Antasari Azhar tidak menerima putusan hakim yang menghukum dirinya 18 tahun penjara. Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu menilai hakim mengabaikan fakta dan alat bukti di persidangan.
Tiga tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom ditahan. KPK akan menunggu bukti pendukung dari pengadilan untuk menjerat pelaku lain.