• Home
  • 15 Februari 2010
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Internasional
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
  • Selingan
    • Intermezzo
  • Seni
    • Fotografi
    • Musik
    • Seni
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Obituari
    • Wawancara
  • Arsip
  • 15 Februari 2010

    Kasus Suap
    Menunggu Bukti di Pengadilan

    Didampingi tiga pengacaranya, Kamis pekan lalu, Dudhie Makmun Murod melangkah masuk Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Di sana, dikawal sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, ia lantas digiring menuju ruang dokter untuk menjalani cek kesehatan. "Hasilnya, saya baik-baik saja," kata anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu kepada Tempo seusai menjalani cek kesehatan.

    Kendati urusan cek kesehatan selesai, Dudhie tak langsung dijebloskan ke dalam sel. Pihak penjara masih mempersiapkan kamar untuk Ketua Banteng Muda Indonesia (salah satu organisasi di bawah PDI Perjuangan) ini. Tiga jam kemudian, pemberitahuan datang. Pria 47 tahun itu ditempatkan di sel blok A di lantai 2. Pekan lalu, resmilah mantan Bendahara Fraksi PDI Perjuangan itu menjadi penghuni Cipinang sebagai tahanan KPK.

    Bersama tiga koleganya di Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, Juni tahun lalu, Dudhie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Keempatnya dijerat Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

    Dua hari sebelumnya, Selasa pekan lalu, KPK sudah menahan dua tersangka lain: Endin A.J. Soefihara dari Fraksi Persatuan Pembangunan dan Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri. Endin dititipkan di tahanan Kepolisian Resor Jakarta Pusat, sedangkan Udju di tahanan Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok. Satu tersangka lagi, Hamka Yandhu dari Fraksi Golkar, jauh hari sudah lebih dulu mendekam di penjara Salemba. Awal Januari 2009, ia divonis tiga tahun dalam perkara dugaan korupsi aliran dana yayasan Bank Indonesia.

    Kepada Tempo, Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan penahanan itu dilakukan karena kasusnya naik ke tahap penuntutan. KPK menargetkan persidangan para tersangka akan segera digelar akhir bulan ini. Sebelumnya, sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka, KPK tak menahan keempat orang tersebut. "Karena mereka dianggap kooperatif dan tak akan menghilangkan barang bukti," kata Tumpak.

    Kasus rasuah ini berawal dari keterangan Agus Condro, mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan, kepada KPK pada Juli 2008. Kala itu Agus bercerita, ia menerima sepuluh lembar cek perjalanan, total Rp 500 juta, seusai pemilihan Miranda. Kendati pengakuan Agus itu menggegerkan banyak pihak, KPK, yang saat itu dipimpin Antasari Azhar, seperti ogah-ogahan bertindak. Antasari bahkan mengatakan kasus itu sulit dibuktikan. Setahun kemudian, setelah Antasari nonaktif lantaran tersangkut kasus pembunuhan, KPK baru bertindak, menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat perkara suap ini.

    Tapi KPK bak mati angin. Kasus ini lagi-lagi terhenti. Menurut sumber Tempo, untuk memecahkan kebuntuan inilah kasus itu lantas dinaikkan ke tingkat penuntutan. Ini dilakukan, kata sumber tersebut, karena KPK tak mampu lagi mengembangkan proses penyidikan. Setelah sekian lama dikorek-korek, tetap saja tak ada tersangka baru.

    Menurut sumber ini, mentoknya pengembangan perkara-yang hanya menetapkan empat tersangka-sempat membuat Tumpak kesal. "Tumpak marah karena penyidikan tak menemukan bukti pendukung menjerat tersangka lain," ujarnya. Sebelumnya, KPK sudah mendapat data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Menurut penelisikan Pusat Pelaporan, ada 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar yang diduga mengalir ke sejumlah anggota Dewan pada pemilihan Miranda.

    KPK, ujar sumber Tempo ini, juga sudah mengendus sejumlah pihak yang diduga sebagai penyumbang dana suap itu. KPK sendiri pernah mengakui dana itu mengalir dari tangan seorang pengusaha berinisial N. Dari penelusuran, nama yang dimaksud adalah Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Adang Daradjatun. Nunun sendiri sudah diperiksa KPK.

    Menurut sumber Tempo, Nunun mengambil cek itu dari Bank Internasional Indonesia. Bank ini menerbitkan cek atas permintaan Bank Artha Graha. Adapun Bank Artha Graha mendapat order dari PT First Mujur Plantation. Terhadap temuan itu, KPK sudah mencekal Andi Kasih, Direktur Utama Bank Artha Graha, serta dua petinggi First Mujur, Hidayat Lukman dan Budi Santoso. Pihak Artha Graha dan First Mujur sendiri berulang kali menangkis tuduhan itu.

    Kepada KPK, Nunun membantah duit itu berasal dari dirinya. Kepada wartawan, Partahi Sihombing, pengacara Nunun, menegaskan kliennya tak terlibat kasus suap ini.

    Tumpak menjelaskan, tak adanya tersangka baru itu lantaran tak ditemukan bukti yang cukup. Kendati KPK sudah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat, kata Tumpak, tersangka dan saksi yang diperiksa tak menguatkan keterlibatan mereka. Tumpak berharap kelak di pengadilan bisa diperoleh bukti pendukung untuk menjerat tersangka baru. "Banyak nama yang beredar. Tapi, kalau alat bukti tak cukup, tak bisa dipaksakan," ujar Tumpak.

    l l l

    DERING telepon seluler itu mengusik Dudhie Makmun Murod, yang tengah istirahat di ruang kerjanya di Gedung Nusantara I Dewan Perwakilan Rakyat. Hari itu, Rabu, 8 Juni 2004, ia baru selesai mengikuti pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, yang dimenangi Miranda Goeltom. Karena si penelepon sejawatnya separtai, Dudhie segera mengangkat teleponnya. Kepada dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang memeriksanya pada 26 Oktober lalu, ia bercerita perihal siapa peneleponnya. "Saya dihubungi Panda Nababan, sekretaris fraksi," demikian keterangan Dudhie.

    Kepada penyidik, Dudhie mengulangi percakapannya dengan Panda. "Dud, tolong kamu hubungi orang ini. Dia nunggu kamu di Restoran Bebek Bali di Kompleks Taman Ria Senayan, dan nanti ada titipan." Ia menjawab. "Baik Pak, akan saya hubungi."

    Setelah itu, meluncurlah Dudhie ke restoran tersebut. Di sana, ia bertemu dengan seseorang yang memberinya amplop besar berwarna cokelat. Isinya ternyata amplop-amplop berisi cek untuk 17 anggota Fraksi PDI Perjuangan yang mengegolkan Miranda. Pada setiap amplop, sudah tertulis nama penerima jatah itu.

    Beberapa kali ditanya penyidik, Dudhie mengaku tak tahu siapa orang yang ditemuinya di Restoran Bebek Bali itu. Ia hanya mengingat ciri-cirinya. Tubuhnya tinggi kurus dan kulitnya sawo matang. Selebihnya, Dudhie mengaku tak tahu.

    Setelah menerima amplop, Dudhie menghubungi Panda. "Pak Panda, sudah saya ambil titipannya. Jadi bagaimana?" Saat itu, menurut Dudhie, Panda menjawab. "Bagikan saja ke teman-teman Komisi IX." Mendapat perintah itu, Dudhie segera menelepon Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Emir Moeis. "Pak Emir, ini ada titipan dari Pak Panda untuk teman-teman Komisi IX. Bagaimana?" Saat itu, ujar Dudhie, Emir menjawab. "Ya, sudah, ke ruangan saya saja."

    Di ruangan Emir, di lantai enam Gedung Nusantara I, amplop-amplop itu berpindah tangan ke anggota Komisi Keuangan dari PDI Perjuangan. Dalam amplop itu, menurut Dudhie, seperti yang ia katakan kepada penyidik, tak tertulis nama Panda dan nama Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo.

    Menurut sumber Tempo, "jatah" pemimpin memang tidak lewat amplop itu. "Untuk mereka, langsung diambil dari pengepul," ujar sang sumber. Nilainya juga lebih tinggi: anggota maksimal Rp 500 juta, pemimpin Rp 700 juta. Panda, menurut sumber Tempo di KPK, diduga menerima 28 cek perjalanan senilai Rp 1,4 miliar. Tumpak tak membantah perihal dugaan adanya cek yang mengalir ke Panda. Menurut sumber Tempo, penyidik berkali-kali menanyakan kepada Dudhie perihal cek yang mengalir ke Panda. Tapi jawaban Dudhie, "Saya tak tahu untuk yang itu."

    Dudhie sendiri mengaku menerima cek senilai Rp 500 juta. Nilai itu sama dengan yang diterima Agus Condro. Adapun yang diterima Emir, Dudhie mengaku tak tahu. Para penerima sudah mafhum kenapa mereka mendapat uang itu. Sebelum pemilihan digelar, kata Dudhie, Tjahjo dan Panda sudah meminta anggota PDI Perjuangan memilih Miranda. Termasuk saat pertemuan anggota Fraksi PDI Perjuangan di Hotel Dharmawangsa, yang juga dihadiri Miranda. "Karena ada iming-iming imbalan," kata Dudhie.

    Amir Karyatin, pengacara Dudhie, tak membantah semua pengakuan kliennya itu ke penyidik. Adapun Panda Nababan, saat ditemui Tempo seusai rapat pleno Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Jumat pekan lalu, menolak menanggapi pengakuan Dudhie yang menyeret namanya. "Saya tak mau berpolemik," kata Panda. Hal yang sama diucapkan Emir Moeis. "Saya lelah membantah. Semua sudah disampaikan ke KPK," katanya.

    Anton Aprianto


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Fotografi

Pecinan dalam Bingkai Visual

Album

Penghargaan
Koran Tempo

Catatan Pinggir

Benda-benda

TEMPO|interaktif

Nasional

Lulus Ujian, Siswa Madrasah di Bima Bantu Korban Banjir

Olahraga

Inter Milan Duetkan Milito-Longo

Olahraga

Kandaskan Korea, Cina Rebut Kembali Piala Uber

Seni & Hiburan

Promotor Konser Lady Gaga Belum Dapat 3 Izin

Internasional

Pakar: Iran Mampu Memproses Uranium untuk 5 Bom

Nasional

Bantuan untuk Korban Banjir di Bima Mulai Disalurkan

Nasional

Siswi SMAN 2 Kuningan Peraih Nilai Tertinggi UN

Nasional

Hasil Ujian Nasional Jeblok, DPRD Kota Malang Kecewa  

Metro

Joshua Disangka Pukul Kelasi Arifin Tiga Kali  

Nasional

Ini Cerita Siswi Nilai UN Tertinggi se-Indonesia  

Nasional

Perayaan Kelulusan dari Longmarch hingga Tawuran

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif