• Home
  • 12 April 2010
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Internasional
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Agama
  • Seni
    • Musik
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
    • Sosok
  • Arsip
  • 12 April 2010

    Fatwa Tak Bergigi

    Syarifah Rasyid, 30 tahun, sibuk menekan tombol anjungan tunai mandiri sebuah bank konvensional di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. "Saya sedang mentransfer uang dan membayar tagihan kartu kredit," katanya kepada Tempo, Rabu pekan lalu.

    Syarifah adalah satu dari puluhan juta warga Muhammadiyah yang memiliki rekening di bank konvensional. Mengenai fatwa yang mengharamkan bunga bank, Syarifah mengaku belum dapat mematuhi fatwa tersebut. "La-yanan di bank konvensional lebih lengkap dan efisien," jawabnya enteng.

    Sidang pleno Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu dua pekan lalu, menyimpulkan bunga bank hukumnya riba dan yang riba itu haram. "Jadi bunga bank itu haram," kata Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ki Ageng Abdul Fattah Wibisono.

    Hukum haram bunga bank bukanlah hal baru di organisasi Islam yang didirikan KH Ahmad Dahlan itu. Pada 1937, seorang tokoh organisasi itu, KH Mas Mansur, menyatakan segala sesuatu yang berkaitan dengan bunga bank, misalnya mendirikan bank konvensio-nal atau mengurus dana yang berbu-nga dan berhubungan dengan bank ber-basis -bunga, haram hukumnya. Muktamar Tarjih di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 1968 juga telah menyatakan bunga bank haram. Namun, karena berbagai pertimbangan, saat itu yang diharamkan hanya bunga bank konvensional milik swasta. Bunga bank konvensional milik pemerintah hukumnya mengambang (mutasyabihat) karena dianggap dapat digunakan untuk pembangunan.

    Pada 2006, Musyawarah Nasional Muhammadiyah kembali menyatakan bahwa bunga bank, baik bank pemerintah maupun swasta, haram. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa haram terhadap bunga bank sejak 2003. Majelis menyarankan umat muslim beralih ke bank syariah. Adapun organisasi Islam Nahdlatul Ulama belum bersikap karena masih terjadi perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum bunga bank tersebut.

    Menurut Fattah, ada tiga alasan yang mendasari fatwa tersebut. Pertama, ada tambahan sebagai imbalan karena mendapatkan modal dalam waktu tertentu. Kedua, ada perjanjian yang mengikat; dan ketiga, penikmat transaksi di bank tersebut hanya pemilik modal. "Sifat bunga bank itu mirip riba," katanya.

    Kendati telah digodok dalam sidang pleno Musyawarah Nasional, Fattah mengatakan fatwa yang mengharamkan bunga bank itu belum menjadi sikap resmi Pimpinan Pusat Muhamma-diyah. "Karena masih ada yang belum sependapat," katanya. Beberapa pendapat yang menolak pengharaman bunga bank, Fattah menjelaskan, disebabkan oleh perbedaan sistem keuangan zaman Nabi dengan sekarang dan fasilitas serta jangkauan bank syariah yang masih terbatas. Karena itu, dia melanjutkan, hasil sidang pleno tadi akan dibahas lagi dan diputuskan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

    Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Tarjih Yunahar Ilyas mengatakan belum mengambil sikap atas kesimpulan sidang pleno Musyawarah Nasional tersebut. "Belum ada keputusan atas fatwa bunga bank itu," katanya. Dengan demikian, kata dia, sifatnya sebatas imbauan.

    Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance, M. Fadhil Hasan, mengatakan fatwa yang mengharamkan bunga dari bank konvensional tidak terlalu berpengaruh terhadap perbankan syariah. "Ini tidak efektif," katanya.

    Alasannya, masyarakat masih memperhitungkan produk dan fasilitas yang didapatkan dari bank konvensional. "Se-hingga yang menentukan adalah apakah bank syariah itu kompetitif dengan bank konvensional." Hingga kini, menurut Fadhil, bank syariah baru menguasai tiga persen dari pangsa pasar perbankan.

    Rini Kustiani


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Seni Rupa

Horor Topi Kepala Kelinci

Topeng dan Wayang, Terjual Sayang

Agama

Fatwa Tak Bergigi

Album

PELANTIKAN
Idrus A. Paturusi

Catatan Pinggir

San-Dek

TEMPO|interaktif

Cawagub Didik Tolak Pengunduran Penetapan DPT  

Internasional

Senator Australia Dukung Bebas Visa bagi WNI  

Nasional

Lulus Ujian, Siswa Madrasah di Bima Bantu Korban Banjir

Metro

Berkas Satu Pengeroyok Geng Motor Dilimpahkan  

Olahraga

Inter Milan Duetkan Milito-Longo

Olahraga

Kandaskan Korea, Cina Rebut Kembali Piala Uber

Seni & Hiburan

Promotor Konser Lady Gaga Belum Dapat 3 Izin

Internasional

Pakar: Iran Mampu Memproses Uranium untuk 5 Bom

Nasional

Bantuan untuk Korban Banjir di Bima Mulai Disalurkan

Nasional

Siswi SMAN 2 Kuningan Peraih Nilai Tertinggi UN

Nasional

Hasil Ujian Nasional Jeblok, DPRD Kota Malang Kecewa  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif