• Home
  • 05 Oktober 2009
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Hiburan
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Internasional
  • Laporan Khusus
    • Laporan Khusus
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Seni
    • Fotografi
    • Musik
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 05 Oktober 2009

    Undang-Undang Tak Antikorupsi

    HARUS kita katakan, Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa pekan lalu, menyimpan banyak cacat. Ibarat buah tak masak di pohon, peraturan itu manis di luar tapi masam di dalam.

    Sebelumnya, undang-undang ini telah banyak jadi omongan. Ketika dibahas di legislatif, terasa betul bagaimana Dewan berusaha membonsai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui beleid ini. Dewan menyusun peraturan ini atas perintah Mahkamah Konstitusi, tiga tahun lalu.

    Hak penuntutan Komisi, misalnya, hendak dicabut sama sekali dan diberikan kepada kejaksaan. Tanpa hak menuntut, Komisi hanya jadi macan ompong. Investigasi mereka bakal melempem jika tidak dirumuskan dalam materi tuntutan yang calak dan argumentatif. Penuntutan oleh kejaksaan dikhawatirkan tak maksimal mengingat jaksa masih rentan terhadap suap dan kongkalikong.

    Wewenang penyadapan, yang selama ini menjadi pedang Komisi dalam mengungkap korupsi, juga hendak copot. Mayoritas anggota Dewan menghendaki Komisi hanya boleh menyadap setelah mendapat izin pengadilan. Padahal menyadap dengan izin pengadilan menyimpan kendala teknis: sementara Komisi menanti izin, koruptor keburu kabur. Lebih gawat lagi jika pengadilan tak netral atau menerima suap.

    Setelah undang-undang ini disahkan, "masam" itu tak hilang. Pasal 1 ayat 4 peraturan itu, misalnya, menyebutkan penuntut pengadilan tindak pidana korupsi adalah penuntut umum, sebagaimana diatur undang-undang. Sungguh celaka jika majelis hakim meninggalkan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan berpegang pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam kitab itu disebutkan, penuntut umum adalah jaksa.

    Dalam beleid yang baru, hak penyadapan Komisi memang tak dicabut. Tapi dengan catatan: penyadapan mengacu pada aturan perundang-undangan. Sekali lagi, ada "masam" yang mengancam: sebagian besar undang-undang yang mengatur penyadapan tak dibuat dengan semangat menggempur korupsi-kejahatan luar biasa yang harus diperangi dengan cara-cara tak biasa. Undang-Undang Telekomunikasi, misalnya, jelas-jelas melarang penyadapan.

    Tak kalah berbahaya adalah perihal komposisi hakim karier dan hakim ad hoc. Peraturan lama menyebutkan komposisi hakim karier dan ad hoc adalah 2 : 3. Sejauh ini komposisi itu ideal karena hakim ad hoc-yang berasal dari luar birokrasi kehakiman-lebih bisa diandalkan dalam menggempur koruptor dibandingkan dengan sejawat mereka dari dalam birokrasi.

    Dalam peraturan yang baru, komposisi itu ditentukan oleh ketua pengadilan negeri. Dengan kata lain, boleh jadi dalam sebuah pengadilan, jumlah hakim ad hoc lebih sedikit daripada hakim karier. Nah, hakim karier yang nakal dikhawatirkan akan melencengkan arah pengadilan-misalnya dengan menolak hasil sadapan sebagai alat bukti.

    Sulit untuk tak kecewa terhadap Dewan Perwakilan Rakyat. Sulit pula untuk tak curiga bahwa mereka mengegolkan aturan itu untuk mengamankan diri-mengingat beberapa kasus rasuah Dewan yang sedang ditelisik komisi antikorupsi.

    Tak bisa tidak, undang-undang ini harus digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi antikorupsi harus berdiri di depan, terutama karena undang-undang mengharuskan judicial review dilakukan oleh mereka yang secara langsung dirugikan. Dewan Perwakilan Rakyat yang baru harus mengamendemen peraturan itu. Bagaimanapun, gerakan pemberantasan korupsi harus diselamatkan.


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Fotografi

Hitam-Putih Pengembaraan Oscar Motuloh

Album

MENINGGAL
Innisisri

DUS

RUU PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Beleid 'Jalan Tengah'

Catatan Pinggir

KPK

TEMPO|interaktif

Metro

Pelaku Penembak Satpam IPB Teridentifikasi

Metro

Buru Penembak Satpam IPB, Polisi Bentuk Tim Khusus

Olahraga

Babak I, Inter Ungguli Indonesia Selection 2-1  

Olahraga

Thomas-Uber Gagal, Pelatnas PBSI Harus Dievaluasi

Nasional

Soksi Bentuk Satuan Tugas Pemenangan Ical

Nasional

Siswa Nilai UN Tertinggi Begadang demi Barcelona  

Cawagub Didik Tolak Pengunduran Penetapan DPT  

Internasional

Senator Australia Dukung Bebas Visa bagi WNI  

Nasional

Lulus Ujian, Siswa Madrasah di Bima Bantu Korban Banjir

Metro

Berkas Satu Pengeroyok Geng Motor Dilimpahkan  

Olahraga

Inter Milan Duetkan Milito-Longo

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif