PEMERINTAH Daerah Badung mestinya tidak asal "tebang" puluhan menara telekomunikasi di wilayahnya. Tindakan sepihak merobohkan menara yang belakangan menjadi "tren" di kawasan wisata Bali itu bisa dianggap perbuatan melanggar hukum. Benar bahwa peraturan daerah setempat melarang berdirinya tiang baja yang dianggap merusak estetika, mengacaukan tata kota, atau terlalu jangkung dan melampaui tinggi pura.
Ada yang perlu diingat, di atas peraturan daerah itu masih ada ketentuan lain. Misalnya Peraturan Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Aturan empat pejabat setingkat menteri itu-Dalam Negeri, Pekerjaan Umum, Komunikasi dan Informatika, serta Badan Penanaman Modal-secara jelas menyatakan semua ketentuan pendirian menara telekomunikasi tetap berlaku. Artinya, Pemerintah Daerah Badung-juga sejumlah daerah yang berencana mengikuti jejak Badung-seperti mengundang sanksi hukum bila perobohan menara terus dilakukan.
Pengusaha menara memandang pembongkaran ini semena-mena. Bukan tanpa alasan. Peraturan yang ada membolehkan menara lama berdiri sampai pertengahan Maret mendatang. Penggantian menara telekomunikasi menjadi menara bersama juga disyaratkan ketentuan hukum dan dibicarakan dengan berbagai pihak yang berkepentingan. Lagi pula, hak pembangunan menara bersama-satu menara digunakan sebagai based transceiver station (BTS) dari beberapa perusahaan layanan telepon seluler-hanya diberikan pada satu perusahaan: PT Bali Towerindo Sentra.
Hak eksklusif ini pantas saja menjadi pusat kecurigaan. Dengan aksi "tebang" itu, pemerintah daerah diduga mengarahkan pembangunan menara bersama semata-mata hanya untuk kepentingan pemerintah daerah dan perusahaan yang ketiban rezeki membangun menara bersama tersebut. PT Bali berhak membangun semua menara bersama di Badung yang berjumlah 49-menurut pemerintah Badung sudah melalui proses tender.
Langkah "penertiban" itu sudah menimbulkan gangguan dan karena itu perlu penyelesaian segera. Pengguna telepon seluler di kawasan wisata kesohor itu mulai mengeluhkan kualitas sinyal yang buruk. Maklum, setelah "musim tebang", perusahaan penyedia menara tak dapat memperpanjang izin operasi yang sudah habis. Sedangkan perusahaan layanan telepon seluler masih bertahan untuk tidak menerima hak eksklusif PT Bali.
Dengan hanya memberikan hak kepada satu perusahaan, apalagi prosesnya tidak transparan, pemerintah Badung patut diduga telah melanggar hukum. Lihat saja Peraturan Nomor 18 Tahun 2009 yang juga diturunkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung. Pasal 20 dalam peraturan daerah itu melarang praktek monopoli dan persaingan usaha tak sehat.
Setidak-tidaknya yang terjadi adalah praktek monopoli dan persaingan usaha tak sehat, suatu perilaku bisnis tak terpuji yang diprotes pengusaha menara dan telekomunikasi. Bupati Badung seharusnya juga memperhatikan surat Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, pertengahan tahun lalu. KPPU meminta bupati mencabut hak eksklusif perusahaan yang ditunjuk membangun menara telekomunikasi bersama. Sikap Pemerintah Daerah Badung yang tak menggubris semua "teguran" ini, dan tetap merobohkan menara, bukan cara sehat untuk menyelesaikan konflik ini.
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
