PEKAN ini vonis itu bakal diketuk majelis hakim Pengadilan Negeri Parepare. Ini perkara langka: seorang anggota dewan perwakilan rakyat daerah dituntut pidana lantaran komentarnya di surat kabar.
Abdul Rahman Saleh, 42 tahun, adalah anggota DPRD Parepare yang ketiban sial itu. Dengan dalih komentarnya mencemarkan nama baik kepolisian, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu diperiksa polisi lantas diajukan ke meja hijau. Kendati Rahman memprotes perlakuan tersebut, kasusnya terus menggelinding ke kejaksaan, lalu ke pengadilan.
Kasus ini bermula dari komentar Rahman di surat kabar Pare Pos edisi 27 November 2008. Kala itu Rahman mengomentari perkara tunjangan perumahan anggota Dewan yang, menurut polisi, terindikasi korupsi. Pare Pos lantas mengutip Rahman, "... mensinyalir pihak penyidik mengangkat kasus ini bukan karena motif pemberantasan korupsi, tapi sekadar untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan harapan menjadikan pejabat sebagai anjungan tunai mandiri atau penyetor uang tunai."
Pernyataan ini menyengat Kepala Kepolisian Resor Kota Parepare ketika itu, Ajun Komisaris Besar Sri Eko Pranggono. Polisi pun menetapkan Rahman sebagai tersangka pelaku penghinaan. Kejaksaan menjerat Rahman dengan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik terhadap kekuasaan umum. Ancaman hukumannya satu tahun enam bulan penjara.
Rahman mengaku heran atas langkah polisi yang menjadikannya tersangka. "Bagaimana anggota Dewan yang punya hak imunitas dibawa ke pengadilan karena mengkritik," kata Rahman Saleh pekan lalu di Jakarta. Ia memang khusus terbang ke Jakarta untuk mengadukan perkaranya ini ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Rahman, polisi telah salah persepsi dalam melihat pemberian tunjangan rumah. Bagi polisi, tunjangan hanya untuk anggota Dewan yang belum punya rumah. Adapun Dewan menilai, punya rumah atau tidak, tunjangan itu hak semua anggota.
Dewan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan PP Nomor 24 Tahun 2004 soal Kedudukan, Protokoler, dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 20 yang mengatur tunjangan perumahan. Karena merasa sudah menjadi hak, 25 anggota DPRD Kota Parepare, termasuk Rahman, menikmati tunjangan Rp 12 juta per orang untuk periode 2004-2005. "PP 24 memang multitafsir, tapi PP 37 lebih jelas," papar Rahman.
Dengan alasan korupsi itulah, awal 2008, polisi menetapkan 24 anggota DPRD Parepare menjadi tersangka. Saat itu, kata Rahman, pemimpin Dewan, Muhadir Haddade, memang menggelar rapat dengan agenda rencana pemberian uang kepada polisi. Tujuannya, "mengamankan" kasus itu.
Rapat yang dihadiri semua ketua fraksi itu, menurut Rahman, membahas rencana pemberian Rp 100 juta kepada polisi. Masing-masing anggota diminta menyetor Rp 4 juta, yang diambil dari pos bujet reses. Tapi rencana ini gagal. Tak semua ketua fraksi setuju dengan rencana itu. "Termasuk saya," kata Rahman.
Belakangan, Rahman Saleh mendapat pemberitahuan dari Sekretaris Dewan, Rahman Bandu, meski tak disetujui rapat, tetap ada pembayaran Rp 40 juta ke polisi. Setelah itu, polisi masih meminta lagi Rp 20 juta. Inilah, menurut Rahman, yang membuat dia mensinyalir polisi telah menjadikan kasus tunjangan perumahan sebagai "ATM berjalan".
Status Rahman Bandu sendiri kini sudah "naik" menjadi terdakwa bersama bekas Kepala Bagian Keuangan Anwar Thalib. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Alimufti Asahab, dari pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ditemukan kerugian negara Rp 300 juta dalam kasus perumahan ini.
Kepada Tempo, Rahman Bandu membantah telah memberikan uang kepada polisi. "Mungkin ada yang memberi, tapi saya tidak tahu," ujarnya. Bantahan juga dilontarkan Muhadir. "Saya tidak bisa berkomentar, tapi tidak benar ada pembayaran ke polisi," ucapnya.
Sri Eko, kini menjabat Direktur Samapta Kepolisian Daerah Banten, menolak memberikan keterangan, baik soal dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Parepare maupun kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Rahman. "Biarkan proses hukum berjalan," katanya.
Selasa pekan lalu, Rahman Saleh diterima Komisi Hukum DPR. Menurut anggota Fraksi Golkar yang menerima pengaduan Rahman, Aziz Syamsuddin, DPR sepakat membentuk tim yang akan diterjunkan ke Parepare. Trimedya Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengingatkan, anggota Dewan saat bertugas memiliki hak imunitas. "Kami akan mengawal kasus ini," kata Trimedya.
Menurut mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah, perseteruan Sri Eko dengan Rahman Saleh sebenarnya tak perlu bergulir hingga ke pengadilan. Sri Eko, kata dia, seharusnya membalas kata-kata Rahman di media dengan kata-kata juga. "Pejabat tidak boleh tersinggung kalau dikritik," kata Atmakusumah.
Anne L. Handayani, Irmawati (Makassar), Irwan (Parepare), Wasi'ul Ulum (Banten)
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
