• Home
  • 15 Februari 2010
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Internasional
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
  • Selingan
    • Intermezzo
  • Seni
    • Fotografi
    • Musik
    • Seni
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Obituari
    • Wawancara
  • Arsip
  • 15 Februari 2010

    MOMEN

    Yudhoyono Target Bom Jatiasih

    TERDAKWA tindak pidana terorisme Amir Abdillah, 35 tahun, membenarkan perakitan bom seberat 183 kilogram disiapkan dalam rencana membunuh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Betul, betul," kata Amir ketika ditanya wartawan seusai pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pekan lalu.

    Dalam dakwaannya, jaksa Chairul Fauzi mengatakan Amir ditugasi mengontrak rumah di Puri Nusaphala, Jatiasih, Bekasi, tempat polisi menemukan bahan peledak tersebut. Amir bersama Saefudin Zuhri dan Noor Din M. Top sempat mensurvei daerah sekitar rumah Yudhoyono di Cikeas.

    Chairul menjelaskan, Yudhoyono diincar karena merestui eksekusi mati ketiga terpidana Bom Bali I: Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra. Rencananya, pengeboman dilakukan dalam rentang tiga pekan hingga sebulan setelah peledakan bom di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, pada Juli tahun lalu.

    Mereka berencana mencegat konvoi rombongan Presiden dengan bom mobil, dan sengaja dipilih jalan raya agar efek kerusakannya besar serta korbannya massal. "Ini dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror dan menghilangkan nyawa Presiden," katanya.

    Wartawan Medan Protes Penyekapan

    WARTAWAN berbagai media cetak dan elektronik di Medan, Selasa pekan lalu, berunjuk rasa di kantor Gubernur dan DPRD Sumatera Utara, memprotes penyekapan lima wartawan ketika meliput di Rumah Sakit Pusat Adam Malik, Medan. "Kami menuntut pertanggungjawaban Direktur RS Adam Malik," kata koordinator pengunjuk rasa, Arif Rifian.

    Penyekapan terjadi Sabtu dua pekan lalu, ketika wartawan berusaha mewawancarai Nur Aisyah, ibu bayi berusia empat bulan, Ananda Gusti Lubis, yang marah karena menduga terjadi malpraktek dalam operasi jantung putrinya. Tak berhasil melakukan wawancara, kelimanya mencari Ananda di Ruang Rindu B.

    Di sanalah wartawan harian Metro Aceh, Al-Amin Zakir; wartawan harian Pos Metro Medan, Reza; wartawan harian Metro 24 Jam, Edi Ginting; serta juru kamera SCTV, Wahyu Maulana, dan juru kamera ANTV, Ahmad Fendi Lubis, ditahan di dalam ruangan selama sekitar sepuluh menit. "Kami disekap dan diancam dengan kekerasan, dan diminta tidak memberitakan dugaan malpraktek itu," kata Reza. Kelimanya sudah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

    Direktur RS Adam Malik, Djamaluddin Sambas, membantah tudingan tersebut. "Itu tidak benar," katanya. "Saya siap bertanggung jawab dan mundur dari jabatan jika ada dokter RS Adam Malik yang menyekap wartawan." Juru bicara RS Adam Malik, drg Atmawijaya, menjelaskan, wartawan tidak dilarang meliput asal meminta izin dan didampingi ketika mengambil gambar.

    Kementerian Luar Negeri Selidiki Tiket Diplomat

    KEMENTERIAN Luar Negeri mulai menyelidiki dugaan korupsi terkait pembayaran tiket perjalanan dinas sejumlah pejabatnya. Kasus ini bermula dari surat Inspektur Jenderal Kementerian Luar Negeri Dinne Hardianti Moehario kepada Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung pada 19 Januari 2009.

    Dalam surat Irjen tertulis, "Ketidaktertiban pertanggungjawaban pembayaran tiket dan adanya indikasi markup." Penggelembungan tiket diduga dilakukan secara berlapis. Diplomat yang ditarik dari negara tempatnya bertugas membeli sendiri tiket pulang ke Tanah Air. Setiba di Indonesia, sang diplomat mendatangi biro perjalanan yang ditunjuk Kementerian guna menukar uangnya.

    Kemudian biro perjalanan menagih pembayaran kepada Kementerian dengan menaikkan harga sekitar 25 persen. Kementerian mengklaim biaya tersebut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, dengan nilai yang dilipatgandakan lagi. Pada lapis ini, penggelembungan mencapai 60 persen.

    Kementerian Luar Negeri mendapat jatah anggaran perjalanan dinas mutasi Rp 170 miliar sepanjang 2009. Anggaran itu kemudian dibagi dua untuk penarikan dan penempatan diplomat. Akibat dugaan penggelembungan ini, kerugian negara per tahun diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.

    Gubernur Mangkir Sidang Gugatan Patung Obama

    PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat batal menggelar sidang gugatan penempatan patung Barack Obama di Taman Menteng, Kamis pekan lalu. Sidang ditunda karena tergugat Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni, dan Kepala Dinas Pertamanan Edy Basworo tidak hadir. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sri Rahayu menjelaskan, mereka tidak hadir karena belum menerima surat panggilan dari pengadilan.

    Gugatan class action dilayangkan penggagas grup "Turunkan Patung Barack Obama di Taman Menteng" di situs jejaring sosial Facebook, yang merasa Obama tak punya kontribusi bagi Indonesia, sehingga patungnya tak pantas didirikan di ruang publik, dan sebaiknya diganti patung pahlawan nasional. Salah seorang penggugat, Heru Nugroho, menyatakan akan mencabut gugatan jika Gubernur Fauzi menerbitkan surat pernyataan akan memindahkan patung Obama.

    Menurut Wali Kota Sylviana Murni, pemerintah daerah memang berencana memindahkan patung tersebut ke halaman Sekolah Dasar Besuki di Menteng, Jakarta Pusat, sebelum kedatangan Obama pada Maret mendatang. Tapi rencana itu baru akan dijalankan kalau sudah ada pembicaraan antara Suku Dinas Pertamanan, pihak SD Besuki, Ikatan Alumni SD Besuki, dan sahabat Obama yang mensponsori pembuatan patung.

    Kapal Patroli Bea-Cukai Tenggelam

    KAPAL milik Bea dan Cukai, BC 2001, tenggelam di perairan Karang Singa, sekitar tiga mil dari Pulau Berakit, sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis pekan lalu. Menurut Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea-Cukai Evi Suhartantyo, kapal tenggelam karena cuaca buruk, yang mengakibatkan lambung kapal sebelah kanan sobek.

    Kapal patroli jenis fast patrol boat (FPB) dengan panjang 28 meter ini tenggelam ketika melancarkan operasi pengejaran terhadap kapal kayu penyelundup di perairan antara Karang Selatan dan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Pengejaran dilakukan pada pukul 24.00, Rabu pekan lalu. Kapal ini dinakhodai Yusuf Baso dengan 15 awak dari Tanjung Balai Karimun.

    Tidak ada korban jiwa. "Sebelum kapal tenggelam, anak buah kapal sudah diselamatkan oleh kapal patrol milik Bea-Cukai lainnya, yaitu BC 70005," ujar Evi, Jumat pekan lalu. Sebelum peristiwa ini terjadi, Ditjen Bea-Cukai memiliki 22 kapal patrol jenis FPB 28. Pengelolaan kapal itu berada di bawah Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau.

    Terdakwa Penodaan Agama Divonis 3 Tahun

    TIGA terdakwa penodaan agama divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Rabu pekan lalu. Wowo Wahyudin, 33 tahun, Wawan Setiawan (43), dan Abdul Rosid (44) terbukti melakukan penodaan agama Islam dengan melanggar Pasal 156-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Menurut ketua majelis hakim Rudi Suharso, tiga terdakwa bersalah karena melakukan penyimpangan berupa mengubah arah kiblat ke timur. Ketiga petinggi kelompok Negara Islam Indonesia itu juga terbukti mengubah kata "Muhammad" menjadi "Sensen Komara" dalam kalimat syahadat dan azannya. "Perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai kesengajaan, dan itu sudah kejahatan keter-tiban," ujar Rudi.

    Ketiga terdakwa menerima putusan hakim. Mereka tidak didampingi pengacara dan tidak mengajukan permohonan banding. "Saya menerima saja," ujar Wowo Wahyudin. Jaksa penuntut umum Neneng Rachmawati juga tidak meminta banding. Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

    Kasus ini terungkap ketika tiga terpidana melakukan salat Jumat di Kampung Situ Dodol, Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, pada 4 September 2009. Salat Jumat yang dilakukan oleh 14 orang itu menyalahi syariat agama Islam. Akibatnya, masyarakat sekitar desa mulai resah. Salah satu anggota jemaah salat kemudian merekam kejadian dan melaporkannya kepada majelis ulama setempat.


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Fotografi

Pecinan dalam Bingkai Visual

Album

Penghargaan
Koran Tempo

Catatan Pinggir

Benda-benda

TEMPO|interaktif

Nasional

Lulus Ujian, Siswa Madrasah di Bima Bantu Korban Banjir

Olahraga

Inter Milan Duetkan Milito-Longo

Olahraga

Kandaskan Korea, Cina Rebut Kembali Piala Uber

Seni & Hiburan

Promotor Konser Lady Gaga Belum Dapat 3 Izin

Internasional

Pakar: Iran Mampu Memproses Uranium untuk 5 Bom

Nasional

Bantuan untuk Korban Banjir di Bima Mulai Disalurkan

Nasional

Siswi SMAN 2 Kuningan Peraih Nilai Tertinggi UN

Nasional

Hasil Ujian Nasional Jeblok, DPRD Kota Malang Kecewa  

Metro

Joshua Disangka Pukul Kelasi Arifin Tiga Kali  

Nasional

Ini Cerita Siswi Nilai UN Tertinggi se-Indonesia  

Nasional

Perayaan Kelulusan dari Longmarch hingga Tawuran

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif