Dari simpang kilometer 48 jalan poros Balikpapan-Samarinda, jalan beton- itu berliku dua puluh kilometer lebih membelah belukar perbukitan landai. Di ujung jalan, terhampar tanah lapang berdebu yang menjadi tempat parkir puluhan ekskavator dan truk. Dari pucuk sebuah bukit di dekat tanah lapang itu, sejauh mata memandang hanya tampak bentangan alam berlapis belukar, sisa-sisa pokok kayu bekas penebangan, dan lahan terbuka yang dikupas alat-alat berat pencari batu bara.
Inilah potret suram Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, kawasan 67 ribu hektare yang menjadi lahan resapan air untuk menyuplai warga Balikpapan, Kalimantan Timur. Sesuai dengan sebutannya-taman hutan raya-Bukit Soeharto adalah kawasan pelestarian alam tempat berlindung tumbuhan dan satwa yang hanya boleh dimanfaatkan bagi kepentingan pendidikan dan penelitian, budaya, pariwisata, serta rekreasi. Kawasan ini semestinya bebas dari kegiatan penebangan, apalagi penambangan.
Tiga pekan lalu, Kementerian Lingkungan Hidup mengirim tim meninjau kondisi taman hutan itu. Selain penebangan liar dan peram-bahan oleh warga sekitar, tim memastikan ada sejumlah perusa-haan tambang yang beraktivitas- tidak sesuai dengan prosedur penambangan sehingga menyebabkan kerusakan hutan. "Bekas-bekas galian ditutup asal-asalan dan material asam bekas galian mencemari sungai," kata Kepala Bidang Litigasi Kementerian Lingkungan Hidup Shaifuddin Akbar.
Sejak sepuluh tahun silam, kondisi- taman hutan raya memang semakin memprihatinkan. Penebangan pohon dan perambahan hutan membuat kawasan hutan kian menyempit. -Pemerintah daerah pun ikut berperan dengan memberikan izin kuasa pertambangan di kawasan yang memang kaya akan batu bara itu. "Lebih dari 30 hektare lahan sudah berubah fungsi secara ilegal," kata Candra Dewana Boer, Direktur Pusat Penelitian Hutan Tropis Universitas Mulawarman, Rabu pekan lalu.
Kerusakan bahkan sudah menjalar hingga Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman. Hutan kampus itu dibentuk berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan pada 4 Juni 2004 untuk kepentingan penelitian. Hutan seluas 20 ribu hektare itu seharusnya menjadi bagian paling perawan dari kawasan taman hutan raya. Tapi, menurut Candra, dari total -luasan itu, hanya enam ribuan hektare yang masih terlin-dungi. Selebihnya telah menjadi perkebunan rakyat, permukiman, dan area ilalang.
Menurut data Unit Pelaksana Teknis Daerah Pembinaan dan Pelestarian Alam Kalimantan Timur, badan penge-lola kawasan Bukit Soeharto, telah terjadi alih fungsi lahan untuk perkebun-an, permukiman, warung, dan restoran oleh warga setempat. Selain itu, kawasan hutan sudah dibelah-belah oleh akses truk pengangkut batu bara dan alat-alat berat, jalan penghubung antardesa, sekolah dasar, kantor pemerintahan, menara telekomunikasi, papan reklame, hingga tempat ibadah.
Upaya melindungi hutan Bukit Soeharto dimulai sejak empat dekade silam, ketika penebangan kayu di Kalimantan kian masif. Penamaan kawasan itu merujuk pada sejarah ketika Presiden Soeharto melakukan perjalanan darat dari Samarinda menuju Balikpapan, melewati hutan tersebut. Pada 1976, Gubernur Kalimantan Timur Abdul Wahab Syahranie menetapkan kawasan tersebut sebagai zona peles-tarian lingkungan hidup. Ketika itu luas lahan yang ditetapkan sekitar 33 ribu hektare.
Waktu berjalan, luas hutan pun berubah-ubah. Pada 1982, Menteri Pertanian menetapkan hutan lindung tinggal 27 ribu hektare. Kawasan hutan lin-dung diperluas menjadi 64 ribu hektare oleh Menteri Kehutanan pada 1987. Empat tahun kemudian, Menteri Kehutanan menetapkan kawasan hutan dengan fungsi sebagai hutan wisata alam seluas 61 ribu hektare. Tahun lalu, Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban meneken surat keputusan yang menyatakan luas taman hutan menjadi 67 ribu hektare.
Selain perlindungan terhadap hutan dan ekosistem, kawasan Bukit Soeharto merupakan daerah aliran sub-Sungai Mahakam, yaitu Sungai Bangsal, Loa Haur, Solok Cempedak, Seluang, Semoi, Serayu, dan Sungai Tiram. Sungai-sungai ini merupakan sumber air bagi kota-kota di pesisir timur, seperti Samarinda dan Balikpapan. Kerusakan daerah aliran sungai di Bukit Soeharto akan mengakibatkan banjir di musim hujan karena tak ada hutan penyerap air dan kekeringan di musim kemarau.
Ekosistem Bukit Soeharto kaya akan jenis- tumbuhan dan hewan khas Kalimantan. Di ka-wasan taman hutan terdapat berbagai jenis- tumbuhan, di antaranya meranti, keruing, mahang, mengkungan, hora, me-dang, kapur, dan ulin. Adapun jenis binatang yang hidup di kawasan hutan ini, antara lain orang utan, beruang madu, macan dahan, rusa, dan berbagai jenis burung. "Kawasan ini mutlak harus dipertahankan," kata Wahyu Widhi Heranata, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Jenis-jenis kayu tersebut memang menjadi incaran penebang. Meski jelas-jelas tidak diperbolehkan, para penebang menggunakan segala cara dan trik untuk menggondol kayu. Agus Setiono, petugas keamanan Pusat Penelitian Hutan Tropis Universitas Mulawarman, mengatakan pencuri kayu biasanya membangun pondok agak jauh dari lokasi penebangan. Setelah menebang, mereka berkeliling dengan alasan mencari buah hutan. "Padahal mengintai petugas, kalau sepi, mereka membawa kayu memakai kerbau," katanya.
Ketika kayu semakin berkurang dan sebagian hutan berubah menjadi padang ilalang, ancaman berikutnya adalah penambangan. Kawasan Bukit Soeharto yang kaya akan batu bara memang menjadi incaran pengusaha tambang. Kewenangan pengelolaan hutan yang tidak jelas, antara Departemen Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi, membuat semrawut peng-aturan izin tambang. Belum lagi titik-titik koordinat yang tidak jelas sehingga menjadi celah bagi penambang dan pemberi izin.
Nah, segala kesemrawutan dan ketidakjelasan titik koordinat itu melahirkan 52 izin kuasa tambang yang masuk dalam kawasan Bukit Soeharto. Jumlah ini belum termasuk pertambangan yang beroperasi di sekitar taman hutan yang sebenarnya secara tak langsung turut mengancam eksistensi kawasan itu. "Dari sisi pengelolaan memang harus diperjelas siapa yang berwenang. Begitu pula dengan penentuan titik-titik koordinat, agar tak menjadi celah keluarnya izin tambang," kata Shaifuddin Akbar.
Penambang ilegal ikut merusak Bukit Soeharto. Hingga saat ini, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur masih menyidik sejumlah perusahaan tambang tak berizin. Salah satunya melibatkan bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kutai Kartanegara, Mac Donald Tindage. Pertengahan Januari lalu, berkas pemeriksaan Mac Donald siap dilimpahkan ke kejaksaan.
Aktivitas tambang memang semakin merajalela, terutama setelah Menteri Kehutanan menambah luas Bukit Soeharto tahun lalu. Alih-alih menjadi solusi memperbaiki kondisi taman hutan, penambahan itu berakibat sebaliknya. Soalnya, dalam surat keputusan menteri itu terdapat satu pasal yang -menyatakan pemegang izin yang masuk dalam kawasan hutan bisa ber-operasi sampai berakhir masa aktif izin. "Yang tadinya izin itu ilegal karena dalam kawasan, sekarang justru legal," kata Candra Dewana Boer.
Bagi Universitas Mulawarman, keputusan itu sangat merugikan. Sekitar 40 hektare hutan pendidikan kampus itu masuk area konsesi CV Artha Pratama Jaya. Padahal, sebelum ada surat keputusan, Universitas berencana melaporkan adanya pertambangan ini ke polisi. Tapi, karena terbit aturan baru tersebut, kegiatan Artha pun menjadi legal. Walhasil, hutan pendidikan yang sudah dipagari berlapis peraturan untuk ke-lestariannya, kini diobrak-abrik oleh mesin-mesin pengeruk batu bara.
Wahyu Widhi Heranata mengakui kondisi taman hutan raya rusak parah. Pertambangan, perambahan kayu, per-kebunan, dan permukiman warga telah mengubah fungsi kawasan Tahura menjadi seperti sekarang ini. "Ini kan sebelumnya kewajiban pemerintah pusat yang mengelola, kami hanya mendapat warisan dengan kondisi yang sudah seperti sekarang ini," ujarnya. Soal kegiatan tambang, Wahyu cuma berharap perusahaan tambang memenuhi komitmen melakukan reklamasi lahan setelah menambang.
Adek Media, Firman Hidayat (Bukit Soeharto)
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
