• Home
  • 05 Oktober 2009
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Hiburan
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Internasional
  • Laporan Khusus
    • Laporan Khusus
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Seni
    • Fotografi
    • Musik
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 05 Oktober 2009

    Surat Pembaca

    Kontraproduktif Polisi Vs KPK

    KONFLIK antara kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi amatlah merugikan penegakan hukum dan menjadi kontraproduktif bagi agenda pemerintah memberantas korupsi. Maka konflik ini harus segera diselesaikan.

    Solusi paling cepat untuk mengurai masalah adalah memproses secara tegas dan cepat dua pemimpin Komisi. Jika buktinya kuat, teruskan ke pengadilan. Sebaliknya, jika tidak ada bukti yang mendukung, polisi mesti menghentikan penyidikan. Pemerintah harus segera turun tangan untuk mengatasi perseteruan ini.

    PRIBADI SANTOSO
    Perumahan Taman Pagelaran, Padasuka, Ciomas, Bogor 16610

    Bagaimana Kisah Cicak Vs Buaya?

    PERSETERUAN "cicak" versus "buaya" semakin tidak jelas. Awalnya, ada testimoni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Antasari Azhar, yang antara lain berisi dugaan korupsi oleh pimpinan Komisi. Empat pemimpin Komisi lantas dipanggil untuk diperiksa. Menurut pimpinan Komisi, pemanggilan itu tidak jelas sehingga mereka tidak memenuhinya. Polisi kemudian menyatakan mereka dipanggil sebagai saksi berkaitan dengan testimoni Antasari Azhar.

    Akhirnya pejabat Komisi memenuhi panggilan. Dua pemimpin, yakni Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, lalu ditetapkan sebagai tersangka. Yang membingungkan, dua pejabat ini dinyatakan sebagai tersangka bukan berdasarkan testimoni melainkan akibat pencegahan dan pencabutan pencegahan dua pengusaha yang diduga terlibat korupsi. Jadi sebenarnya ini kasus apa?

    KHOE SENG SENG
    ITC Mangga Dua Lantai 2 Blok B42

    Sandiwara Polisi

    SAYA sempat menonton jumpa pers Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Susno Duadji pada 15 September di stasiun televisi swasta. Ketika itu, Susno sempat mengatakan telah bersandiwara sehingga membuat sebuah instansi lain terkecoh. Kata dia, sandiwara itu dirancang dengan baik.

    Saya jadi bingung. Saya kira tidak pantas seorang pejabat bermain-main seperti itu. Ini membuktikan gambaran polisi secara umum. Memangnya tidak ada kerjaan? Kalau merasa teleponnya disadap tapi tidak berbuat salah, kenapa tidak menunjukkan kegiatan yang wajar saja? Mengapa menjadi panik dan melakukan kegiatan yang ia sebut kontraintelijen? Apa manfaatnya bagi penegakan hukum?

    SYARIF MAHMUD
    Jalan Tritura, Gang Angket Nomor 14
    Pontianak

    Umumkan Calon KPK

    DI tengah derasnya hujan kritik atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Tim Lima diberi tugas menyeleksi calon pelaksana tugas pimpinan KPK. Masyarakat berharap tim itu menemukan figur bersih dan punya integritas.

    Barangkali baik kalau Tim Lima membuka saja nama-nama calon pimpinan Komisi yang sudah diseleksi. Ini penting agar masyarakat dapat memberi masukan dan ikut menelusuri rekam jejak mereka.

    SARJITO
    Lhok Seumawe, Nangroe Aceh Darussalam

    Korupsi Harus Diberantas

    KOMISI Pemberantasan Korupsi tengah menghadapi berbagai tekanan dan upaya pelemahan. Dua pemimpin Komisi, yaitu Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, dijadikan tersangka oleh kepolisian. Karena substansi tindak pidana berubah-ubah, banyak pihak meragukan proses penyelidikan itu. Padahal, begitu menjadi tersangka, pimpinan Komisi harus dinonaktifkan. Presiden kemudian menerbitkan peraturan menunjuk pelaksana tugas pimpinan Komisi.

    Korupsi tumbuh subur dan berkembang luas secara sistematis di bawah kekuasaan Orde Baru. Keluarga presiden dan kroni serta militer mendapat akses ke sumber daya ekonomi. Selain itu, korupsi menjadi mekanisme utama untuk membagi kekuasaan politik. Celakanya, praktek seperti ini juga dilakukan oleh birokrasi hingga di tingkat bawah.

    Luasnya korupsi membuat setiap inisiatif pemberantasan menjadi sekadar pelengkap kebijakan. Berbagai komisi untuk memberantas korupsi berkali-kali dibentuk, tapi tidak memberikan hasil. Belajar dari kegagalan masa lalu, maka pembentukan Komisi pascareformasi dilengkapi dengan berbagai kewenangan, terutama penyidikan dan penuntutan. Selain itu, Komisi dibebaskan dari berbagai prosedur penegakan hukum dalam tindak pidana yang selama ini menghambat kejaksaan dan kepolisian. Untuk terbebas dari gurita korupsi, Komisi juga harus independen dan tidak bertanggung jawab kepada presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat.

    Memberantas korupsi adalah mendorong hukum menjadi rujukan utama. Itu sama halnya dengan menjadikan lembaga peradilan sebagai wasit yang jujur. Maka Komisi yang saat ini menjadi satu-satunya instrumen utama tidak boleh dilemahkan, apalagi dibubarkan. Kita belum bisa menyerahkan pemberantasan korupsi ke kejaksaan. Fakta dan data menunjukkan banyak kasus tidak tuntas oleh kejaksaan. Juga belum bisa berharap kepada pengadilan umum.

    JENIFER WOWORUNTU
    Kompleks Lenteng Agung Persada Kav. 54A , Jakarta Selatan

    Noor Din Tewas, Tetap Waspada

    BERTAHUN-tahun Noor Din M. Top tidak tertangkap. Bagaikan belut, dia selalu lepas dari sergapan. Ketatnya pengawasan polisi setelah tewasnya Ibrahim membuat ruang gerak Noor Din kian sempit. Akhirnya, perburuan itu berakhir di Mojosongo, Solo. Ia tewas ditembak.

    Tewasnya gembong teroris ini cukup melegakan masyarakat. Namun kita harus tetap waspada. Aparat diharapkan tetap siaga menghadapi pelaku teror. Apalagi masih ada buron lain, seperti Syaifuddin Zuhri alias Syaefuddin Jaelani dan Syahrir. Juga pelaku teror lain, seperti Dulmatin dan Umar Patek, yang tinggal di Mindanao, Filipina.

    YUDI PRASETYO
    Jalan Ciliwung, Margonda,
    Depok, Jawa Barat

    Teror Bom Berakhir?

    KEBERHASILAN polisi mengakhiri Noor Din M. Top setidaknya memberi obat terhadap para korban bom Bali, Hotel Marriott, dan lain-lain. Banyak pengamat, politikus, atau pejabat negara memperkirakan kematian Noor Din tidak serta-merta menghentikan aksi teror. Sel-sel yang dibangun Noor Din telah merambah ke seluruh Tanah Air.

    Apalagi polisi menyatakan masih ada orang-orang yang harus selalu diwaspadai dan saat ini masuk daftar pencarian orang, seperti Syaifuddin Zuhri, Muhammad Syahrir, Umar Patek, Upik Lawanga, dan Dulmatin. Polisi menengarai kepandaian keempat orang ini hampir setara dalam meneror.

    N. IKRAR BAKTI
    Jalan Swadaya, Cimanggis,
    Depok, Jawa Barat

    Makanan Berformalin Banyak Beredar

    MAKANAN yang mengandung zat formalin masih banyak beredar. Barang-barang tersebut sering beredar di pasar-pasar tradisional. Tempat itu dipilih karena kepedulian konsumen masih rendah. Selain itu, karena konsumen kurang memahami ciri makanan berformalin. Biasanya pelaku mengemas makanannya sedemikian rupa sehingga tetap terlihat segar. Padahal itu belum tentu bagus.

    Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan, makanan yang mengandung formalin biasanya lebih tahan lama. Misalnya ikan, bentuknya lebih kenyal, tidak rusak, lalat tidak mau mendekat, tampilannya lebih bersih, dan bau amis lebih menyengat. Bahan lain, seperti tahu, mi basah, bakso, atau daging ayam, juga mempunyai ciri fisik hampir sama.

    RIRIS HERAWATI
    Kampung Utan, Ciputat,
    Tangerang


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Fotografi

Hitam-Putih Pengembaraan Oscar Motuloh

Album

MENINGGAL
Innisisri

DUS

RUU PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Beleid 'Jalan Tengah'

Catatan Pinggir

KPK

TEMPO|interaktif

Metro

Pelaku Penembak Satpam IPB Teridentifikasi

Metro

Buru Penembak Satpam IPB, Polisi Bentuk Tim Khusus

Olahraga

Babak I, Inter Ungguli Indonesia Selection 2-1  

Olahraga

Thomas-Uber Gagal, Pelatnas PBSI Harus Dievaluasi

Nasional

Soksi Bentuk Satuan Tugas Pemenangan Ical

Nasional

Siswa Nilai UN Tertinggi Begadang demi Barcelona  

Cawagub Didik Tolak Pengunduran Penetapan DPT  

Internasional

Senator Australia Dukung Bebas Visa bagi WNI  

Nasional

Lulus Ujian, Siswa Madrasah di Bima Bantu Korban Banjir

Metro

Berkas Satu Pengeroyok Geng Motor Dilimpahkan  

Olahraga

Inter Milan Duetkan Milito-Longo

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif