• Home
  • 07 Desember 2009
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Arsitektur
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Internasional
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
  • Selingan
    • Layar
    • Intermezzo
  • Seni
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Obituari
  • Arsip
  • 07 Desember 2009

    Terang-Gelap Audit Century

    Badan Pemeriksa Keuangan seperti ingin membuktikan olok-olok ini: jika bisa dibuat sulit, kenapa harus dibuat gampang. Hasil audit Bank Century ternyata tak seperti yang diharapkan Dewan Perwakilan Rakyat. Audit BPK kebanyakan hanya mengulik lemahnya pengawasan Bank Indonesia dan kebijakan penyelamatan bank milik Robert Tantular itu. Audit tidak menyentuh aliran dana talangan Rp 6,7 triliun yang banyak dipertanyakan itu. Anehnya, Dewan sebagai pemberi order kelihatan "tenang-tenang" saja meskipun hasil audit final tidak menguak fakta yang justru mengharu-biru Republik lebih dari sebulan ini.

    BPK beralasan tidak bisa membuka aliran dana karena tidak memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan memang menyebutkan Bank Indonesia bisa memberikan izin kepada kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung untuk mendapatkan keterangan dari bank mengenai rekening tersangka atau terdakwa perkara pidana. Tapi itu bukan berarti BPK tidak punya jalan keluar untuk mengungkap aliran dana Century dalam audit investigatif yang dilakukannya.

    Paling tidak ada preseden yang bisa dijadikan pijakan oleh BPK untuk menelusuri aliran dana Century. Sepuluh tahun silam, PricewaterhouseCoopers ditugasi pemerintah melakukan audit investigatif dalam kasus Bank Bali. Jika dibandingkan dengan audit yang dilakukan BPK, hasil audit lembaga auditor internasional itu jelas jauh lebih komplet. Aliran dana Bank Bali dipetakan dengan sangat jelas.

    Presiden Abdurrahman Wahid pada 1999 itu menerbitkan instruksi presiden yang memerintahkan hasil audit tersebut diumumkan kepada publik. "Untuk transparansi dan menghindari kesimpangsiuran," begitu alasan Presiden ketika itu.

    Apakah kewenangan PricewaterhouseCoopers jauh lebih hebat daripada BPK? Jelas tidak. Mandat BPK dari DPR. Perintahnya pun jelas: lakukan audit investigatif. Jika hasilnya cuma seperti itu, paling tidak ada dua penyebab. Pertama, kualitas auditor Badan Pemeriksa Keuangan masih kalah dibanding lembaga auditor internasional. Kedua, BPK memang tidak sepenuh hati menelusuri aliran dana tersebut. Apa pun penyebab sebenarnya, hasil audit itu jelas tak mendukung pengungkapan dugaan patgulipat kejahatan perbankan ini.

    Masalah Century tak bisa terus dibiarkan mengambang. Rumor tak akan ada habisnya dengan posisi kasus menggantung seperti sekarang. Bisa-bisa keluarga Presiden tak bisa tidur nyenyak karena gosip terus menyebar bahwa sebagian aliran dana mengalir sampai keluarga Cikeas. Pemerintah mestinya bisa mengambil alih kasus ini jika BPK memang tak bisa (atau tak mau) melakukannya. Jika bersandar pada aspek legal formal, kepolisian atau kejaksaan bisa mengungkap aliran dana ini. Kalaupun kasusnya sudah masuk ranah pengadilan-Robert Tantular divonis empat tahun-Mahkamah Agung juga bisa meminta hal yang sama.

    Artinya, tidak ada alasan untuk tidak membuka aliran dana Bank Century. Informasi penting itu jelas akan membuat mereka yang selama ini menjadi "tertuduh" di jalanan-terutama Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani-mendapat "kepastian": bersalah atau bersih. Yang bersalah tentu harus dihukum. Sebaliknya, bila para pembantu presiden tak bersalah, mereka harus disokong penuh untuk terus bekerja.

    Pengungkapan aliran dana Century bukanlah kepentingan keluarga Presiden saja. Yang lebih penting, pemerintah bisa bekerja lebih baik tanpa dibebani kasus runyam ini.


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Seni Rupa

Spontanitas Wianta dan Makhluk-makhluk Tak Berbentuk

Sejumlah Karya yang Hangat

Layar

HONGKONG
Sebuah Rapsodi Penuh Mimpi

Mbak Lilik, Mbak Tatik, Mbak Wiwik...

Catatan Pinggir

Pintu

Album

Pengukuhan
Danny Manongga

TEMPO|interaktif

Metro

Anggota Geng Penembak Juru Kamera TVRI Tertangkap

Metro

Pelaku Penembak Satpam IPB Teridentifikasi

Metro

Buru Penembak Satpam IPB, Polisi Bentuk Tim Khusus

Olahraga

Babak I, Inter Ungguli Indonesia Selection 2-1  

Olahraga

Thomas-Uber Gagal, Pelatnas PBSI Harus Dievaluasi

Nasional

Soksi Bentuk Satuan Tugas Pemenangan Ical

Nasional

Siswa Nilai UN Tertinggi Begadang demi Barcelona  

Cawagub Didik Tolak Pengunduran Penetapan DPT  

Internasional

Senator Australia Dukung Bebas Visa bagi WNI  

Nasional

Lulus Ujian, Siswa Madrasah di Bima Bantu Korban Banjir

Metro

Berkas Satu Pengeroyok Geng Motor Dilimpahkan  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif