• Home
  • 21 Desember 2009
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Internasional
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
  • Seni
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 21 Desember 2009

    Momen

    Mediasi Prita Gagal

    UPAYA perdamaian antara Prita Mulya-sari dan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Banten, terbentur jalan buntu. Dalam pertemuan yang dimediasi Departemen Kesehatan, Senin pekan lalu, "Belum ada titik temu," ujar kuasa hukum Prita, Slamet Yu-wono.

    Slamet mengatakan, Ru-mah Sakit Omni tak mau menanggapi permintaan Prita dalam perkara pidana. Omni hanya mau menyelesaikan urusan perdata. Dua pekan lalu, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Prita membayar Rp 204 juta kepada Omni. Slamet mengatakan, perkara pidana dan perdata merupakan satu paket yang tak bisa dipisahkan.

    Pengadilan Negeri Tangerang akan memutuskan perkara pidana pada 29 Desember. Dalam perkara pidana, Slamet meminta dua dokter penggugat menghadap majelis hakim dan meminta Prita dibebaskan dari segala tuntutan. "Tapi mereka tak mau," kata Slamet.

    Kuasa hukum Rumah Sakit Omni, Risma Situmorang, mengatakan gugatan perdata dan pidana merupakan dua perkara berbeda. Dalam perkara perdata, penggugat berhak mencabut gugatan sewaktu-waktu. Sedangkan perkara pidana menjadi kewenangan hakim dan jaksa. Risma mengatakan, kalau permintaan Prita dipenuhi, dokter yang melaporkan akan mendapat masalah. "Kami bisa dituduh memberikan keterangan palsu," katanya.

    Tokoh Papua Merdeka Tewas

    PEMIMPIN Organisasi Papua Merdeka, Kelly Kwalik, diduga tewas ditembak polisi di satu rumah di kawasan Gorong-gorong, Timika, Papua, Rabu pekan lalu. "Ia terpaksa ditembak karena menodongkan pistol," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Komi-saris Besar Agus Rianto.

    Kelly adalah Panglima Komando Daerah Pertahan-an III Organisasi Papua Merdeka. Ia menguasai daerah Mimika sampai ke lokasi tambang emas Freeport dan Pegunungan Tengah. Ia diduga melakukan serangkaian serangan ke Freeport. Oktober lalu, Panglima Komando Daerah Militer Cenderawasih Mayor Jenderal A.Y. Nasution memutar vi-deo pengakuan Kelly sebagai dalang teror ke perusahaan tambang emas itu.

    Juru bicara Markas Besar Polri, Inspektur Jende-ral Nanan Soekarna, me-ngatakan penyerbuan tim khusus ke rumah itu sesuai prosedur. Menurut dia, polisi memberikan peringatan lebih dulu agar penghuni- rumah menyerah. Tapi pe-ringatan tak dihiraukan. Tim itu terdiri atas Detasemen Khusus 88 Antiteror, Brigade Mobil, serta Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian.

    Nanan mengatakan, Kelly melakukan teror sejak Agustus 2002. Polisi menemukan bukti dokumen yang menyatakan Kelly pemimpin Organisasi Papua Merdeka. Polisi juga menemukan tiga peluru kaliber 5,56 milimeter dan 28 peluru revolver 0,38, serta revolver Smith&Wesson.

    Rekaman Antasari Diputar

    JAKSA penuntut umum memutar rekaman percakapan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi- Antasari Azhar dengan Rhani Juliani di kamar 803 Hotel Gran Mahakam, Jakarta, pada pertengahan 2008. Suara direkam dari telepon seluler Nasrudin Zulkarnaen, suami Rhani. "Nasrudin menelepon keti-ka Rhani bersama Antasari," kata ahli digital forensik, Ruby Z. Alamsyah, da-lam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu.

    Antasari menjadi terdak-wa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Menurut Ruby, pembunuhan diduga direncanakan Antasari, mantan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Wi-liardi Wizar, dan pengusaha Sigid Haryo Wibisono. Hal itu didasarkan atas analisis percakapan yang direkam Sigid. Sidang juga memutar rekaman kamera keamanan rumah Si-gid, yang berdurasi tujuh detik. Antasari terlihat duduk di satu ruangan.

    Rekaman itu menjadi dasar jaksa, yang mendakwa Antasari, Sigid, dan Wiliar di melakukan pembunuhan berencana bermodus perampokan. "Ada yang merampok, ada yang mengeksekusi," kata jaksa Cirus Si-naga. Dalam rekaman ju-ga terdengar pembicaraan tentang promosi Wiliardi menjadi Direktur Reserse Umum Kepolisian Daerah Jakarta Raya.

    Pengacara Antasari Azhar, Juniver Girsang, menolak rekaman itu dijadikan barang bukti. Menurut dia, rekaman itu tak bisa dipertanggungjawabkan. "Rekaman terdengar seperti orang berkumur-kumur," katanya.

    Kasus Lapindo Dilaporkan ke KPK

    WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mempersoalkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan kasus lumpur Lapindo oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi,- menganggap penerbitan surat pada Agustus 2009 itu menyalahgunakan jabatan. "Bukti-bukti korupsi dan penyalahgunaan jabatan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Agung kami sampaikan," kata Erwin Usman, juru bicara Walhi, Selasa pekan lalu.

    Ada lima dokumen yang diserahkan Walhi, di antaranya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan 2007 mengenai aliran dana Rp 4 triliun dari anggaran negara yang dikucurkan tak tepat. Pasalnya, saat itu kasus perdata masyarakat sipil dan Lapindo masih berjalan. Para ahli geologi juga masih berdebat tentang apakah kasus Lapindo bencana alam atau bukan.

    Kedua, rekomendasi KPK tentang pengucuran da-na APBN terhadap suatu ke-giat-an berisiko tinggi harus menggunakan jamin-an. Dokumen ketiga, penelitian PT Medco yang berisi 12 kesalahan pengebor-an oleh Lapindo. Keempat, dokumen Komisi Nasional- Hak Asasi Manusia yang menemukan 18 pelanggar-an dan 1 pelanggaran berat hak asasi manusia.

    Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan bah-wa lembaganya akan me-ne-laah laporan itu. Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komi-saris Besar Pudji Astu-tik me-ngatakan siap diperiksa KPK. Adapun Wakil Presi-den Bidang Hubungan Masyarakat Lapindo Yuniwati Teryana mengatakan polisi telah melakukan kaji-an panjang. Mahkamah Agung, ka-tanya, juga telah memutuskan semburan lum-pur merupa-kan kejadian alam.

    Pendiri Abu Sayyaf Ditangkap

    POLISI menangkap pendiri kelompok gerilyawan Abu Sayyaf Filipina, Abdul Bashir Latip, di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pertengahan bulan lalu. Bashir diserahkan ke kepolisian negara itu, Rabu pekan lalu.

    Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna, mengatakan Bashir ditangkap pada 19 November, ketika transit dalam penerbang-an dari Yordania menuju negaranya. "Dari Jakarta ia dibawa ke Filipina untuk diekstradisi ke Amerika," kata Nanan.

    Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap- Bashir dari informasi polisi federal Amerika. Bashir diduga terlibat kasus pen-cu-likan warga negara Amerika, Charles Walton, di Filipina Selatan, pada 1993. Walton diculik ketika- bekerja sebagai guru di Pulau Jolo. Ia akhirnya bebas- setelah membayar uang te-busan.

    Komandan Antiteror, Penyelidik Nasional Filipina, Ricardo Diaz, mengatakan penangkapan Bashir merupakan permintaan Amerika Se-rikat. Diaz mengatakan Bashir merupa-kan pendiri kelompok Abu Sayyaf yang ber-tugas mencari dana. Ia juga menjadi penghubung ke kelompok Al-Qaidah mela-lui Muhamad Jamal Khali-fa, ipar Usamah bin Ladin.


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Seni Rupa

Ketegangan yang Meruntuhkan Batas

Mati dan Hidup pada Citra Bantal

Catatan Pinggir

Macbeth

Album

Pengukuhan
Wiyanto dan Samsudi

TEMPO|interaktif

Internasional

Remaja Ini Pecahkan Soal Warisan Newton

Metro

Anggota Geng Penembak Juru Kamera TVRI Tertangkap

Metro

Pelaku Penembak Satpam IPB Teridentifikasi

Metro

Buru Penembak Satpam IPB, Polisi Bentuk Tim Khusus

Olahraga

Babak I, Inter Ungguli Indonesia Selection 2-1  

Olahraga

Thomas-Uber Gagal, Pelatnas PBSI Harus Dievaluasi

Nasional

Soksi Bentuk Satuan Tugas Pemenangan Ical

Nasional

Siswa Nilai UN Tertinggi Begadang demi Barcelona  

Cawagub Didik Tolak Pengunduran Penetapan DPT  

Internasional

Senator Australia Dukung Bebas Visa bagi WNI  

Nasional

Lulus Ujian, Siswa Madrasah di Bima Bantu Korban Banjir

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif