• Home
  • 15 Februari 2010
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Internasional
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
  • Selingan
    • Intermezzo
  • Seni
    • Fotografi
    • Musik
    • Seni
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Obituari
    • Wawancara
  • Arsip
  • 15 Februari 2010

    Musim Tebang Menara Telekomunikasi

    PEMERINTAH Daerah Badung mestinya tidak asal "tebang" puluhan menara telekomunikasi di wilayahnya. Tindakan sepihak merobohkan menara yang belakangan menjadi "tren" di kawasan wisata Bali itu bisa dianggap perbuatan melanggar hukum. Benar bahwa peraturan daerah setempat melarang berdirinya tiang baja yang dianggap merusak estetika, mengacaukan tata kota, atau terlalu jangkung dan melampaui tinggi pura.

    Ada yang perlu diingat, di atas peraturan daerah itu masih ada ketentuan lain. Misalnya Peraturan Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Aturan empat pejabat setingkat menteri itu-Dalam Negeri, Pekerjaan Umum, Komunikasi dan Informatika, serta Badan Penanaman Modal-secara jelas menyatakan semua ketentuan pendirian menara telekomunikasi tetap berlaku. Artinya, Pemerintah Daerah Badung-juga sejumlah daerah yang berencana mengikuti jejak Badung-seperti mengundang sanksi hukum bila perobohan menara terus dilakukan.

    Pengusaha menara memandang pembongkaran ini semena-mena. Bukan tanpa alasan. Peraturan yang ada membolehkan menara lama berdiri sampai pertengahan Maret mendatang. Penggantian menara telekomunikasi menjadi menara bersama juga disyaratkan ketentuan hukum dan dibicarakan dengan berbagai pihak yang berkepentingan. Lagi pula, hak pembangunan menara bersama-satu menara digunakan sebagai based transceiver station (BTS) dari beberapa perusahaan layanan telepon seluler-hanya diberikan pada satu perusahaan: PT Bali Towerindo Sentra.

    Hak eksklusif ini pantas saja menjadi pusat kecurigaan. Dengan aksi "tebang" itu, pemerintah daerah diduga mengarahkan pembangunan menara bersama semata-mata hanya untuk kepentingan pemerintah daerah dan perusahaan yang ketiban rezeki membangun menara bersama tersebut. PT Bali berhak membangun semua menara bersama di Badung yang berjumlah 49-menurut pemerintah Badung sudah melalui proses tender.

    Langkah "penertiban" itu sudah menimbulkan gangguan dan karena itu perlu penyelesaian segera. Pengguna telepon seluler di kawasan wisata kesohor itu mulai mengeluhkan kualitas sinyal yang buruk. Maklum, setelah "musim tebang", perusahaan penyedia menara tak dapat memperpanjang izin operasi yang sudah habis. Sedangkan perusahaan layanan telepon seluler masih bertahan untuk tidak menerima hak eksklusif PT Bali.

    Dengan hanya memberikan hak kepada satu perusahaan, apalagi prosesnya tidak transparan, pemerintah Badung patut diduga telah melanggar hukum. Lihat saja Peraturan Nomor 18 Tahun 2009 yang juga diturunkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung. Pasal 20 dalam peraturan daerah itu melarang praktek monopoli dan persaingan usaha tak sehat.

    Setidak-tidaknya yang terjadi adalah praktek monopoli dan persaingan usaha tak sehat, suatu perilaku bisnis tak terpuji yang diprotes pengusaha menara dan telekomunikasi. Bupati Badung seharusnya juga memperhatikan surat Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, pertengahan tahun lalu. KPPU meminta bupati mencabut hak eksklusif perusahaan yang ditunjuk membangun menara telekomunikasi bersama. Sikap Pemerintah Daerah Badung yang tak menggubris semua "teguran" ini, dan tetap merobohkan menara, bukan cara sehat untuk menyelesaikan konflik ini.


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Fotografi

Pecinan dalam Bingkai Visual

Album

Penghargaan
Koran Tempo

Catatan Pinggir

Benda-benda

TEMPO|interaktif

Nasional

Lulus Ujian, Siswa Madrasah di Bima Bantu Korban Banjir

Olahraga

Inter Milan Duetkan Milito-Longo

Olahraga

Kandaskan Korea, Cina Rebut Kembali Piala Uber

Seni & Hiburan

Promotor Konser Lady Gaga Belum Dapat 3 Izin

Internasional

Pakar: Iran Mampu Memproses Uranium untuk 5 Bom

Nasional

Bantuan untuk Korban Banjir di Bima Mulai Disalurkan

Nasional

Siswi SMAN 2 Kuningan Peraih Nilai Tertinggi UN

Nasional

Hasil Ujian Nasional Jeblok, DPRD Kota Malang Kecewa  

Metro

Joshua Disangka Pukul Kelasi Arifin Tiga Kali  

Nasional

Ini Cerita Siswi Nilai UN Tertinggi se-Indonesia  

Nasional

Perayaan Kelulusan dari Longmarch hingga Tawuran

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif