mengekang dibanding aturan produk Orde Baru.

    Pasal kontroversial bertebaran di mana-mana. Meski pada pasal 5 dinyatakan bahwa kegiatan perfilman dibuat berdasarkan kebebasan berkreasi, berinovasi, ternyata pasal berikutnya berisi larangan atas film yang dianggap mendorong kekerasan, perjudian, penggunaan narkoba, pornografi, seta pertentangan antarkelompok dan agama. Pasal 6 ini adalah pasal karet yang mudah diinterpretasikan seenaknya tergantung siapa yang te-ngah memegang kuasa.

    Pasal 18 juga menunjukkan Indonesia kembali ke masa Orde Baru, ketika produser diwajibkan mendaftar pada menteri (kebudayaan) disertai judul film, isi cerita, dan rencana pembuatan film. Alasannya adalah menteri ingin melindungi pembuatan film, agar tidak ada kesamaan judul dan isi cerita.

    Pasal 50 malah lebih aneh, karena mewajibkan pelaku kegiatan perfilman memiliki kompetensi dan sertifikat dalam bidang perfilman. Asumsinya, mereka yang tidak pernah menempuh pendidikan perfilman tidak mampu membuat film. Para pembuat undang undang ini tidak peduli bahwa institusi yang menyediakan fakultas perfilman yang formal barulah Institut Kesenian Jakarta.

    Yang paling parah adalah pasal 32, yang mewajibkan pemilik bioskop mempertunjukkan film Indonesia sekurang kurangnya 60 persen dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama enam bulan berturut turut. Jika kuota ini dipaksakan, sudah pasti para produser memaksakan diri memproduksi film film buruk, seperti yang terjadi pada industri sinetron sekarang ini. Pada gilirannya, film Indonesia akan runtuh dan di-tinggalkan penontonnya seperti yang terjadi pada akhir 1980 an.

    Yang terakhir, tapi tak kalah penting, undang undang ini juga masih mengesahkan lembaga sensor sebagai institusi penentu lolos tidaknya sebuah film sebelum beredar.

    Tidak ada langkah alternatif selain mengajukan judicial review terhadap undang-undang neo Orba ini ke Mahkamah Konstitusi. Masyarakat Film perlu meminta Mahkamah Konstitusi menguji pasal pasal di atas yang sudah jelas melanggar Pasal 28 Undang Undang Dasar, yang mengatur kebebasan berekspresi.

    Perlu diingat bahwa dalam tuntutan Masyarakat Film Indonesia setahun lalu yang meminta Mahkamah Agung menguji Undang Undang Perfilman tentang Lembaga Sensor Film, para hakim saat itu sepakat bahwa Undang Undang Perfilman yang lama (Nomor 8/1992), termasuk ketentuan yang mengatur Lembaga Sensor Film, "sudah tidak sesuai dengan semangat zamannya, sehingga sangat mendesak untuk dibentuk undang undang film yang baru yang lebih sesuai dengan semangat demokratisasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia".

    Sayang sekali, ternyata Undang-Undang Perfilman baru yang tergesa gesa disahkan itu malah lebih otoriter seperti rantai yang mengikat kaki para sineas Indonesia.


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

PENGHARGAAN
Iwan Pontjowinoto

Catatan Pinggir

Nama Itu

Surat Dari Redaksi

Surat dari Redaksi

TEMPO|interaktif

Metro

Pelaku Penembak Satpam IPB Teridentifikasi

Metro

Buru Penembak Satpam IPB, Polisi Bentuk Tim Khusus

Olahraga

Babak I, Inter Ungguli Indonesia Selection 2-1  

Olahraga

Thomas-Uber Gagal, Pelatnas PBSI Harus Dievaluasi

Nasional

Soksi Bentuk Satuan Tugas Pemenangan Ical

Nasional

Siswa Nilai UN Tertinggi Begadang demi Barcelona  

Cawagub Didik Tolak Pengunduran Penetapan DPT  

Internasional

Senator Australia Dukung Bebas Visa bagi WNI  

Nasional

Lulus Ujian, Siswa Madrasah di Bima Bantu Korban Banjir

Metro

Berkas Satu Pengeroyok Geng Motor Dilimpahkan  

Olahraga

Inter Milan Duetkan Milito-Longo

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif