Konflik pendirian Gereja Yasmin tak kunjung putus. DPR menyerahkan penyelesaian kepada pemerintah pusat. Gereja Kristen Indonesia berkukuh menolak tawaran relokasi.
Munir Karta dinyatakan bersalah memalsukan surat tidak keberatan warga terhadap pembangunan Gereja Yasmin. Menjadi alasan pencabutan izin pembangunan gereja itu.