• Home
  • 26 Juli 2010
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Internasional
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Surat Dari Redaksi
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Selingan
    • Intermezzo
  • Seni
    • Musik
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
    • Sosok
  • Arsip
  • 26 Juli 2010

    Tarik-Ulur Masa Kerja

    DI ruang rapat Soepomo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, panitia seleksi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi meneliti aneka berkas. Bekerja selepas makan siang hingga magrib, dua pekan lalu, mereka menyimak 620 surat dan e-mail berisi dukungan atau penolakan terhadap 144 calon yang lulus tahap pertama.

    Aneka surat itu merupakan tanggapan terhadap para calon. Panitia yang dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar kini menyiapkan ujian selanjutnya, yakni pembuatan makalah, tes psikologi, dan wawancara. Semua proses ditargetkan kelar pada Agustus ini.

    Panitia seleksi terdiri atas Patrialis, dengan wakil ketua Inspektur Jenderal M.H. Ritonga dan Soeharto. Anggotanya Achmad Ubbe, Ahmad Syafi'ie Ma'arif, Todung Mulya Lubis, Rhenald Kasali, Basrief Arief, Akhiar Salmi, Erry Riyana Hardjapamekas, Muhammad Fajrul Falak, Ichlasul Amal, dan Hariyadi B. Sukamdani.

    Ngebut menyelesaikan tahapan se leksi, panitia telah mengambil putusan penting: ketua terpilih akan bekerja selama empat tahun bukan setahun seperti sisa periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini. "Suara kami sudah final, semua sepakat masa kerja pimpinan empat tahun," kata Rhenald Kasali. Menurut dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setuju dengan keputusan panitia.

    Masa kerja pemimpin Komisi selama empat tahun diputuskan demi alasan efisiensi. Biaya yang dikeluarkan untuk proses seleksi sangat mahal, sekitar Rp 2,5 miliar. Masa kerja satu tahun juga teramat singkat untuk pemimpin baru. "Kami khawatir tak ada calon yang mau mendaftar," kata Rhenald.

    Keputusan panitia seleksi itu berbeda dengan pendapat para anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang menganggap masa kerja pemimpin baru hanya setahun. Alasannya, calon terpilih akan menggantikan posisi Antasari Azhar, Ketua KPK yang dihukum dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

    Menurut anggota Dewan dari PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur masalah kekosongan pimpinan dengan mengajukan calon pengganti. "Pengertian pengganti itu melanjutkan masa tersisa, bukan bekerja dari awal," katanya.

    Anggota Dewan dari Partai Amanat Nasional, Tjatur Sapto Edy, beda sedikit. Ia mengatakan anggota Dewan belum pernah membicarakan polemik masa kerja dalam pertemuan formal. "Bila Dewan tak menyetujui poin masa kerja, calon yang diajukan pemerintah bisa ditolak," katanya.

    Tapi, "Ini bukan sikap mati anggota Dewan," Tjatur menambahkan. Panitia seleksi pun menanti pertemuan dengan Dewan. "Pimpinan panitia seleksi sedang melakukan lobi untuk menyepa kati itu," kata Erry Riyana Hardjapamekas.

    Menurut Adnan Topan Husodo, Wa kil Koordinator Indonesia Corruption Watch, pendapat Dewan bahwa masa kerja pimpinan baru hanya melanjutkan kepemimpinan sebelumnya diwar nai kepentingan politik. Ia menilai masa kerja satu tahun tak efisien karena setiap pemimpin baru membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian.

    Pakar hukum tata negara Saldi Isra menganggap masalah masa kerja sebagai persoalan mustahak yang harus diputuskan Presiden. "Dewan tak punya hak menolak," katanya. Dia menyarankan panitia seleksi berfokus pada proses penyeleksian.

    Yuliawati, Wahyu Dhyatmika


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Seni Rupa

Mendaras Cat Diatas Air

Wayang Orang di Mana-mana

Catatan Pinggir

Anak

Album

Juara
IPB dan Universitas Brawijaya

Surat Dari Redaksi

Surat dari Redaksi

TEMPO|interaktif

4 Cara Sehat Agar Pengeluaran Pasangan Terpisah

Nasional

Polisi Berhenti Cari Amunisi Teroris di Kampus UI

Olahraga

Mancini Tegaskan City Pantas di Puncak

Nasional

Cici Tegal Ingin Kasusnya Cepat Tuntas

Nasional

Taufiq Kiemas Minta FPI Hormati Kearifan Lokal Dayak

Nasional

Tak Mau Kecolongan, Sejumlah Penjara Ditambah CCTV

Olahraga

CAF Sumbang US$150.000 untuk Korban Tragedi Mesir

Nasional

Umar Patek Tak Dijerat Undang-Undang Terorisme

Nasional

Setara: FPI Ditolak Bukti Masyarakat Kecewa

Olahraga

Valencia Petik Kemenangan Pertama di 2012

Nasional

Forum Pendiri dan Deklarator buat Selamatkan Demokrat

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif