Seorang buruh dihukum hanya karena mencuri kue dan kopi instan senilai Rp 19 ribu. Kasus kesekian yang mestinya tak perlu ke pengadilan, setelah kasus Minah yang mengharukan itu.
Pengadilan menghukum tiga tahun penjara bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Hakim menyatakan Hari Sabarno ikut bertanggung jawab.